Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun,lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atausebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
2. Industri Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat IKNB adalah industri keuangan yang terdiri dari LJKNB.
3. Konsultan Aktuaria adalah aktuaris yang bekerja pada kantor konsultan aktuaria dan memberikan jasa di sektor IKNB.
4. Akuntan Publik adalah akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan memberikan jasa di sektor IKNB.
5. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian aset dan memberikan jasa di sektor IKNB.
6. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
