Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
3. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
4. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
5. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
6. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
7. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
8. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran Umum Efek
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
9. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi:
a. penilaian atas harga Efek pada penyelenggara pasar di Pasar Modal;
b. penilaian atas harga Efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau
c. keputusan pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut.
10. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
11. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
12. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
13. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
14. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
15. Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
16. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal.
17. Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek.
18. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
19. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
20. Perintah Tindakan Tertentu adalah perintah yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari tindakan pembinaan.
21. Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
Pasal 2
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
(5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan telah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.
Pasal 3
(1) Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan setiap saat setelah:
a. kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran selesai ditelaah oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan tidak memerlukan informasi tambahan dan tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau
b. Emiten telah mengkonfirmasikan ada atau tidak adanya perubahan informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau tingkat suku bunga Efek bersifat utang atau imbal hasil Sukuk.
(2) Masa Penawaran Awal dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja dan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, dapat dimulai dengan ketentuan:
a. setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Emiten sudah dapat melakukan Penawaran Awal; dan
b. setelah Emiten melakukan:
1) pengunggahan Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik; atau 2) pengumuman Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat pada hari kerja berikutnya setelah selesainya masa Penawaran Awal.
(4) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengumuman Prospektus Ringkas atau Keterbukaan Informasi mengenai Penawaran Umum Emiten tidak menyampaikan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten menjadi batal.
(5) Perubahan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibuat dalam
bentuk suplemen Prospektus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
Pasal 4
Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut dilengkapi atau agar semua Informasi atau Fakta Material bagi pemodal atau publik diungkapkan.
Pasal 5
Setiap perubahan dan/atau tambahan informasi yang diminta Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua Informasi atau Fakta Material kepada pemodal dan publik.
Pasal 6
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas wajib:
a. mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek;
dan
b. mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 7
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 8
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka akan dibatalkan pencatatan sahamnya di Bursa Efek berdasarkan keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan, Pihak yang merupakan:
a. Perusahaan Terbuka; atau
b. Pengendali Perusahaan Terbuka dan/atau Pihak lain, dimana Perusahaan Terbuka memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.
(2) Keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Bursa Efek.
(3) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman Bursa Efek kepada masyarakat mengenai keputusan pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pembelian kembali saham.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Perusahaan Terbuka yang:
a. tidak menyelenggarakan RUPS tahunan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum dibatalkan pencatatan sahamnya;
b. tidak menyampaikan laporan berkala selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum sebelum dibatalkan pencatatan sahamnya;
c. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dimana Pengendali turut serta mendapatkan keuntungan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran; dan/atau
d. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pemenuhan kewajiban pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan oleh Pihak lain.
(7) Dalam hal kewajiban pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak lain dengan ketentuan:
a. kewajiban pembelian kembali oleh Perusahaan Terbuka atau Pengendali dianggap telah terpenuhi;
dan
b. tidak menghilangkan tanggung jawab Perusahaan Terbuka atau Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 9
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka tidak memulai melakukan keterbukaan informasi dan/atau pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu kepada Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka untuk melaksanakan pembelian kembali saham dan keterbukaan informasi.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka wajib melakukan Perintah Tindakan Tertentu untuk melaksanakan pembelian kembali saham dan keterbukaan informasi.
Pasal 10
(1) Keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib dilakukan melalui situs web Bursa Efek.
(2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat informasi paling sedikit:
a. jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham;
b. harga pembelian kembali saham;
c. jangka waktu pembelian kembali saham;
d. metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham;
e. nama dan identitas perusahaan efek yang ditunjuk, jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek; dan
f. tujuan dilakukannya pembelian kembali saham dari pemegang saham publik agar jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak.
(3) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan ketentuan:
a. diselesaikan paling lambat sampai dengan efektifnya pembatalan pencatatan berdasarkan keputusan pembatalan pencatatan Direksi Bursa Efek atau 6 (enam) bulan setelah tanggal keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS;
c. dapat dilakukan sampai jumlah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka;
d. dilakukan sampai jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
(2) Pelaksanaan pembelian kembali saham hingga mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan; dan
b. diberikan kepada Perusahaan Terbuka yang memenuhi kondisi telah:
1. melakukan upaya terbaik dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang ditunjukkan dengan bukti berupa dokumen atau informasi Perusahaan Terbuka telah melakukan pembelian kembali lebih dari 50% (lima puluh persen) dari saham yang dimiliki pemegang saham publik; dan
2. menyusun rencana tindak dan berkomitmen bahwa dengan diberikannya perpanjangan jangka waktu pembelian kembali, Perusahaan Terbuka:
1) mencapai target terpenuhinya jumlah pemegang saham pada jumlah tertentu;
atau 2) memiliki daftar pemegang saham yang menyatakan minat sahamnya untuk dibeli kembali.
Pasal 12
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya pembelian kembali saham.
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat Pihak lain yang melaksanakan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, pelaksanaan pembelian kembali saham dianggap telah terpenuhi.
(2) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela, kecuali ketentuan mengenai harga.
Pasal 14
(1) Harga pembelian kembali saham atau harga penawaran tender atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik:
a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.
(2) Laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 15
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif dan/atau tindakan lainnya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 16
(1) Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi Perseroan yang tertutup harus:
a. memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;
b. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
d. menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus disertai dokumen:
a. pernyataan dari:
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
2. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, yang menyatakan pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan susunan pemegang saham terakhir;
b. pernyataan dari Bursa Efek yang menyatakan Perusahaan Terbuka tersebut telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bursa Efek;
c. pernyataan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyatakan Perusahaan Terbuka telah memenuhi kewajibannya kepada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian;
d. bukti penyelesaian kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, jika terdapat kewajiban sanksi adminitratif berupa denda dan/atau bunga dan kewajiban lainnya; dan
e. salinan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar.
(3) Dokumen pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat dilengkapi dan/atau digantikan dengan dokumen hasil penawaran tender oleh Pihak lain.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterima secara lengkap.
(5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan:
a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan
b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 17
(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada Penitipan Kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b.
Pasal 18
(1) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan Terbuka untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup yang ditembuskan kepada Bursa Efek.
(2) Bursa Efek wajib menghentikan perdagangan Efek Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesegera mungkin paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah diterimanya tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk:
a. memperoleh persetujuan RUPS;
b. mengumumkan kepada masyarakat sesegera mungkin paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya perintah perubahan status dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. menyampaikan pernyataan yang menyatakan pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan melampirkan susunan pemegang saham terakhir, dari:
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
2. Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri;
e. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
f. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup dengan ketentuan:
a. dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Prosedur dan jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar.
(7) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
(8) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan:
a. Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan Efek di Bursa Efek; dan
b. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 19
(1) Bursa Efek wajib membatalkan pencatatan Efek Perusahaan Terbuka paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) huruf a.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membatalkan pendaftaran Efek Perusahaan Terbuka pada Penitipan Kolektif paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8) huruf b.
Pasal 20
(1) Dalam kondisi tertentu, Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek bersifat ekuitas Perusahaan Terbuka.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
dan/atau
b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.
Pasal 21
Bursa Efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja:
a. setelah Perusahaan Terbuka mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
b. setelah terbitnya keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. sebelum efektifnya keputusan pembatalan pencatatan Efek atas Perusahaan Terbuka.
Pasal 22
(1) Perusahaan Terbuka yang pencatatan Efeknya dibatalkan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah efektif dibatalkannya pencatatan Efek oleh Bursa Efek.
(2) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak dilakukannya pemberitahuan mata acara RUPS perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 23
(1) Perubahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk:
a. memperoleh persetujuan RUPS;
b. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. menyampaikan pernyataan yang menyatakan pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan melampirkan susunan pemegang saham terakhir, dari:
1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri;
e. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
f. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat
ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 24
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak melakukan pemberitahuan mata acara RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu kepada Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka untuk melaksanakan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka wajib melakukan Perintah Tindakan Tertentu untuk melaksanakan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
Pasal 25
(1) Perusahaan Terbuka yang telah dibatalkan pencatatan sahamnya, wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak dilakukannya pemberitahuan mata acara RUPS perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Prosedur perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 23.
Pasal 26
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak melakukan pemberitahuan mata acara RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu kepada Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan
Terbuka wajib melakukan Perintah Tindakan Tertentu untuk melaksanakan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
Pasal 27
(1) Perusahaan Terbuka yang telah dibatalkan pencatatan sahamnya oleh Bursa Efek dan memenuhi kondisi tertentu sebagai berikut:
a. Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan Publik selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
b. tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi;
c. sudah tidak beroperasi secara penuh; dan/atau
d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada Perusahaan Terbuka.
(2) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak melaksanakan perintah untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan:
a. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik;
b. permohonan pemblokiran akses kepada kementerian atau lembaga terkait; dan/atau
c. permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan dan/atau menunjuk likuidator untuk melakukan pemberesan hak dan/atau kewajiban Perusahaan Terbuka.
Pasal 29
Dalam hal pelaksanaan pembelian kembali saham telah dilakukan sampai dengan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dianggap telah terpenuhi.
Pasal 30
(1) Perusahaan Terbuka yang telah dilakukan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),
Pasal 18 ayat (7), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 28 huruf a bukan merupakan Perusahaan Publik.
(2) Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseroan yang:
a. sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); dan
c. telah memperoleh pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN prosedur terkait perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Pasal 32
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melarang Pengendali, direksi, dan dewan komisaris dari Perusahaan Terbuka yang bertanggung jawab menyebabkan Perusahaan Terbuka:
a. diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; dan/atau
b. dibatalkan pencatatan Efeknya oleh Bursa Efek, untuk menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris dari Emiten, Perusahaan Terbuka, serta Lembaga Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Pasal 33
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pengumuman keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 23 ayat (1) huruf c.
(3) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dan Pasal 23 ayat (1) huruf b dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender
terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela, kecuali ketentuan mengenai harga.
Pasal 34
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 35
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat
(3) huruf c, dan Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
(2) Pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup;
b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal pengumuman RUPS dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup:
1. tidak diperdagangkan di Bursa Efek; atau
2. dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-
rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37
Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup;
b. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup:
1. tidak diperdagangkan di Bursa Efek; atau
2. dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
c. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 38
(1) Harga pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib sesuai dengan:
a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau
b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.
(2) Laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 39
Harga penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) wajib mengacu ketentuan harga pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 36 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan permohonan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
atau
b. Pasal 37 dalam hal Perusahaan Terbuka mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c.
Pasal 40
(1) Keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. diumumkan melalui situs web Bursa Efek; dan
b. tersedia dalam situs web Perusahaan Terbuka.
(2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat informasi paling sedikit:
a. penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup;
b. data perusahaan meliputi riwayat singkat, bidang usaha, struktur permodalan, pengawasan dan pengurusan, dan ikhtisar data keuangan penting;
c. Pihak yang akan melakukan pembelian saham publik melalui penawaran tender, jika terdapat Pihak lain yang melakukan penawaran tender kepada pemegang saham publik;
d. harga pembelian saham;
e. ringkasan penilai atas nilai wajar saham, jika menggunakan penilai;
f. tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaraan RUPS;
g. penjelasan tentang alamat yang dapat dihubungi oleh pemegang saham;
h. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan tidak menyesatkan;
i. ada atau tidaknya kewajiban memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga terkait rencana perubahan status; dan
j. ada atau tidaknya masalah hukum dan/atau tuntutan dari pihak ketiga.
(3) Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perubahan dan/atau penambahan informasi wajib diumumkan di situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(4) Keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Pasal 41
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dan Pasal 18 ayat (3) huruf a, dan Pasal 23 ayat (1) huruf a, wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 42
Dalam hal RUPS tidak menyetujui rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), rencana tersebut baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
Pasal 43
(1) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah disetujui dalam RUPS namun belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tersebut dalam RUPS terdekat.
(2) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setelah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS kembali.
(3) Dalam hal rencana Perusahaan Terbuka yang akan mengubah status menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan namun belum selesai dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Perusahaan Terbuka wajib:
a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tersebut dalam RUPS terdekat.
Pasal 44
(1) Saham Perusahaan Terbuka yang dimiliki dan/atau menjadi portofolio Efek yang dikelola oleh 1 (satu) Manajer Investasi dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka tersebut, tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS Perusahaan Terbuka.
(2) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan portofolio Efek dalam reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal 45
(1) Perusahaan Terbuka wajib MENETAPKAN Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penetapan Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada keputusan RUPS.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pihak yang melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pertama kali pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan setiap terjadi perubahan Pengendali.
(5) Penetapan Pengendali pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 46
(1) Pengendali wajib bertanggung jawab paling sedikit atas:
a. penyelenggaraan RUPS tahunan;
b. kehadirannya dalam RUPS;
c. kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan
d. penunjukan direksi dan dewan komisaris Perusahaan Terbuka.
(2) Pengendali bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Perusahaan Terbuka, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. Pengendali baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi;
b. Pengendali terlibat dalam perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau
c. Pengendali baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(3) Pengendali dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. keputusan Pemegang Saham Independen dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka;
b. keputusan pengadilan; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 47
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu sebagai Pengendali.
Pasal 48
Dalam hal Pengendali ditetapkan berdasarkan:
a. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2); atau
b. kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pengecualian atas pemenuhan kewajiban atas pelaksanaan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka kepada Pengendali.
Pasal 49
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan untuk mengaburkan statusnya sebagai Pengendali dengan cara memecah kepemilikan Efeknya pada Perusahaan Terbuka melalui beberapa Pihak baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menghindari tanggung jawab sebagai Pengendali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 50
(1) Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Perusahaan Terbuka, jika kerugian tersebut timbul karena:
a. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Terbuka untuk kepentingan pribadi;
b. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka; atau
c. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
Perusahaan Terbuka, yang mengakibatkan kekayaan Perusahaan Terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
(2) Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. keputusan RUPS;
b. keputusan pengadilan; atau
c. keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 51
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2) ayat (4), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 49 dikenai sanksi administratif dan/atau tindakan lainnya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 52
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat.
(2) Laporan dan pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. tanggal kejadian;
b. jenis Informasi atau Fakta Material;
c. uraian Informasi atau Fakta Material; dan
d. dampak kejadian Informasi atau Fakta Material.
(3) Penyampaian laporan dan pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan:
a. sesegera mungkin pada saat Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui atau selayaknya mengetahui Informasi atau Fakta Material; dan
b. paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan di Bursa Efek pada hari kerja berikutnya.
Pasal 53
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pasal 54
(1) Dalam hal terjadi likuidasi atas Emiten atau Perusahaan Publik:
a. kedudukan pemegang saham publik berada pada 1 (satu) tingkat di bawah kreditur konkuren; dan
b. dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi, pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik.
(2) Pemegang saham publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) yang dihitung dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
b. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, Pengendali, dan pegawai kunci;
c. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, Pengendali, dan pegawai kunci; dan
d. bukan merupakan nominee dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, Pengendali, dan pegawai kunci.
(3) Dalam hal Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan saham dengan hak suara multipel, kriteria pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada jumlah hak suara atau sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 55
Bagi Perusahaan Terbuka yang sedang dalam proses pengajuan pencatatan kembali atas sahamnya pada Bursa Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan ditolaknya permohonan pencatatan kembali oleh Bursa Efek.
Pasal 56
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan Terbuka yang telah memperoleh surat keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
namun pembatalan pencatatannya belum efektif, tetap dapat dilanjutkan proses pembatalan pencatatan sahamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini:
a. Perusahaan Terbuka dimaksud dianggap memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik.
Pasal 57
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 58
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada masyarakat.
Pasal 59
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
a. Angka 4 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:
KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum;
b. Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 306, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5780);
c. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2015 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5781);
d. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5976);
e. Pasal 63 sampai dengan Pasal 89 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6663) dan ketentuan pelaksanaannya; dan
f. Pasal 77 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 14/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 82/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2024
WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MIRZA ADITYASWARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
