Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah

POJK No. 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat

pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
2. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
3. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
4. Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah adalah Program Pensiun yang diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah.
5. Dana Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah adalah Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
7. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
8. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi

dasar penyelenggaraan program pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
9. Unit Syariah adalah unit yang dibentuk DPPK untuk menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
10. Pengelola Unit Syariah adalah pengurus DPPK yang ditunjuk pendiri sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Unit Syariah.
11. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk DPPK; atau
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
12. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah dalam penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
13. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA adalah lembaga Islam dengan tugas dan fungsi untuk MENETAPKAN fatwa dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di INDONESIA.
14. Paket Investasi Syariah adalah sekumpulan jenis investasi berdasarkan Prinsip Syariah yang ditawarkan oleh DPLK.
15. Akad adalah ikatan/hubungan hukum antara pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) yang dibuat diantara dua pihak atau lebih, sesuai Prinsip Syariah.
16. Akad Hibah adalah Akad yang berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

17. Akad Hibah bi Syarth adalah Akad Hibah yang baru terjadi (efektif) apabila syarat tertentu telah dipenuhi.
18. Akad Hibah Muqayyadah adalah Akad Hibah dimana pemberi kerja (wahib) menentukan orang atau pihak yang berhak menerima manfaat pensiun termasuk ketidakbolehan mengambil manfaat pensiun sebelum waktunya (locking in).
19. Akad Wakalah adalah Akad berupa pelimpahan kuasa oleh pemberi kuasa kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
20. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Wakalah dengan imbalan upah (ujrah).
21. Akad Mudharabah adalah Akad kerja sama usaha antara Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai pemilik dana (shahibul Mal) dengan pihak lain sebagai pengelola (mudharib) dengan keuntungan yang dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian dibebankan kepada Dana Pensiun.
22. Akad Ijarah adalah Akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai penyewa (musta’jir) dengan pemberi sewa (mu’ajir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan atas barang atau jasa itu sendiri.
23. Dana Ta’zir adalah dana yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai konsekuensi terhadap keterlambatan pembayaran iuran oleh pemberi kerja, yang digunakan sebagai dana sosial.
24. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) Program Pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan cara:
a. pendirian Dana Pensiun Syariah;
b. konversi Dana Pensiun menjadi Dana Pensiun Syariah;
c. pembentukan Unit Syariah di DPPK; atau
d. penjualan Paket Investasi Syariah di DPLK.

Pasal 3

Pendirian Dana Pensiun Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun Syariah kepada OJK.

Pasal 4

(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini.
(2) Dalam rangka permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PDP harus memuat isi minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut:
a. maksud dan tujuan Dana Pensiun untuk menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;
b. Akad yang digunakan;
c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS;
d. masa jabatan DPS;
e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS; dan
f. ketentuan mengenai Dana Ta’zir, bagi DPPK.
(3) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut:
a. bukti keahlian di bidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang pengurus atau pelaksana tugas pengurus;
b. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS; dan
c. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS.
(4) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pengurus atau calon pelaksana tugas pengurus, calon dewan pengawas, dan calon DPS kepada OJK.
(5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Pasal 5

Dana Pensiun yang telah mendapat pengesahan sebagai Dana Pensiun Syariah wajib mencantumkan kata “syariah” pada nama Dana Pensiun Syariah.

Pasal 6

Dana Pensiun dapat dikonversi menjadi Dana Pensiun Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan syarat sebagai berikut:
a. Dana Pensiun menyampaikan informasi rencana konversi kepada peserta; dan
b. Dana Pensiun melakukan penyesuaian aset Dana Pensiun yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah sehingga sesuai dengan Prinsip Syariah.

Pasal 7

(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada OJK.
(2) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini.
(3) Perubahan PDP dalam rangka permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat isi minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut:
a. maksud dan tujuan Dana Pensiun untuk menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;
b. Akad yang digunakan;
c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS;
d. masa jabatan DPS;
e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS; dan
f. ketentuan mengenai Dana Ta’zir, bagi DPPK.
(4) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut:
a. bukti keahlian di bidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang pengurus atau pelaksana tugas pengurus;
b. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS;
c. arahan investasi, bagi DPPK;
d. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS;
e. bukti pemberitahuan perihal rencana konversi kepada peserta Dana Pensiun; dan
f. pernyataan pengurus atau pelaksana tugas pengurus tentang pelaksanaan penyesuaian aset Dana Pensiun yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah sehingga sesuai dengan Prinsip Syariah.
(5) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon DPS.
(6) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Pasal 8

Dana Pensiun yang telah mendapat pengesahan perubahan PDP wajib mencantumkan kata “syariah” pada nama Dana Pensiun Syariah.

Pasal 9

(1) DPPK dapat membentuk Unit Syariah.
(2) DPPK yang membentuk Unit Syariah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki pengurus Dana Pensiun yang ditunjuk sebagai Pengelola Unit Syariah;
b. memiliki calon peserta Unit Syariah; dan
c. memisahkan aset dan liabilitas Unit Syariah dari aset dan liabilitas DPPK non-Unit Syariah.
(3) Dalam hal calon peserta Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari peserta DPPK yang telah ada sebelum pembentukan Unit Syariah, Dana Pensiun wajib:
a. menyampaikan informasi kepada peserta yang bersangkutan bahwa kepesertaannya akan dialihkan ke Unit Syariah; dan
b. meminta pernyataan kesediaan dari setiap peserta yang akan beralih menjadi peserta Unit Syariah.
(4) Aset Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib disesuaikan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 10

(1) Pembentukan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada OJK.
(2) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini.
(3) Perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memuat isi minimum PDP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut:
a. maksud dan tujuan Dana Pensiun untuk membentuk Unit Syariah;
b. Akad yang digunakan;
c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS;
d. masa jabatan DPS;

e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS;
f. ketentuan mengenai Dana Ta’zir; dan
g. aset dan liabilitas Unit Syariah.
(4) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut:
a. surat keputusan Pendiri atas penunjukan Pengelola Unit Syariah;
b. bukti keahlian dibidang Dana Pensiun dan keuangan syariah bagi pihak pengurus yang ditunjuk Pendiri sebagai Pengelola Unit Syariah;
c. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS;
d. arahan investasi;
e. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS;
f. bukti pemberitahuan informasi kepada peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
g. pernyataan Pendiri tentang jumlah calon peserta Unit Syariah dan asset Unit Syariah;dan
h. pernyataan peserta Dana Pensiun yang memilih menjadi peserta Unit Syariah.
(5) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon DPS.
(6) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat peserta yang memilih menjadi peserta Unit Syariah, Dana Pensiun wajib melakukan pemisahan aset dan liabilitas peserta yang memilih Unit Syariah

paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengesahan perubahan PDP.
(2) Pemisahan aset dan liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dan diatur dalam PDP.
(3) PDP dapat mengatur mekanisme pengalihan peserta DPPK ke Unit Syariah setelah Unit Syariah terbentuk.

Pasal 12

DPLK dapat menjual Paket Investasi Syariah.

Pasal 13

(1) Pendiri DPLK yang akan menjual Paket Investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada OJK.
(2) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini.
(3) PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat isi minimum PDP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut:
a. pilihan jenis investasi syariah yang tersedia bagi peserta;
b. Akad yang digunakan;
c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS;
d. masa jabatan DPS;dan
e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS.
(4) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut:
a. bukti keahlian dibidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang pelaksana tugas pengurus;
b. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS;dan
c. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS.
(5) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon DPS.
(6) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Pasal 14

Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan Akad.

Pasal 15

(1) Akad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah:
a. Akad Hibah bi Syarth;
b. Akad Hibah Muqayyadah;
c. AkadWakalah;
d. AkadWakalah bil Ujrah;
e. AkadMudharabah;
f. Akad Ijarah; dan/atau
g. Akad lain yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(2) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b digunakan antara pemberi kerja dan peserta dalam hal pembayaran iuran.

(3) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau huruf d digunakan antara pemberi kerja atau peserta, dan Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e digunakan antara Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan pihak ketiga yang menyelenggarakan kegiatan berdasarkan pelimpahan kuasa dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dengan imbal jasa/fee.
(5) Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f digunakan antara Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan pihak ketiga untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).

Pasal 16

Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dapat menggunakan Akad selain Akad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan terlebih dahulu:
a. memperoleh persetujuan dari DPS;
b. memperoleh validasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA; dan
c. melaporkan penggunaan Akad tersebut kepada OJK.

Pasal 17

Pembayaran iuran bagi penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 18

(1) Iuran pemberi kerja dan iuran peserta yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya dinyatakan sebagai utang pemberi kerja dan dikenakan sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh tempo penyetoran iuran.
(2) Jumlah sanksi (ta’zir) berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Dana Ta’zir yang tidak termasuk dalam aset Dana Pensiun dan wajib digunakan sebagai dan asosial.
(4) Pemberi kerja dari DPPK yang mengajukan permohonan perubahan PDP dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2), wajib menyelesaikan utang iuran dan bunga keterlambatan pembayaran iuran yang telah ada pada saat perubahan PDP disahkan.
(5) Dalam hal pemberi kerja bubar dan terdapat utang iuran dan/atau utang Dana Ta’zir, pemberi kerja dapat dibebaskan dari utang tersebut apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:

a. aset pemberi kerja tidak mencukupi untuk membayar utang iuran dan/atau utang Dana Ta’zir;
dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari OJK.

Pasal 19

Manfaat pensiun bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib dibayarkan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Pasal 20

Kekayaan Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib dikelola berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 21

(1) Setiap Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari organ Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Masa jabatan DPS paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali.
(4) Penunjukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat penunjukan Pendiri atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Islam.

(5) Isi surat penunjukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat nama DPS dan masa jabatan DPS.

Pasal 22

(1) DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memiliki tugas:
a. mengawasi penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap kesesuaian dengan Prinsip Syariah;
b. memberikan nasihat terkait aspek syariah dari penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; dan
c. membuat laporan yang paling sedikit memuat kepatuhan penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap Prinsip Syariah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
a. Akad yang digunakan;
b. pengelolaan iuran;
c. penempatan investasi;
d. manfaat pensiun; dan
e. manfaat lain.
(3) Laporan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memuat paling sedikit hasil pengawasan atas hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 23

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), DPS berhak memperoleh:
a. informasi, dokumen, dan data dari pengurus atau pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun mengenai penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah secara lengkap dan akurat;dan
b. gaji/honorarium dan tunjangan lainnya.

Pasal 24

Jabatan DPS berakhir apabila:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. diberhentikan oleh Pendiri;
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f. Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah yang diselenggarakan Dana Pensiun berakhir.

Pasal 25

(1) Setiap Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada OJK, yang terdiri dari:
a. laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun; dan
b. laporan hasil pengawasan DPS.
(2) Isi, format, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun.
(3) Bagi DPLK yang menjual Paket Investasi Syariah, penilaian dan laporan hasil penilaian tingkat risiko untuk Paket Investasi Syariah menjadi bagian dari penilaian dan laporan hasil penilaian tingkat risiko DPLK.
(4) Dana Pensiun yang memiliki Unit Syariah, selain wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan mengenai Unit Syariah.
(5) Ketentuan mengenai isi, format, dan tata cara penyampaian laporan hasil pengawasan DPS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan laporan mengenai Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 26

(1) Pembubaran Dana Pensiun Syariah dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
(2) Penyelesaian proses likuidasi dari Dana Pensiun Syariah yang bubar harus dilakukan oleh tim likuidasi sesuai dengan Prinsip Syariah.

Pasal 27

(1) Penutupan Unit Syariah dilakukan dalam hal:
a. DPPK yang membentuk Unit Syariah bubar; atau
b. Unit Syariah tidak memiliki peserta selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
(2) Penutupan Unit Syariah dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perubahan PDP.
(3) Dalam hal penutupan Unit Syariah telah ditetapkan oleh OJK karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim likuidasi melakukan penyelesaian proses likuidasi sesuai dengan Prinsip Syariah.

Pasal 28

(1) Penutupan penjualan Paket Investasi Syariah DPLK dilakukan Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP yang memuat latar belakang penutupan Paket Investasi Syariah kepada OJK.
(2) Penutupan penjualan Paket Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penutupan secara lengkap.
(3) Dalam hal penutupan penjualan Paket Investasi Syariah telah ditetapkan oleh OJK, DPLK wajib melakukan pengalihan aset peserta dari Paket Investasi Syariah ke DPLK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Pemilihan DPLK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan atas persetujuan peserta.
(5) Pengalihan aset peserta Paket Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan penutupan penjualan Paket Investasi Syariah oleh OJK.

Pasal 29

(1) Setiap Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 20,

Pasal 21 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif yaitu berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Dana Pensiun mendapatkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, OJK dapat meminta pengurus, pelaksana tugas pengurus, dan/atau dewan pengawas untuk mengikuti penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.

Pasal 30

(1) DPLK yang telah mendapat pengesahan untuk menjual Paket Investasi Syariah sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, harus memenuhi ketentuan Peraturan OJK ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
(2) OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada DPLK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghentikan penjualan Paket Investasi Syariah.

Pasal 31

Dana Pensiun yang telah mendapat pengesahan sebagai Dana Pensiun Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Dana Pensiun dengan prinsip konvensional.

Pasal 32

(1) Hal-hal terkait Dana Pensiun yang tidak diatur dalam Peraturan OJK ini tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
(2) Kewajiban penyampaian laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan laporan mengenai Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) berlaku sejak Surat Edaran OJK mengenai laporan tersebut ditetapkan.

Pasal 33

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY