Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun

POJK No. 5-pojk-05-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh

karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
4. Unit Syariah adalah unit yang dibentuk DPPK untuk menyelenggarakan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
5. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
6. Laporan Bulanan adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
7. Laporan Tahunan adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
8. Laporan Lain adalah laporan yang disusun oleh Dana Pensiun untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan selain Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan, yang disampaikan dalam periode tertentu.
9. Laporan Aktuaris Berkala adalah laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, bukan untuk pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau perubahan peraturan Dana Pensiun.
10. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun.
11. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari pendiri DPLK yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional DPLK.

12. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun.
13. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 2

(1) Dana Pensiun wajib menyusun Laporan Berkala secara lengkap dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi menjadi jenis laporan sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Tahunan; dan
c. Laporan Lain.

Pasal 3

Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bagi DPPK memuat informasi terkait laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.

Pasal 4

(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bagi DPPK terdiri atas:
a. laporan keuangan tahunan; dan
b. laporan teknis.

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan data elektronik.
(3) Untuk DPPK yang disahkan pendiriannya oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat DPPK disahkan dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.

Pasal 5

Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b bagi DPPK terdiri atas:
a. laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai investasi Dana Pensiun;
b. laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank;
c. rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank;
d. laporan hasil penilaian sendiri (self assesment) penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank;
e. laporan penerapan tata kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Dana Pensiun;
f. laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

mengenai penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;
g. bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan perasuransian, Dana Pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan;
h. bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pengurus dan pegawai yang membidangi investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai investasi Dana Pensiun; dan
i. laporan lainnya.

Pasal 6

Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c bagi DPPK terdiri atas:
a. laporan pengaduan konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
b. laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
c. laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;

d. Laporan Aktuaris Berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendanaan Dana Pensiun;
e. rencana bisnis Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Dana Pensiun; dan
f. laporan lainnya.

Pasal 7

Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a bagi DPLK memuat informasi terkait laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.

Pasal 8

(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b bagi DPLK terdiri atas:
a. laporan keuangan tahunan; dan
b. laporan teknis.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan data elektronik.
(3) Untuk DPLK yang disahkan pendiriannya oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat DPLK disahkan dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.

Pasal 9

DPLK wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) pada situs web DPLK dan/atau surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dimaksud.

Pasal 10

Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b bagi DPLK terdiri atas:
a. laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank;
b. rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non-bank;
c. laporan hasil penilaian sendiri (self assesment) penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank;
d. laporan penerapan tata kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Dana Pensiun;
e. laporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;
f. bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama pada perusahaan perasuransian, Dana Pensiun, perusahaan pembiayaan, dan perusahaan penjaminan;

g. bukti pemenuhan syarat keberlanjutan Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai yang membidangi investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai investasi Dana Pensiun; dan
h. laporan lainnya.

Pasal 11

Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c bagi DPLK terdiri atas:
a. laporan pengaduan konsumen dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
b. laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
c. laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
d. laporan rencana kegiatan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
e. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang

dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
f. Laporan Aktuaris Berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendanaan Dana Pensiun;
g. rencana bisnis Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola Dana Pensiun;
h. bukti pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada situs web DPLK dan/atau surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
i. laporan lainnya.

Pasal 12

(1) Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala.
(2) Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pegawai atau karyawan sebagai petugas pelaksana laporan untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

Ketentuan mengenai bentuk dan susunan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 14

(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; dan
c. Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
(2) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

(1) Dana Pensiun yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 14 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

setiap laporan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Bagi Dana Pensiun, keterlambatan penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan.

Pasal 16

(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berlaku apabila Dana Pensiun terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bagi DPPK dan Pasal 8 ayat (1) bagi DPLK.
(2) Kewajiban pembayaran atas sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pendiri Dana Pensiun dan dibayarkan melalui Dana Pensiun.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan untuk setiap Laporan Tahunan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b sampai dengan tanggal penyampaian Laporan Tahunan.
(5) Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda keterlambatan disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Dana Pensiun dan pendiri Dana Pensiun.
(6) Dalam hal pendiri Dana Pensiun belum membayar denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), denda keterlambatan tersebut dinyatakan sebagai utang pendiri Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan yang bersangkutan.
(7) Tata cara penagihan sanksi denda administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.

Pasal 17

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan/atau telah dikenakan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi tambahan berupa:
a. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi Dewan Pengawas, DPS, Pengurus DPPK, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan/atau
c. pemberian perintah tertulis kepada pendiri Dana Pensiun untuk mengganti Dewan Pengawas, DPS, Pengurus DPPK, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus.

Pasal 18

(1) Dana Pensiun yang dibubarkan dan masih memiliki kewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Berkala, tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Bagi Dana Pensiun yang dibubarkan dan tidak menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah hari keterlambatan dihitung setelah batas akhir kewajiban penyampaian Laporan Berkala sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal pembubaran.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5443), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun;
b. ketentuan mengenai waktu penyampaian bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa pihak utama telah memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5474), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun;
c. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan waktu penyampaian rencana tindak lanjut atas penilaian tingkat risiko posisi akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara

Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA

Nomor 5575), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun;
d. ketentuan mengenai waktu penyampaian laporan hasil penilaian sendiri (self assesment) penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non- Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5682), dinyatakan tidak berlaku bagi Dana Pensiun;
e. ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. Pasal 24 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 5692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 5855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Dana Pensiun sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(2) Dana Pensiun yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyampaian laporan, bentuk dan susunan, serta tata cara penyampaian Laporan Berkala bagi Dana Pensiun tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 22

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY