Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

POJK No. 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
2. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas.

Pasal 2

Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah:
a. Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek;
b. Bank umum, perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pergadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan sepanjang tidak bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana, yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

Pasal 3

Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. memiliki tenaga pemasaran di setiap kantor dan/atau gerai yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana;
b. memiliki pejabat penanggung jawab penjualan Efek Reksa Dana;
c. mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi yang terpisah paling kurang:
1. fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan investor; dan
2. fungsi kepatuhan dan manajemen risiko;
d. memastikan pelaksanaan kepatuhan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada prosedur operasi standar yang dibuat secara tertulis; dan
e. memiliki sarana dan prasarana yang memadai guna mendukung terlaksananya proses penjualan dan pembelian kembali Efek Reksa Dana.

Pasal 4

Tenaga pemasaran Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib:
a. memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
b. mendapat penugasan khusus secara tertulis dari Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk bertindak sebagai tenaga pemasaran.

Pasal 5

(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

b. memiliki paling kurang 1 (satu) orang anggota direksi yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikecualikan dari pemenuhan kewajiban Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Pasal 6

(1) Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai.
(2) Bank umum yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian untuk Reksa Dana yang sama wajib mempunyai sistem pengendalian internal yang memadai.

Pasal 7

(1) Sistem pengendalian internal yang memadai bagi Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dan melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dituangkan secara tertulis yang paling kurang meliputi:
a. pemisahan fungsi Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dengan fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana;
b. pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest);
c. pelaksanaan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan atas aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana;
d. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
e. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
(2) Sistem pengendalian internal yang memadai bagi bank umum yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian untuk Reksa Dana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dituangkan secara tertulis yang paling kurang meliputi:

a. pemisahan fungsi pelaksanaan kegiatan bank umum sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian, antara lain:
1. pemisahan pejabat dan pegawai bank umum yang menjalankan fungsi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan yang menjalankan fungsi sebagai Bank Kustodian;
dan
2. pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest);
b. pelaksanaan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan atas aktivitas sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Kustodian; dan
c. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

Pasal 8

Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang bermaksud melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. data kantor pusat, daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;

b. dokumen pejabat penanggung jawab Agen Penjual Efek Reksa Dana yang meliputi:
1. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
3. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bagi warga negara asing;
4. fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
5. fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan (jika ada);
6. dokumen pendukung yang menunjukkan berpengalaman dalam kegiatan penjualan Efek Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun;
dan
7. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
c. diagram struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana beserta uraian tugasnya;
d. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana;
e. proyeksi rencana operasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana paling singkat 1 (satu) tahun ke depan yang paling sedikit mencakup informasi sebagai berikut:
1. produk Efek Reksa Dana yang akan ditawarkan;
2. target investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan;
3. target nilai penjualan; dan
4. metode penjualan produk Efek Reksa Dana kepada calon investor;
f. strategi kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sesuai dengan format Strategi Kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
g. strategi manajemen risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Strategi Manajemen Risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 9

Permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan;
c. fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang;
d. data kantor pusat, daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, Serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
e. dokumen pejabat penanggung jawab Agen Penjual Efek Reksa Dana yang meliputi:
1. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
3. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bagi warga negara asing;
4. fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
5. fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan (jika ada);
6. dokumen pendukung yang menunjukkan berpengalaman dalam kegiatan penjualan Efek Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun;
dan

7. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
f. diagram struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi kepada penanggung jawab atau anggota direksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana beserta uraian tugasnya;
g. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana;
h. proyeksi rencana operasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana paling singkat 1 (satu) tahun ke depan yang paling kurang mencakup informasi sebagai berikut:
1. produk Efek Reksa Dana yang akan ditawarkan;
2. target investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan;
3. target nilai penjualan; dan
4. metode penjualan produk Efek Reksa Dana kepada calon investor;
i. strategi kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sesuai dengan format Strategi Kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. strategi manajemen risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Strategi Manajemen Risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
k. fotokopi bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 10

Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat (compact disk) atau lainnya, atau surat elektronik (email) dengan alamat [email protected].

Pasal 11

(1) Dalam rangka memproses permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan.

(2) Dalam rangka menilai kesiapan pemohon sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan pemeriksaan di kantor pemohon; dan
b. meminta pemohon untuk memaparkan rencana operasi kegiatan perusahaan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 12

Dalam hal permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada pemohon.

Pasal 13

Dalam hal permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan tidak lengkap; atau
b. permohonan ditolak.

Pasal 14

(1) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan.
(2) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 15

Permohonan izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format

surat Permohonan Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta pendirian Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana yang telah disahkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan;
c. fotokopi bukti penyetoran modal;
d. fotokopi rekening koran;
e. laporan keuangan yang diperiksa akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
f. surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau instansi berwenang, fotokopi bukti kepemilikan jika tempat usaha milik sendiri atau perjanjian sewa jika tempat usaha bukan milik sendiri, tata letak ruangan kantor, dan foto ruangan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang disertai peruntukan ruangan;
g. surat rekomendasi dari asosiasi terkait penjualan Efek Reksa Dana;
h. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana yang mempekerjakan Warga Negara Asing;
i. data kantor pusat, daftar kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, Serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
j. daftar nama dan data anggota direksi dan pejabat penanggung jawab kegiatan penjualan Efek Reksa Dana, meliputi:
1. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, antara lain mencantumkan riwayat singkat

pekerjaan yang meliputi:
nama jabatan, alasan keluar atau mengundurkan diri, serta uraian singkat atas tugas dan tanggung jawab jabatan;
2. fotokopi ijazah pendidikan formal dan/atau sertifikat keahlian;
3. fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
4. fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan (jika ada);
5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku;
dan
6. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
k. diagram struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban dari masing-masing fungsi kepada anggota direksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana beserta uraian tugasnya;
l. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana;
m. proyeksi rencana operasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana paling singkat 1 (satu) tahun ke depan yang paling kurang mencakup informasi sebagai berikut:
1. produk Efek Reksa Dana yang akan ditawarkan;
2. target investor sesuai dengan produk yang akan ditawarkan;
3. target nilai penjualan; dan
4. metode penjualan produk Efek Reksa Dana kepada calon investor;
n. strategi kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sesuai dengan format Strategi Kepatuhan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
o. strategi manajemen risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan format Strategi Manajemen Risiko Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dan
p. fotokopi bukti pembayaran biaya permohonan perizinan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.

Pasal 16

Dokumen permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat (compact disk) atau lainnya, atau surat elektronik (email) dengan alamat [email protected].

Pasal 17

(1) Dalam rangka memproses permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan.
(2) Dalam rangka menilai kesiapan pemohon sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. melakukan pemeriksaan di kantor pemohon; dan
b. meminta pemohon untuk memaparkan rencana operasi kegiatan perusahaan.

Pasal 18

Dalam hal permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.

Pasal 19

Dalam hal permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan tidak lengkap; atau
b. permohonan ditolak.

Pasal 20

(1) Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan.
(2) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah membatalkan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana.

Pasal 21

Kegiatan penjualan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib didasarkan pada kontrak kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana.

Pasal 22

Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. identitas masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk memberikan informasi data pemegang Efek Reksa Dana kepada Manajer Investasi yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan aktivitas yang berkaitan dengan Reksa Dana yang bersangkutan;
d. komisi yang diterima Agen Penjual Efek Reksa Dana dan biaya yang menjadi beban Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi;
e. tata cara pencantuman informasi dan data tentang identitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian Reksa Dana dalam dokumen yang terkait dengan pemesanan penjualan atau pembelian kembali Efek Reksa Dana oleh pemegang Efek Reksa Dana;
f. tata cara pembayaran dan penyerahan dana terkait penjualan, pembelian kembali, dan pengalihan Efek Reksa Dana;
g. jangka waktu kontrak keagenan;

h. penunjukan lembaga peradilan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antar para Pihak; dan
i. ketentuan pengakhiran kontrak.

Pasal 23

(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menunjuk paling kurang:
a. 1 (satu) orang pejabat penanggung jawab atas kegiatan penjualan Efek Reksa Dana di kantor pusat; dan
b. 1 (satu) orang pejabat penanggung jawab atas kegiatan penjualan Efek Reksa Dana pada 1 (satu) atau lebih kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai.
(2) Pejabat penanggung jawab kegiatan penjualan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, serta mempunyai pengalaman dalam kegiatan penjualan Efek Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun.
(3) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi paling kurang sebagai berikut:
a. memastikan proses penjualan dan pembelian kembali Efek Reksa Dana telah berjalan sesuai dengan:
1. kontrak kerja sama penjualan Efek Reksa Dana yang dibuat oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana;
2. prosedur operasi standar Agen Penjual Efek Reksa Dana;
3. kontrak kerja sama yang dibuat oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pihak lain yang memiliki jaringan luas sebagai gerai penjualan Efek Reksa Dana, jika Agen Penjual Efek Reksa Dana menggunakan gerai penjualan; dan
4. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan
b. memastikan dokumen atas proses penjualan dan/atau pembelian kembali Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada huruf a telah lengkap.

Pasal 24

Pejabat penanggung jawab Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang merangkap:
a. sebagai tenaga pemasaran Efek Reksa Dana; dan/atau
b. bekerja pada perusahaan lain.

Pasal 25

Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat melakukan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat dan/atau gerai penjualan.

Pasal 26

(1) Penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat dapat dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat Permohonan Persetujuan Penjualan Efek Reksa Dana di Kantor Lain Selain Kantor Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. dokumen terkait pejabat penanggung jawab kantor lain selain kantor pusat yang meliputi:
1. daftar riwayat hidup;
2. fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penempatan sebagai pejabat penanggung jawab kantor lain selain kantor pusat;
3. dokumen pendukung yang menunjukkan berpengalaman dalam kegiatan penjualan Efek Reksa Dana paling singkat 3 (tiga) tahun;
4. fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atas nama pejabat penanggung jawab; dan

5. fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan terakhir atas nama pejabat penanggung jawab (jika ada);
b. dokumen terkait Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat yang meliputi:
1. fotokopi surat keputusan Direksi terkait pengangkatan atau penempatan Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat sebagai tenaga pemasaran;
2. fotokopi izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atas nama tenaga pemasaran;
dan
3. fotokopi sertifikat pendidikan profesi lanjutan terakhir atas nama yang bersangkutan (jika ada);
c. surat keterangan domisili kantor lain selain kantor pusat dari pengelola gedung atau instansi berwenang; dan
d. daftar kantor lain selain kantor pusat yang akan menjual Efek Reksa Dana beserta alamat kantor dan penanggungjawabnya serta daftar Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, sesuai dengan format Data Kantor Pusat, Daftar Kantor Lain Selain Kantor Pusat Dan/Atau Gerai Yang Akan Menjual Efek Reksa Dana Dan Penanggung Jawabnya, Serta Daftar Wakil Perusahaan Efek Dan/Atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 27

Dokumen permohonan persetujuan Penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib pula disiapkan dalam format digital dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan media digital cakram padat (compact disk) atau lainnya, atau surat elektronik (email) dengan alamat [email protected].

Pasal 28

(1) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan.

(2) Dalam rangka menilai kesiapan kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk menyelenggarakan penjualan Efek Reksa Dana, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana dimaksud.

Pasal 29

Dalam hal permohonan persetujuan Penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 30

Dalam hal permohonan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan tidak lengkap; atau
b. permohonan ditolak.

Pasal 31

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pasal 32

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk menghentikan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat berdasarkan atas hal-hal antara lain:
a. kantor lain selain kantor pusat tersebut tidak ditemukan;
b. kantor lain selain kantor pusat tersebut ditemukan, namun dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak aktif melakukan kegiatan transaksi Efek Reksa Dana;

c. kantor lain selain kantor pusat tersebut tidak memiliki pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga pemasaran yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
dan/atau
d. kantor lain selain kantor pusat tersebut tidak dapat memenuhi syarat sebagai kantor lain selain kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terlewati.

Pasal 33

(1) Dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat membuka gerai penjualan Efek Reksa Dana dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki jaringan luas dalam kegiatan usahanya termasuk kerja sama sistem pembayaran dalam rangka penambahan (top up) Efek Reksa Dana melalui sistem yang ada di gerai penjualan.
(2) Kerja sama dengan pihak lain untuk membuka gerai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperoleh persetujuan Manajer Investasi.
(3) Penjualan Efek Reksa Dana di gerai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga pemasaran Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai izin Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
(4) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana pada gerai penjualan wajib melaporkan kegiatan penjualannya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dimulainya kegiatan penjualan.

Pasal 34

Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib:
a. menjadi anggota asosiasi terkait penjualan Efek Reksa Dana, kecuali bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b. melakukan pengawasan secara terus-menerus terhadap semua pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut;
c. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan penjualan Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pegawai dan/atau Pihak lain yang bekerja untuk Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut;
d. mempunyai sistem pengawasan atas kegiatan para Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan setiap pegawainya untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
e. memastikan bahwa pegawai tenaga pemasaran telah memahami Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana yang dipasarkan;
f. memastikan bahwa Prospektus yang digunakan dalam pemasaran Reksa Dana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
g. menyediakan Prospektus terkini yang diterbitkan oleh Manajer Investasi kepada calon pemegang Efek Reksa Dana;
h. menyediakan dan menyampaikan kepada calon pemegang Efek Reksa Dana informasi ringkas tentang Efek Reksa Dana yang dipasarkan yang berasal dari Prospektus dan telah memperoleh persetujuan dari Manajer Investasi;
i. memastikan pemegang Efek Reksa Dana memperoleh kesempatan membaca Prospektus atau informasi penting lainnya sebelum atau pada saat pembelian Efek Reksa Dana dilakukan;
j. menjaga kerahasiaan transaksi pemegang Efek Reksa Dana, kecuali kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian pengelola Reksa Dana dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak lain jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
k. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, tujuan investasi, dan profil risiko calon pemegang Efek Reksa Dana;
l. mengutamakan kepentingan dan kesesuaian dengan sumber keuangan, dan kemampuan keuangan serta tujuan investasi calon pemegang Efek Reksa Dana pada saat menawarkan beberapa Reksa Dana;
m. memastikan bahwa penghitungan Nilai Aktiva Bersih yang digunakan dan/atau diterima oleh pemegang Efek Reksa Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

n. memiliki sarana yang memadai dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana;
o. menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
p. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi dan untuk kepentingan pemegang Efek Reksa Dana;
q. bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya; dan
r. memiliki unit kerja dan/atau fungsi untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan pemegang Efek Reksa Dana.

Pasal 35

Informasi ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h paling kurang memuat:
a. informasi bahwa Reksa Dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana serta Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi;
b. jenis Reksa Dana dan risiko yang melekat pada produk Reksa Dana termasuk kemungkinan kerugian nilai investasi yang akan diderita oleh pemegang Efek Reksa Dana akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas aset yang mendasari;
c. kebijakan investasi serta komposisi portofolio;
d. biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan investasi pada Reksa Dana termasuk komisi yang diperoleh Agen Penjual Efek Reksa Dana;
e. informasi mengenai Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana dan Bank Kustodian;
f. informasi bahwa konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
g. informasi bahwa tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian; dan
h. informasi kinerja Reksa Dana (jika ada).

Pasal 36

Dalam hal Agen Penjual Efek Reksa Dana membuat tabel perbandingan antara beberapa Reksa Dana dari beberapa Manajer Investasi yang dipasarkannya, maka perbandingan tersebut harus dibuat atas jenis produk yang sama dan dapat diperbandingkan.

Pasal 37

Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang:
a. menerbitkan konfirmasi atas penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana;
b. menjual Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang Efek Reksa Dana;
c. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan tentang suatu Reksa Dana;
d. memastikan atau menjanjikan hasil investasi;
e. mengindikasikan hasil investasi, kecuali telah dinyatakan dalam Prospektus;
f. memberikan rekomendasi kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk membeli dan/atau menjual Efek Reksa Dana tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan profil risiko calon atau pemegang Efek Reksa Dana;
g. menyarankan untuk melakukan transaksi yang berlebihan dalam Reksa Dana untuk memperoleh komisi yang lebih besar;
h. membuat pernyataan yang negatif terhadap Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu;
i. memberikan rekomendasi atas produk Reksa Dana tertentu kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk mendapatkan komisi tambahan atau insentif;
j. memberikan potongan komisi atau hadiah kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana yang diambil dari kekayaan Reksa Dana;
dan/atau
k. menerima titipan dana penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana dari calon atau pemegang Efek Reksa Dana.

Pasal 38

Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan rencana kegiatan tahun berjalan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada setiap tanggal 15 Januari sesuai dengan format Rencana Kegiatan

Tahun Berjalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 39

Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan berkaitan dengan:
a. identitas Perseroan, yang meliputi nama dan/atau logo;
b. strategi kepatuhan dan manajemen risiko;
c. alamat kantor pusat atau kantor lain selain kantor pusat;
d. penutupan kantor lain selain kantor pusat;
e. penambahan atau penghentian kerja sama penjualan dengan Manajer Investasi;
f. penambahan atau penghentian kerja sama gerai penjualan; dan
g. Pejabat Penanggung Jawab dan tenaga pemasaran Efek Reksa Dana, sesuai dengan format Laporan Perubahan Pejabat Penanggung Jawab Dan Tenaga Pemasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 40

Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan bulanan sebagai berikut:
a. total nilai transaksi penjualan Efek Reksa Dana di setiap kantor dan/atau gerai penjualan sesuai dengan format Laporan Penjualan Reksa Dana Oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. profil investor Efek Reksa Dana sesuai dengan format Laporan Profil Investor Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
c. daftar rekapitulasi pengaduan nasabah Reksa Dana dan penanganannya (jika ada), paling lambat pada tanggal 12 (dua belas) bulan berikutnya.

Pasal 41

Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan rencana kegiatan tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 jatuh pada hari libur, laporan tersebut disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 42

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik permohonan pendaftaran, perizinan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, persetujuan penjualan Efek Reksa Dana di kantor lain selain kantor pusat, dan/atau pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana, permohonan pendaftaran, perizinan, persetujuan, dan/atau pelaporan tersebut dapat disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud.

Pasal 43

(1) Kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. badan hukum Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bubar;
b. izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek tidak dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin

Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek untuk tidak melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.
(2) Dalam hal berakhirnya kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek serta melakukan penjualan Efek Reksa Dana wajib memenuhi dan menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait penjualan Efek Reksa Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebelum badan hukum Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek bubar;
b. sebelum izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam surat sanksi Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 44

Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Agen Penjual Efek Reksa Dana mengembalikan Surat Tanda Terdaftar yang dimilikinya; atau
b. Agen Penjual Efek Reksa Dana melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pasal 45

Surat Tanda Terdaftar Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menjadi batal apabila:
a. badan hukum pihak yang melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bubar; dan/atau
b. izin usaha utama Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dicabut oleh instansi yang berwenang.

Pasal 46

(1) Pengembalian Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Agen Penjual Efek Reksa Dana mengajukan surat permohonan pengembalian Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Agen Penjual Efek Reksa Dana telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait penjualan Efek Reksa Dana, termasuk pembayaran atas sanksi administratif berupa denda dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam surat sanksi Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pengembalian Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dokumen sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian Surat Tanda Terdaftar tersebut;
b. Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana;
dan
c. laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Agen Penjual Efek Reksa Dana disertai dokumen pendukungnya.

Pasal 47

Pembatalan Surat Tanda Terdaftar yang disebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan antara lain apabila:
a. kantor pusat Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak ditemukan;
b. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak memiliki pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana;
c. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
dan/atau
d. Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.

Pasal 48

Agen Penjual Efek Reksa Dana yang Surat Tanda Terdaftarnya dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Manajer Investasi dan/atau pemegang Efek Reksa Dana.

Pasal 49

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. izin usaha dikembalikan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; atau
c. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana bubar.

Pasal 50

Pengembalian izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan surat permohonan pengembalian izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas rencana permohonan pengembalian izin usaha tersebut;
c. telah mengumumkan rencana pengembalian izin usaha paling kurang pada 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang berisi antara lain pemberitahuan penyelesaian hak dan kewajiban; dan

d. telah menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait dengan penjualan Efek Reksa Dana.

Pasal 51

Pencabutan izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi:
a. pelanggaran administratif, antara lain sebagai berikut:
1. kantor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana tidak ditemukan;
2. kantor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana ditemukan, namun dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan pemasaran Efek Reksa Dana;
3. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana tidak memiliki pegawai; dan/atau
4. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana tidak dapat memenuhi kekurangan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati; dan/atau
b. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pasal 52

Surat permohonan pengembalian izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a disertai dokumen sebagai berikut:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha tersebut;
b. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang persetujuan atas rencana permohonan pengembalian izin usaha tersebut;

c. Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana yang dimiliki;
d. bukti pengumuman rencana pengembalian izin usaha paling kurang pada 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang berisi antara lain pemberitahuan penyelesaian hak dan kewajiban; dan
e. laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana kepada nasabah dan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana beserta dokumen pendukungnya.

Pasal 53

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama- sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 54

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 55

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 kepada masyarakat.

Pasal 56

(1) Pihak yang telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini:
a. tetap dapat menjalankan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana tanpa harus melakukan pendaftaran kembali sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
b. wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal substansi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sama dengan:
a. Peraturan Nomor V.B.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
b. Peraturan Nomor V.B.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, substansi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak diundangkan.

Pasal 57

Pihak yang telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang saat ini telah melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana dan perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-10/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor V.B.3 yang merupakan lampirannya; dan
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-11/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor V.B.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

YASONNA H. LAOLY