Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

POJK No. 40-pojk-05-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga jasa keuangan nonbank untuk

melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
2. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut LJKNB adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan syariah.
3. Penggabungan adalah Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan.
4. Peleburan adalah Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan.
5. Pengambilalihan adalah perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan.
6. Integrasi adalah perbuatan hukum pengalihan aset dan/atau liabilitas kepada LJKNB lain yang memiliki bidang usaha sejenis.
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi

LJKNB yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.

Pasal 2

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada LJKNB untuk:
a. melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau
b. menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.

Pasal 3

LJKNB wajib mematuhi Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Perintah Tertulis dinyatakan berakhir pada saat LJKNB telah melaksanakan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada LJKNB yang memenuhi kriteria:
a. memiliki:
1. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau

2. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi; atau
b. memiliki:
1. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 4 atau peringkat komposit 5; atau
2. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan/atau
c. pemegang saham atau yang setara pada LJKNB tidak memiliki kemampuan menambah modal disetor untuk memperbaiki kondisi LJKNB.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada LJKNB yang memenuhi kriteria:
a. tingkat kesehatan pada peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3;
atau
b. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, LJKNB mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi.

Pasal 6

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi harus memiliki kondisi sebagai berikut:
a. tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1, peringkat komposit 2, atau peringkat komposit 3; atau

b. tingkat solvabilitas minimum atau rasio modal sendiri terhadap modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.
(2) Rencana pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rangkaian proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi bagi LJKNB;
dan
b. jadwal pelaksanaan sampai dengan selesainya proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
(3) LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis menyampaikan informasi perkembangan realisasi rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib melaksanakan dan menjaga kelancaran proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi sesuai dengan rencana pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Persyaratan dan tata cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dilaksanakan oleh LJKNB sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 9

Persyaratan dan tata cara yang diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. LJKNB dapat melaksanakan pengumuman ringkasan rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi pada surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dengan menginformasikan bahwa rincian ringkasan rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dapat diakses pada situs web LJKNB;
b. LJKNB dapat menyelenggarakan RUPS dan/atau rapat lain yang terkait dengan proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi;
c. dalam hal penyelenggaraan RUPS dan/atau rapat lain dilakukan melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam

huruf b, LJKNB harus MENETAPKAN lokasi penyelenggaraan RUPS dan/atau rapat lain yang terkait dengan proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi di wilayah negara Republik INDONESIA;
d. pelaksanaan klarifikasi untuk penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pihak utama LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan/atau Integrasi dapat dilakukan secara tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi;
e. penyampaian dokumen dan/atau persyaratan administratif dalam proses perizinan, persetujuan dan/atau laporan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi secara elektronik dapat dilakukan LJKNB melalui sarana surat elektronik resmi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal sistem terkait permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia;
dan/atau
f. LJKNB wajib menatausahakan dokumen dan persyaratan administratif yang disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

Pasal 10

(1) Penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan LJKNB yang terlibat dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan konversi saham dalam proses Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dari LJKNB yang

menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi.

Pasal 11

LJKNB berstatus perusahaan terbuka yang diberikan Perintah Tertulis untuk melakukan maupun menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi dapat dikecualikan dari kewajiban mengenai keterbukaan terhadap LJKNB berstatus perusahaan terbuka dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan bagi LJKNB hasil Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi atas Perintah Tertulis Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. pemberian batas waktu penyesuaian pelampauan kepemilikan asing;
b. pemberian batas waktu penyesuaian kepemilikan tunggal;
c. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali dan/atau pengendali;
d. penyesuaian penilaian tingkat kesehatan; dan/atau
e. relaksasi ketentuan perizinan usaha LJKNB dan/atau ketentuan pelaporan produk.

Pasal 13

(1) LJKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 9 huruf f dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Pasal 14

Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan LJKNB tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, atau

menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif dibawah direksi paling lama 10 (sepuluh) tahun pada LJKNB.

Pasal 15

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY