Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan
atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
1. Penjaminan…
---
1. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian
jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah yang telah menjamin
pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
1. Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan
Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah,
Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang
bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan.
1. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan
hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan
berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan
hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah
badan hukum yang bergerak di bidang keuangan
dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan
Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam
antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
1. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang
diberikan oleh Lembaga Keuangan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara Lembaga
Keuangan dengan pihak lain.
1. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam
berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
1. Unit…
---
1. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja kantor pusat
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Ulang yang berfungsi sebagai kantor
pusat dari kantor cabang dan/atau kantor selain
kantor cabang yang menjalankan kegiatan usaha
Penjaminan atau Penjaminan Ulang berdasarkan
Prinsip Syariah.
1. Usaha Produktif adalah kegiatan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang
memberikan nilai tambah dan meningkatkan
pendapatan bagi Terjamin.
1. Gearing Ratio adalah batasan yang ditetapkan
untuk mengukur kemampuan Lembaga Penjaminan
dalam melakukan kegiatan Penjaminan atau
Penjaminan Ulang.
1. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga
keuangan bukan bank.
1. Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjaminan
yang secara langsung bertanggung jawab kepada
kantor pusat.
1. Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau
di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan
fasilitas finansial kepada Terjamin.
1. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh
fasilitas finansial dari Lembaga Keuangan atau di
luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah baik perorangan, badan usaha,
perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan,
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM).
1. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan
Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Penerima
Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
1. Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat
IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah dari Terjamin dalam rangka
kegiatan usaha Penjaminan.
1. Imbal…
---
1. Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya
disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima
oleh Perusahaan Penjaminan Ulang atau
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari
Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan
Penjaminan Syariah dalam rangka kegiatan usaha
Penjaminan Ulang.
1. Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima
Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah diakibatkan
Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian atau tuntutan
pembayaran Perusahaan Penjaminan atau
Perusahaan Penjaminan Syariah kepada
Perusahaan Penjaminan Ulang atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah, yang telah membayar
kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima
Jaminan.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
