Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura;

POJK No. 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
2. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
3. Usaha Modal Ventura Syariah adalah usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan/atau pelayanan jasa yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura Syariah yang selanjutnya disingkat PMVS adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Investor Dana Ventura adalah orang perseorangan atau lembaga baik dari dalam negeri atau luar negeri yang

melakukan suatu investasi ke dalam dana ventura.
7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PMV yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah.
8. Pasangan Usaha adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal dan/atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMVS, atau UUS.
9. Debitur adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV.
10. Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi PMV atau PMVS yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ PMV atau PMVS untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai PMV atau PMVS bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai- nilai etika.
11. Organ PMV atau PMVS adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
12. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap PMV atau PMVS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain Pasangan Usaha, Debitur, anggota/pemegang saham, karyawan, Investor Dana Ventura, kreditur, pemberi dana, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.

13. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
14. Pemegang Saham adalah pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Pemegang Saham bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi dan yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
15. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
16. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PMV atau PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi atau yang berbentuk badan usaha perseroan komanditer.
17. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota dewan pengawas syariah, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan Pemegang Saham, anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota dewan pengawas syariah atau hubungan lain

yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
18. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari Organ PMV atau PMVS yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
19. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis PMV atau PMVS dan kepentingan ekonomis pribadi Pemegang Saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau DPS serta pegawai PMV atau PMVS.
20. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) PMV atau PMVS wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai PMV atau PMVS, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang modal ventura serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat;
b. akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ PMV

atau PMVS sehingga kinerja PMV atau PMVS dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;
c. pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan PMV atau PMVS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang modal ventura dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat;
d. kemandirian (independency), yaitu keadaan PMV atau PMVS yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang modal ventura dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; dan
e. kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai PMV atau PMVS bagi Pemangku Kepentingan, khususnya Pasangan Usaha, Debitur, kreditur, pemberi dana, dan/atau Investor Dana Ventura;
b. meningkatkan pengelolaan PMV atau PMVS secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ PMV atau PMVS dan jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

kesadaran atas tanggung jawab sosial PMV atau PMVS terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan PMV atau PMVS yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e. meningkatkan kontribusi PMV atau PMVS dalam perekonomian nasional.
(4) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:
a. tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
b. kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern;
c. kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
d. kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
e. kebijakan remunerasi;
f. kebijakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan; dan
g. tata cara penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan.

Pasal 3

(1) RUPS PMV atau PMVS wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar PMV atau PMVS yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Pasangan Usaha, Debitur, kreditur, pemberi dana, Investor Dana Ventura, dan/atau kepentingan Pemegang

Saham minoritas.

Pasal 4

(1) Pemegang Saham PMV atau PMVS harus memenuhi persyaratan:
a. setoran modal Pemegang Saham PMV atau PMVS tidak berasal dari pinjaman;
b. setoran modal Pemegang Saham PMV atau PMVS tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
c. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
d. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
g. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Bagi PMV atau PMVS yang telah memperdagangkan sahamnya di bursa efek, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Pemegang Saham pengendali PMV atau PMVS yang bersangkutan.

Pasal 5

Pemegang Saham PMV atau PMVS melalui RUPS memastikan PMV atau PMVS dijalankan berdasarkan praktik usaha yang sehat.

Pasal 6

Pemegang Saham harus memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional PMV atau PMVS.

Pasal 7

(1) Pemegang Saham PMV atau PMVS dilarang mencampuri kegiatan operasional PMV atau PMVS yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PMV atau PMVS dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.
(2) Pemegang Saham PMV atau PMVS yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada PMV atau PMVS yang sama harus mendahulukan kepentingan PMV atau PMVS.

Pasal 8

(1) PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(2) Seluruh anggota Direksi dari PMV atau PMVS yang seluruh Pemegang Sahamnya:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. badan hukum INDONESIA, wajib berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) PMV atau PMVS yang di dalamnya terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi yang berkewarganegaraan INDONESIA.

(4) Anggota Direksi PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(5) Anggota Direksi PMV atau PMVS yang berkewarganegaraan asing wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

Pasal 9

(1) Anggota Direksi PMV atau PMVS wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
f. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
g. salah satu anggota Direksi PMV atau PMVS harus memiliki pengalaman operasional di bidang modal ventura, perbankan, atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 2 (dua) tahun.

(2) Anggota Direksi PMV atau PMVS wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
b. mampu bertindak untuk kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya;
c. mendahulukan kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dari pada kepentingan pribadi;
d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan PMV atau PMVS dan Pemangku Kepentingan lainnya; dan
e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi PMV atau PMVS.

Pasal 10

Anggota Direksi PMV atau PMVS wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari PMV atau PMVS dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengelola PMV atau PMVS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
d. memastikan agar PMV atau PMVS memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Pasangan Usaha, Debitur, kreditur, pemberi dana, dan/atau Investor Dana Ventura;
e. memastikan agar informasi mengenai PMV atau PMVS diberikan kepada Dewan Komisaris dan anggota DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan
f. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Organ PMV atau PMVS.

Pasal 11

Anggota Direksi PMV atau PMVS dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. memenuhi permintaan Pemegang Saham yang terkait dengan kegiatan operasional PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.

Pasal 12

(1) Anggota Direksi PMV wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Anggota Direksi PMV wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.
(5) Direksi PMV atau PMVS yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.

(6) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Direksi PMV atau PMVS harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 13

Direksi PMV atau PMVS harus menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif.

Pasal 14

(1) PMV atau PMVS yang memiliki aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) PMV atau PMVS wajib mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Dewan Komisaris PMV atau PMVS yang berkewarganegaraan asing wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 15

(1) Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;

d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS wajib:
a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak;
c. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
d. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. memberikan persetujuan dalam hal DPS memerlukan bantuan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris;
f. memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern PMV atau PMVS, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK, dan/atau hasil pengawasan otoritas lain; dan
g. melaporkan kepada PMV atau PMVS mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada PMV atau PMVS tersebut dan/atau perusahaan lain.

Pasal 16

Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PMV atau PMVS tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. mencampuri kegiatan operasional PMV atau PMVS yang menjadi tanggung jawab Direksi.

Pasal 17

Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai PMV secara lengkap dan tepat waktu.

Pasal 18

PMV atau PMVS wajib memiliki fungsi yang membantu anggota Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.

Pasal 19

(1) Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

(2) Anggota Dewan Komisaris PMV wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(4) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(5) Anggota Dewan Komisaris perusahaan yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(6) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 20

Anggota Dewan Komisaris PMV atau PMVS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas.

Pasal 21

PMV atau PMVS yang memiliki aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris Independen.

Pasal 22

Komisaris Independen PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, atau Pemegang Saham PMV atau PMVS, dalam PMV atau PMVS yang sama;

b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada PMV atau PMVS yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan PMV atau PMVS tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
c. memahami ketentuan peraturan ketentuan perundang- undangan di bidang modal ventura dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;
d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan PMV atau PMVS tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat;
e. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; dan
f. berdomisili di INDONESIA.

Pasal 23

Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan Pasangan Usaha, Debitur, kreditur, pemberi dana, Investor Dana Ventura, dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Pasal 24

(1) Komisaris Independen wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak ditemukannya:
a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang modal ventura; dan/atau
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PMV atau PMVS.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 25

PMV atau PMVS dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (1).

Pasal 26

(1) PMV yang mempunyai UUS atau PMVS wajib memiliki DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(3) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam RUPS dan dituangkan dalam akta notaris.

Pasal 27

(1) DPS paling sedikit mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, serta mengawasi aspek syariah dari kegiatan operasional PMV atau PMVS yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dimuat dalam anggaran dasar PMV atau PMVS yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 28

Anggota DPS dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada PMV atau PMVS yang sama.

Pasal 29

(1) Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
b. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
(2) Anggota DPS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional;
b. mampu bertindak untuk kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya;
c. mendahulukan kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dari pada kepentingan pribadi;
d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; dan
e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenanangannya untuk mendapatkan keuntungan

pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi PMV atau PMVS.

Pasal 30

DPS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan objektif.

Pasal 31

Anggota DPS berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai PMV secara lengkap dan tepat waktu.

Pasal 32

(1) Anggota DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat DPS dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat DPS wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Anggota DPS yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat DPS berhak menerima salinan risalah rapat DPS.
(5) Jumlah rapat DPS yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota DPS harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 33

Anggota DPS dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat;

b. memanfaatkan jabatannya pada PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat; dan
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PMV atau PMVS tempat anggota DPS dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 34

(1) Dalam hal anggota DPS menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah, DPS wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Dalam hal anggota Direksi menolak hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada OJK dan ditembuskan kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh DPS.
(3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPS meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPS wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada OJK dan ditembuskan kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.

Pasal 35

(1) Auditor eksternal PMV atau PMVS wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris.
(2) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai:
a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di PMV atau PMVS dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK.
(3) PMV atau PMVS wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan PMV atau PMVS dengan standar audit yang berlaku.

Pasal 36

(1) PMV atau PMVS wajib menyusun rencana bisnis tahunan.
(2) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh Direksi;
b. mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau DPS; dan

c. disosialisasikan kepada manajemen dan pegawai di unit kerja terkait.
(3) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. kebijakan dan rencana kegiatan usaha;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan;
d. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. kinerja keuangan PMV atau PMVS periode sebelumnya;
f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
g. proyeksi rasio-rasio dan tingkat kesehatan keuangan;
h. rencana pengembangan dan pemasaran kegiatan usaha;
i. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
j. rencana permodalan;
k. rencana pendanaan;
l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia; dan
m. informasi lainnya.
(4) PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali paling lambat tanggal 30 Januari 2017.
(5) PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada tanggal 30 Januari tahun berikutnya.
(6) Apabila tanggal 30 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) jatuh pada hari libur, maka PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan pada hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 37

(1) PMV atau PMVS wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, dan memantau risiko usaha secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan PMV atau PMVS.

Pasal 38

(1) Direksi PMV atau PMVS wajib MENETAPKAN pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi bisnis serta anggaran dasar dan aturan internal lain PMV atau PMVS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup hal sebagai berikut:
a. lingkungan pengendalian internal dalam PMV atau PMVS yang disiplin dan terstruktur;
b. pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha;
c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan PMV atau PMVS pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi PMV atau PMVS, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset PMV atau PMVS;
d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang modal ventura;
e. tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi PMV atau PMVS, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal; dan
f. mekanisme pelaporan kepada Direksi, dalam hal terjadi penyimpangan kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi PMV atau PMVS.

Pasal 39

(1) Kebijakan dan strategi komunikasi PMV atau PMVS harus memungkinkan informasi yang dibutuhkan diberikan kepada OJK secara lengkap, tepat waktu, dan dengan cara yang efisien.
(2) PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain.

Pasal 40

(1) PMV atau PMVS wajib mengungkapkan kepada OJK mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi:
a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
b. transaksi material dengan pihak terkait;
c. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan
d. informasi material lain mengenai PMV atau PMVS.
(2) Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 41

(1) PMV atau PMVS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkala.
(2) Penilaian sendiri (self assesment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 42

(1) PMV atau PMVS wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. penilaian sendiri (self assesment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; dan
c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik diatur dalam Surat Edaran OJK.

(4) PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018.
(5) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(6) Apabila tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) jatuh pada hari libur, maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.

Pasal 43

(1) PMV atau PMVS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV atau PMVS paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua)

bulan.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut sanksi peringatan.
(4) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV atau PMVS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV atau PMVS yang bersangkutan dan pembekuan kegiatan usaha tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku sampai dengan hari kerja pertama berikutnya.
(7) PMV atau PMVS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan ketentuan nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang terhadap total aset (Investment and Financing to Assets Ratio) minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih berlaku dan PMV atau PMVS tetap melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura atau Usaha Modal Ventura Syariah, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV atau PMVS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang bersangkutan.
(11) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) kepada masyarakat.

Pasal 44

(1) PMV yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1), Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan UUS; atau
c. pencabutan izin UUS.
(2) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan.

(4) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan PMV yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS.
(5) Sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan secara tertulis oleh OJK kepada PMV yang mempunyai UUS dan pembekuan kegiatan UUS tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat sanksi pembekuan kegiatan UUS diterbitkan.
(6) Apabila masa berlaku sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan sanksi pembekuan kegiatan UUS berlaku sampai dengan hari kerja pertama berikutnya.
(7) PMV yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang melakukan kegiatan UUS kecuali untuk pemenuhan ketentuan nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang terhadap total aset (Investment and Financing to Assets Ratio) minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
(8) Dalam hal sebelum berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan UUS.
(9) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih berlaku dan PMV yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan Usaha Modal Ventura Syariah, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin UUS.
(10) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PMV yang mempunyai UUS tidak juga

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut izin UUS yang bersangkutan.
(11) OJK dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau sanksi pencabutan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) kepada masyarakat.

Pasal 45

Bagi PMV yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, ketentuan dalam Peraturan OJK dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan, kecuali terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 42 ayat (1) dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun.

Pasal 46

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik tunduk pada Peraturan OJK ini.

Pasal 47

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY