(1) Dana Pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada jenis investasi sebagai berikut:
a. tabungan pada Bank;
b. deposito on call pada Bank;
c. deposito berjangka pada Bank;
d. sertifikat deposito pada Bank;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
f. Surat Berharga Negara;
g. saham yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA;
h. obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA;
i. Reksa Dana yang terdiri atas:
1. Reksa Dana pasar uang, Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, dan Reksa Dana saham;
2. Reksa Dana terproteksi, Reksa Dana dengan penjaminan, dan Reksa Dana indeks;
3. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas;
dan/atau
4. Reksa Dana yang saham atau unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA;
j. MTN;
k. efek beragun aset;
l. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA;
n. REPO;
o. penyertaan langsung di INDONESIA;
p. tanah di INDONESIA;
q. bangunan di INDONESIA;
r. obligasi daerah; dan/atau
s. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.
(2) Jenis investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah jika terdapat jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
(2a) Ketentuan mengenai dasar penilaian untuk jenis investasi berupa:
a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf r mengikuti ketentuan mengenai dasar penilaian obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s mengikuti ketentuan mengenai dasar penilaian dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf l yang tidak diperdagangkan di bursa efek.
(3) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
