(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat memenuhi ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan melakukan penempatan investasi pada:
a. obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau anak perusahaan dari badan
usaha milik negara, yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur;
b. efek beragun aset yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur yang dilakukan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara;
c. reksa dana penyertaan terbatas yang penggunaan dananya untuk pembiayaan infrastruktur yang dilakukan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau anak perusahaan dari badan usaha milik negara; dan/atau
d. instrumen investasi selain instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, yang penggunaan dananya untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.
(2) Penempatan investasi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN dilakukan dengan ketentuan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari batas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Penempatan investasi pada obligasi dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilakukan pada obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di bursa efek di INDONESIA atau dalam sistem electronic trading platform (ETP) di INDONESIA dan memiliki peringkat paling
grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
(4) Penempatan investasi pada efek beragun aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(5) Penempatan investasi pada reksa dana penyertaan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan pada reksa dana penyertaan terbatas yang telah tercatat di OJK.
(6) Pemenuhan ketentuan memiliki peringkat investment grade sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan pada saat penempatan investasi.
(7) Penempatan investasi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melampaui batasan investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai investasi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Surat Edaran OJK.
#### Pasal II
Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
