Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN

POJK No. 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

4. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Pasal 2

(1) Bank Kustodian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, serta keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
a. nasabah yang Efeknya disimpan pada Bank Kustodian;
b. posisi Efek yang disimpan pada Bank Kustodian;
c. buku daftar nasabah dan administrasi penyimpanannya serta hak nasabah yang melekat pada Efek yang dititipkan; dan
d. tempat penyimpanan yang aman dan terpisah.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. kontrak dengan nasabah jasa Bank Kustodian;
dan
b. daftar biaya untuk jasa yang diberikan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit:
a. status Efek nasabah yang disimpan;
b. rahasia Efek yang disimpan; dan
c. bentuk Efek sebagai sertifikat atau bukti penitipan kolektif lainnya.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit:
a. daftar transaksi harian Efek;
b. pembagian dividen, bonus, pelaksanaan hak memesan Efek terlebih dulu atau hak atas Efek lainnya, termasuk penggunaan hak suara yang

diwakilkan; dan
c. memorandum penyelesaian perselisihan antar nasabah, Biro Administrasi Efek dan Anggota Bursa Efek.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit:
a. pegawai yang khusus bertanggung jawab atas pengoperasian jasa Kustodian;
b. perubahan penanggung jawab Bank Kustodian;
c. spesifikasi ruangan penyimpanan Efek, lemari besi atau brankas; dan
d. buku pedoman operasional.

Pasal 3

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan lain Bank Umum; dan
b. tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 4

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 5

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY