Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

POJK No. 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Pengendalian adalah orang perseorangan atau perusahaan atau badan, baik secara sendiri maupun bersama-sama baik langsung maupun tidak langsung yang memiliki saham 50% (lima puluh persen), atau kurang dari 50% (lima puluh persen) yang memiliki hak suara pada suatu perusahaan atau badan lain tetapi:
a. terdapat perjanjian dengan pemegang saham lain, sehingga memiliki hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen);
b. mempunyai kewenangan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional perusahaan atau badan lain berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c. mempunyai kewenangan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dan mengendalikan perusahaan atau badan lain melalui direksi dan dewan komisaris atau organ lain;
dan/atau
d. mampu menguasai suara mayoritas pada rapat direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dan mengendalikan perusahaan atau badan melalui direksi dan dewan komisaris atau organ lain.

3. Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
4. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang selanjutnya disingkat KPMM adalah KPMM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
5. Batas Maksimum Pemberian Kredit yang selanjutnya disingkat BMPK adalah BMPK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum.

Pasal 2

(1) Bank yang memiliki dan/atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak wajib melakukan penerapan manajemen risiko secara konsolidasi.
(2) Penerapan manajemen risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Anak yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank karena adanya penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau restrukturisasi pembiayaan.

Pasal 3

Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri atas:
a. perusahaan subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);

b. perusahaan partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh persen) atau kurang namun Bank memiliki Pengendalian terhadap perusahaan;
c. perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan:
1. kepemilikan Bank dan para pihak lain pada Perusahaan Anak masing-masing sama besar; dan
2. masing-masing pemilik melakukan Pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak; dan
d. entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan diwajibkan untuk dikonsolidasikan.

Pasal 4

(1) Bank wajib memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko usaha dari Bank dan Perusahaan Anak agar dapat menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi dengan efektif.
(2) Sistem yang wajib dimiliki oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. sistem informasi akuntansi; dan
b. sistem informasi manajemen risiko.

Pasal 5

Untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan konsolidasi dan perhitungan KPMM, Bank wajib melakukan penilaian kualitas aset dan membentuk penyisihan penghapusan aset untuk seluruh aset Perusahaan Anak paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan

ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pasal 6

(1) Bank wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum baik untuk penyediaan dana Bank secara individu maupun untuk penyediaan dana Bank dan Perusahaan Anak secara konsolidasi.
(2) Dalam perhitungan BMPK untuk penyediaan dana Bank dan Perusahaan Anak secara konsolidasi:
a. penyediaan dana dari Perusahaan Anak kepada debitur Bank wajib diperhitungkan sebagai satu kesatuan dengan penyediaan dana Bank; dan
b. komponen modal menggunakan modal secara konsolidasi.

Pasal 7

Penyertaan pada Perusahaan Anak oleh Bank yang melakukan penerapan manajemen risiko secara konsolidasi, tidak diperhitungkan sebagai penyediaan dana dalam perhitungan BMPK.

Pasal 8

(1) Bank wajib memastikan pengurus yang mengelola Perusahaan Anak memiliki integritas yang baik.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengurus yang mengelola Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.

(3) Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan daftar calon pengurus yang mengelola Perusahaan Anak yang diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.

Pasal 9

(1) Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan baik secara individu maupun secara konsolidasi.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank, komponen tertentu dalam penilaian tingkat kesehatan Bank dapat disesuaikan untuk penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi.

Pasal 10

(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko baik secara individu maupun secara konsolidasi.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank, parameter pengukuran risiko tertentu dalam penyusunan profil risiko Bank dapat disesuaikan untuk penyusunan profil risiko secara konsolidasi.

Pasal 11

Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum diterapkan bagi Bank secara individu dan bagi Bank secara konsolidasi.

Pasal 12

(1) Bank wajib menyampaikan laporan keuangan Perusahaan Anak secara daring (online) sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara daring (online) melalui sistem Laporan Bulanan Bank Umum, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Laporan Berkala Bank Umum, atau Laporan Berkala Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyampaian laporan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan secara luring (offline) setiap triwulanan untuk periode bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember yang meliputi:
a. laporan penilaian kualitas aset secara konsolidasi;

b. laporan perhitungan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) secara konsolidasi bagi bank umum syariah; dan
c. laporan profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Laporan penilaian kualitas aset secara konsolidasi dan laporan perhitungan BMPD secara konsolidasi bagi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan.
(5) Dalam hal tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
(6) Laporan profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan.
(7) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi bank umum syariah mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.

Pasal 13

(1) Dalam hal Bank memiliki dan/atau mengendalikan Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi:
a. penerapan manajemen risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui penilaian dan penyampaian laporan penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi secara tersendiri; dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, tidak diterapkan.
(2) Laporan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara triwulanan untuk periode bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan.
(3) Penyampaian laporan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8).

Pasal 14

(1) Peningkatan penyertaan karena akumulasi laba Perusahaan Anak oleh Bank yang melakukan penerapan manajemen risiko secara konsolidasi, tidak diperhitungkan dalam batasan portofolio penyertaan Bank.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterapkan dalam hal Bank memiliki dan/atau mengendalikan Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi.

Pasal 15

(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c. pencantuman anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
(2) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 13 ayat (2) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk masing-masing laporan.
(3) Bank yang belum menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Bank yang belum menyampaikan laporan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap diwajibkan menyampaikan

laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (2).
(5) Dalam hal Bank dikenakan sanksi administratif berupa denda karena dinyatakan belum menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan setelah batas akhir waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), sanksi administratif berupa denda karena terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip kehati-hatian dan laporan dalam rangka penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY