Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Dan Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Industri Keuangan Non-Bank

POJK No. 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat LJKNB adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun,lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atausebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
2. Industri Keuangan Non-Bank yang selanjutnya disingkat IKNB adalah industri keuangan yang terdiri dari LJKNB.
3. Konsultan Aktuaria adalah aktuaris yang bekerja pada kantor konsultan aktuaria dan memberikan jasa di sektor IKNB.
4. Akuntan Publik adalah akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan memberikan jasa di sektor IKNB.
5. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian aset dan memberikan jasa di sektor IKNB.
6. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 2

(1) Untuk dapat menyediakan jasa bagi LJKNB, Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK sebagai penyedia jasa di sektor IKNB.
(2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan

perundang-undangan di sektor IKNB atau berdasarkan rekomendasi OJK dalam rangka pengawasan LJKNB.

Pasal 3

LJKNB dilarang menggunakan jasayang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dari Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilaiyang tidak terdaftar di OJK.

Pasal 4

(1) Konsultan Aktuariadilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut.
(2) Dalam hal Konsultan Aktuariatelah memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama selama 3 (tiga) kali berturut-turut,maka Konsultan Aktuariayang bersangkutan baru dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama setelah 1 (satu) kali tidak memberikanjasa yang dipersyaratkan.

Pasal 5

(1) Akuntan Publikdilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang samalebih dari 5 (lima)tahun buku berturut-turut.
(2) Dalam hal Akuntan Publiktelah memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama selama 5 (lima)tahun buku berturut-turut,maka Akuntan Publikyang bersangkutan baru dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama setelah 2 (dua) tahun buku.

Pasal 6

(1) Penilaidilarang memberikan jasa yang dipersyaratkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) kepada LJKNB yang samalebih dari 3 (tiga)tahun buku berturut-turut.
(2) Dalam hal Penilaitelah memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama selama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut,maka Penilai yang bersangkutan baru dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama setelah 3 (tiga) tahun buku.

Pasal 7

Untuk dapat terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilaiharus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan;
b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karenaterbukti melakukan tindak pidana di bidang keuanganserta tidak memiliki kredit macet;
c. memiliki pengalaman dan kompetensi di sektor IKNB;
dan
d. tidak pernah dikenakan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dari OJK.

Pasal 8

(1) Pendaftaran Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai didasarkan pada permohonan pendaftaran.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan yang bersangkutan kepada OJK dan disertai dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi izin praktik dari Menteri Keuangan;
b. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
c. fotokopiijazah pendidikan formal terakhir;
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
e. fotokopi sertifikat program pelatihan di sektor IKNB;
f. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet; dan
g. formulir permohonan pendaftaran.
(3) Dalam hal Akuntan Publik atauPenilai telah terdaftar di OJK selain di sektor IKNB, permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan yang bersangkutan kepada OJK dan disertai dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat tanda terdaftar yang diterbitkan OJK;
b. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan serta tidak memiliki kredit macet;
c. fotokopisertifikat program pelatihan di bidang IKNB;
dan
d. formulir permohonan pendaftaran.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 9

(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak lengkap, OJK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran tidak lengkap dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima.
(3) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran.
(4) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disetujui, OJK menerbitkan surat tanda terdaftar kepada pemohon.
(5) Dalam hal setelah 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima OJK, OJK belum menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat memberikan jasa kepada LJKNB.
(6) Dalam hal setelah Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai memberikan jasa kepada LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), OJK menerbitkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai larangan bagi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai untuk memberikan jasa kepada LJKNB.
(7) OJK mengumumkan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang memiliki surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui situs web OJK.

Pasal 10

(1) Setiap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang memiliki surat tanda terdaftarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)wajib:
a. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memberikan jasanya;
b. menjadi anggota asosiasi profesi yang diakui oleh Menteri Keuangan;
c. menaati standar profesi dan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi profesi yang diakui oleh Menteri Keuangan;
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor IKNB;
e. menyampaikan laporan kepada OJK sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan;
f. mengikuti program pendidikan berkelanjutan; dan
g. menyampaikan informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh LJKNB terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di OJK, serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJKNB atau para pemangku kepentingan.
(2) Kewajiban bersikap independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipenuhi paling sedikit dengan memenuhi kondisi:
a. tidak mempunyai kepentingan keuangan yang material dengan LJKNB;
b. tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan LJKNB;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal dengan

direksi dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada LJKNB;
d. tidak mempunyai hubungan usaha yang material dengan LJKNB, karyawan kunci LJKNB, atau pemegang saham pengendali LJKNB atau yang setara;
e. tidak memiliki sengketa hukum dengan LJKNB; dan
f. tidak terdapat hal-hal lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara LJKNB dan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa:
a. laporan mengikuti program pendidikan berkelanjutan;
b. laporan perubahan data dan informasi Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai;dan
c. laporan mengenai pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan dan/atau di OJK yang dilakukan oleh LJKNB, serta kondisi atau perkiraan kondisi yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJKNB atau para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf e dan program pendidikan berkelanjutansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 11

(1) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat mengajukan permohonan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada OJK.
(2) Permohonan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilaiyang bersangkutan secara tertulis kepada OJK dengan melampirkan:
a. alasan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri;
b. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam perikatan dengan LJKNB; dan
c. formulir penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu atas permintaan sendiri.
(3) OJK menerbitkan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktusebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenaibentuk dan tata carapermohonan persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktusebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 12

Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1) Surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu oleh OJKdalam hal:
a. yang bersangkutan telah mendapat surat persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
b. yang bersangkutan memiliki persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan; atau
c. yang bersangkutan belum memperpanjang izin praktik dari Menteri Keuangan dalam hal masa berlaku izin telah berakhir.
(2) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) selama surat tanda terdaftar atas nama yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu oleh OJK.

Pasal 14

(1) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang akan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh pengaktifan kembali surat tanda terdaftar.
(2) Untuk memperoleh pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai harus memberitahukan kepada OJK dengan menyampaikan:
a. permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar; dan
b. bukti mengikuti program pendidikan berkelanjutan yang diikuti paling lama 1 (satu) tahun sebelum penyampaian permohonanpengaktifan kembali surat tanda terdaftar.
(3) OJK mengaktifkan kembali surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dengan

memberikan surat pemberitahuan kepada Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterima secara lengkap.
(4) OJK berwenang mencabut surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atauPenilai yang tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan berakhirnya masa penghentian pemberian jasauntuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaibentuk dan tata cara permohonan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 15

(1) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai mengakhiri masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b karena memiliki surat pengaktifan kembali yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, OJK menerbitkan surat yang menyatakan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai mengakhiri masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c karena telah memperpanjang izin praktik dari Menteri Keuangan, OJK menerbitkan surat yang menyatakan pengaktifan kembali surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat mengajukan permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri kepada OJK.
(2) Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai secara tertulis kepada OJK dengan disertai dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwayang bersangkutanmengundurkan diri dan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang berasal dari OJK;
b. surat pernyataan yang menyatakan bahwa Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilaitidak sedang dalam perikatan dengan LJKNB;
c. asli surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai; dan
d. formulir pengunduran diri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenaibentuk dan tata carapermohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 17

(1) OJK memberikan persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)dengan menerbitkan suratpembatalan surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai.
(2) OJK menolak permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dalam hal yang bersangkutan:

a. sedang diperiksa oleh Kementerian Keuangan atau OJK;
b. telah dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh OJK sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung sejak saat permohonan disampaikan secara lengkap;
c. sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Keuangan atau OJK; atau
d. sedang menjalani sanksi dari Kementerian Keuangan atau OJK.
(3) OJK menerbitkan surat pembatalan surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak lengkap, OJK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dianggap telah membatalkan permohonan pengunduran diri.
(6) Pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru dengan menyampaikan kembali permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

Pasal 18

(1) Surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atauPenilai dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a. OJK membatalkan surat tanda terdaftar berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
b. yang bersangkutan meninggal dunia;
c. izin Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atauPenilai dicabut oleh Kementerian Keuangan;
d. yang bersangkutan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; atau
e. yang bersangkutan menyampaikan dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan pendaftaran.
(2) OJK mengumumkan surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui situs web OJK.

Pasal 19

(1) OJK melakukan pengawasan terhadap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang terdaftar di OJK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai ketaatan Konsultan Aktuaria,

Akuntan Publik, atau Penilai terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK ini dan peraturan pelaksanaannya.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila terdapat informasi baik dari internal maupun eksternal OJK yang perlu ditindaklanjuti.
(6) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang diperiksa wajib:
a. memenuhi permintaan untuk memberikan data dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
b. memberikan keterangan yang diperlukan secara lisan dan/atau tertulis; dan
c. memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang diperiksa.
(7) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat melakukan penugasan kepada pihak lainuntuk melakukan pemeriksaan atas nama OJK.
(8) OJK wajib merahasiakan data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dari pihak yang tidak berhak.

Pasal 20

Dalam melakukan pengawasan terhadap Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), OJK dapat melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan pihak lain yang berkaitan dengan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai.

Pasal 21

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat
(1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pembatalansurat tanda terdaftar.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuanPasal 3 Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.

Pasal 22

(1) Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai telah dikenakan sanksi peringatan terakhir, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan dimaksud Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai tetap tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi, Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai yang bersangkutan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.

Pasal 23

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
(3) Dalam hal Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik,atau Penilai tidak mampu atau tidak bersedia mengatasi penyebab dari sanksi termaksud, OJK mencabut surat tanda terdaftar Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai.

Pasal 24

(1) Pengenaan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal LJKNB telah dikenakan sanksi peringatan terakhir, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peringatan dimaksud LJKNB tetap tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi, LJKNB yang bersangkutan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.

Pasal 25

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(2) Dalam hal LJKNB dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), OJK mencabut sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
(3) Dalam hal LJKNB tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa LJKNB tidak mampu atau tidak bersedia mengatasi penyebab dari sanksi termaksud, OJK mencabut izin usaha LJKNB yang bersangkutan.

Pasal 26

Selama 12 (dua belas) bulan pertamasejak Peraturan OJK ini berlaku, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disampaikan OJK kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

Pasal 27

Kontrak perikatan kerja pemberian jasa Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai yang telah disepakati sebelum diundangkannya Peraturan OJK ini tetap dapat dilaksanakan sampai dengan masa berlaku kontrak pemberian jasa berakhir.

Pasal 28

(1) Dalam hal pada saat Peraturan OJK ini berlaku, Menteri Keuangan belum memberlakukan peraturan mengenai izin praktik Konsultan Aktuaria, dalam rangka permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (1), Konsultan Aktuaria harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan fotokopi sertifikat Fellowship of the Society of Actuaries of INDONESIA (FSAI) atau yang setara pada saat mengajukan permohonan; dan
b. menyampaikan fotokopi izin praktik dari Menteri Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Menteri Keuangan memberlakukan peraturan mengenai izin praktik Konsultan Aktuaria.
(2) OJK menerbitkan surat tanda terdaftar sementara bagi Konsultan Aktuaria yang telah memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf
g.

Pasal 29

(1) Peraturan OJK ini mulai berlaku setelah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
(2) Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling cepat 6 (enam) bulan sejak tanggal PeraturanOJK ini diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY