Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
3. Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
4. Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.
7. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Direksi:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; atau
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
9. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
10. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
11. Modal Disetor:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor; atau
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib.
12. Ekuitas:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, adalah penjumlahan dari:
1. Modal Disetor;
2. tambahan Modal Disetor, terdiri atas:
a) agio/disagio saham;
b) biaya emisi efek ekuitas; dan c) lainnya sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan;
3. selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali;
4. saldo laba/rugi;
5. laba/rugi tahun berjalan;
6. saham tresuri (treasury stock); dan
7. komponen Ekuitas lainnya, terdiri atas:
a) perubahan dalam surplus revaluasi;
b) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing;
c) keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan tersedia untuk dijual;
d) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen keuangan lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas; dan e) komponen Ekuitas lainnya sesuai prinsip standar akuntansi keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha yang belum dibagikan.
13. Debitur:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan adalah debitur baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan pengadaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan; atau
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS adalah konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS.
14. Kantor Cabang adalah kantor Perusahaan yang memiliki kewenangan untuk:
a. memberikan persetujuan pembiayaan kepada calon Debitur; dan
b. menandatangani perjanjian atau kontrak pembiayaan dengan Debitur.
15. Kantor Cabang Unit Syariah adalah kantor yang bertanggung jawab secara langsung kepada UUS dan melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah, serta mempunyai kewenangan untuk:
a. memberikan persetujuan Pembiayaan Syariah kepada calon Debitur; dan
b. menandatangani perjanjian atau kontrak Pembiayaan Syariah dengan Debitur.
16. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
17. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
18. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perusahaan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perusahaan atau lebih atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perusahaan atau lebih.
20. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
