Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, termasuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
4. Asumsi Aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan, dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun.
5. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
6. Manfaat Lain adalah pembayaran manfaat selain Manfaat Pensiun yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun dan diatur dalam peraturan Dana Pensiun.
7. Nilai Sekarang adalah nilai pada suatu tanggal tertentu, dari pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan setelah tanggal tersebut, yang dihitung dengan mendiskonto pembayaran atau pembayaran- pembayaran termaksud secara aktuaria berdasarkan asumsi tingkat bunga dan tingkat probabilitas tertentu untuk terjadinya pembayaran atau pembayaran- pembayaran tersebut.
8. Penghasilan adalah penghasilan seseorang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
9. Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh Penghasilan karyawan yang diterima dari pemberi kerja dan ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun suatu DPPK sebagai dasar perhitungan besar iuran dan/atau Manfaat Pensiun peserta.
10. Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
11. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk DPPK; atau
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
12. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
13. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan PDP sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
14. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan PDP sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
15. Pihak yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas Manfaat Pensiun atau Manfaat Lain dalam hal Peserta
atau pensiunan meninggal dunia, yaitu janda/duda, anak, atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta atau pensiunan apabila Peserta atau pensiunan tidak menikah dan tidak mempunyai anak.
16. Program Pensiun Manfaat Pasti yang selanjutnya disingkat PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
17. Program Pensiun Iuran Pasti yang selanjutnya disingkat PPIP adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
18. Rumus Bulanan adalah cara menghitung besar Manfaat Pensiun per bulan yang akan diterima oleh Peserta.
19. Rumus Sekaligus adalah cara menghitung besar Manfaat Pensiun yang akan diterima oleh Peserta dalam bentuk nilai sekaligus yang selanjutnya akan dikonversi menjadi Manfaat Pensiun per bulan.
20. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
