Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

POJK No. 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah:
a. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS;
b. anggota Dewan Pengawas Syariah BPRS; dan
c. pegawai BPR atau BPRS.
4. Direksi:
a. bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
5. Dewan Komisaris:
a. bagi BPR dan BPRS berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi BPR berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada BPR yang belum berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi BPR berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
6. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan Prinsip Syariah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7. Dana Pendidikan dan Pelatihan adalah dana yang disediakan oleh BPR atau BPRS untuk pengembangan Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang perbankan meliputi operasional, pemasaran, dan manajemen BPR atau BPRS.
8. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha BPR atau BPRS dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan.

Pasal 2

(1) BPR dan BPRS wajib menyediakan Dana Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan paling sedikit 5% (lima persen) dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Pasal 3

(1) BPR dan BPRS wajib memenuhi kewajiban penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit 5% (lima persen) setiap tahun.
(2) Dalam hal BPR dan BPRS telah memenuhi kewajiban penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun belum mencukupi untuk mengikutsertakan SDM dalam pendidikan dan pelatihan, BPR dan BPRS wajib meningkatkan Dana Pendidikan dan Pelatihan sehingga dapat mengikutsertakan paling sedikit 1 (satu) orang dalam pendidikan dan pelatihan.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai dengan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan cara:
a. dilaksanakan oleh BPR atau BPRS sendiri;
b. ikut serta pada pendidikan yang dilakukan oleh BPR atau BPRS lain;
c. bersama-sama dengan BPR atau BPRS lain menyelenggarakan pendidikan;
d. mengirim SDM untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan perbankan; dan/atau

e. mengikutsertakan SDM pada program sertifikasi kompetensi kerja SDM BPR atau BPRS.
(2) Program sertifikasi kompetensi kerja bagi SDM BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan oleh pihak yang mempunyai kemampuan dan/atau pengetahuan di bidang perbankan baik yang berasal dari intern maupun ekstern BPR atau BPRS.
(4) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga pengajar yang telah berpengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan lainnya.

Pasal 5

(1) Direksi wajib menyusun rencana pendidikan dan pelatihan tahunan dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan pengetahuan dan keterampilan SDM.
(2) Rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Dewan Komisaris BPR atau BPRS.
(3) Rencana pendidikan dan pelatihan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Rencana Bisnis BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS.

Pasal 6

BPR dan BPRS yang sampai dengan akhir tahun belum merealisasikan seluruh Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menambahkan sisa Dana Pendidikan dan Pelatihan yang

belum direalisasikan tersebut ke dalam Dana Pendidikan dan Pelatihan tahun berikutnya.

Pasal 7

Realisasi rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan realisasi Rencana Bisnis dan laporan pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS.

Pasal 8

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 7 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rencana Bisnis BPR dan BPRS.

Pasal 9

BPR atau BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat
(1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 10

Realisasi rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk periode tahun 2017 dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja oleh Dewan Komisaris BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/60/KEP/DIR tanggal 9 Juli 1998 tentang Rencana Kerja dan Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Bank Perkreditan Rakyat.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 5/14/PBI/2003 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 90 DPBR/ BPS, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4308 DPBR/DPS), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY