Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Kliring Dan Penjaminan

POJK No. 43-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

Pasal 2

Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi:
a. laporan harian mengenai kliring dan penjaminan;
b. laporan bulanan yang memuat:
1. rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan volume kliring dan penjaminan;
2. laporan mengenai anggota bursa efek yang menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

3. kegiatan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;
c. laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut;
d. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba;
e. laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
f. laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan;
g. laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan terhadap pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan
h. laporan mengenai peristiwa khusus, seperti kesulitan keuangan pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Pasal 3

Penyampaian laporan kegiatan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara elektronik melalui dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 4

Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan kegiatan yang disampaikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dihitung berdasarkan waktu diterimanya laporan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 5

Laporan harian kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Pasal 6

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jumlah dan jenis Efek yang dikliring dan dijamin, jumlah penyelesaian transaksi bursa yang dijamin, serta keterangan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya.

Pasal 7

(1) Laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir periode.
(2) Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku.
(3) Laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang 1 (satu) diantaranya berperedaran nasional, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan Akuntan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal akuntan memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan tengah

tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil anggota Direksi dan/atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Pasal 8

Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

Pasal 9

Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Pasal 10

Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari setelah adanya perubahan tersebut.

Pasal 11

Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan terhadap pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan dan laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dan huruf h wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari berikutnya.

Pasal 12

Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 13

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 14

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 15

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada masyarakat.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-66/PM/1996 tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan, beserta Peraturan Nomor X.B.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY