Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
2. Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.
3. Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.
4. Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
5. Finance Lease yang selanjutnya disebut Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
6. Sale and Leaseback yang selanjutnya disebut Jual dan Sewa-Balik adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.
7. Factoring yang selanjutnya disebut Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
8. Factoring With Recourse yang selanjutnya disebut Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang adalah transaksi Anjak Piutang usaha di mana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
9. Factoring Without Recourse yang selanjutnya disebut Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang adalah transaksi Anjak Piutang usaha di mana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.
10. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
11. Pembiayaan Proyek adalah pembiayaan yang diberikan untuk pelaksanaan sebuah proyek yang memerlukan beberapa jenis barang modal dan/atau jasa yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan proyek tersebut.
12. Pembiayaan Infrastruktur adalah pembiayaan barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur.
13. Fasilitas Modal Usaha adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif, yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.
14. Fasilitas Dana adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang disalurkan secara langsung kepada debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
15. Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor adalah pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari debitur untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan menggunakan cara Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran.
16. Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) adalah total tagihan dikurangi dengan:
a. pendapatan bunga yang belum diakui (unearned interest income); dan
b. pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi pembiayaan yang diamortisasi.
17. Kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Neto yang selanjutnya disebut NPF Neto adalah piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan yang terdiri dari piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
18. Rasio Kualitas Piutang Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Neto yang selanjutnya disebut Rasio NPF Neto adalah perbandingan antara NPF Neto dengan total piutang pembiayaan.
19. Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan.
20. Tingkat Kesehatan Keuangan adalah hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan, likuiditas, dan kinerja Perusahaan Pembiayaan.
21. Modal Disetor adalah modal disetor bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
22. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
23. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum koperasi.
24. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian bagi Perusahaan Pembiayaan berbentuk badan hukum koperasi.
25. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
26. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari lembaga negara yang berwenang memberikan
lisensi terhadap lembaga sertifikasi profesi di INDONESIA.
