(1) Dalam pengajuan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan, pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib melampirkan dalam rangkap 2 (dua) dokumen sebagai berikut:
a. riwayat hidup calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
c. fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian yang menunjukkan keahlian dari calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (jika ada);
d. surat pernyataan dari setiap Pihak yang diajukan sebagai calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat paling sedikit:
1. menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7;
2. menyatakan tentang ada tidaknya hubungan Afiliasi calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan calon anggota Direksi lain dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian yang merupakan partisipan atau pengguna jasa
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam paket yang diajukan;
3. bersedia tanpa syarat mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bersedia dipilih menjadi calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), yang berbeda dengan jabatan yang diajukan oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
4. bersedia untuk diangkat menjadi anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh RUPS yang bertanggung jawab untuk kegiatan yang menjadi tugasnya dan untuk bekerja sama sebaik-baiknya dengan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi lain dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pelaksanaan kegiatan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang teratur, wajar, dan efisien;
5. menyatakan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
6. menyatakan bahwa calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian setelah menjadi anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tidak akan menggunakan aset Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau melakukan transaksi dan memberi manfaat dalam bentuk apapun kepada
Afiliasi dari calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, anggota Direksi lain dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Afiliasi dari anggota Direksi lain Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Afiliasi dari anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
7. menyatakan paling sedikit:
a) kesediaan untuk tidak memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek selama menjabat sebagai anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan bersedia untuk tidak memiliki hak suara dalam RUPS;
b) kesediaan untuk tidak mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik; dan/atau c) kesediaan untuk tidak mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
f. jawaban atas pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
g. pasfoto berwarna terbaru ukuran 10x15 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
h. surat keterangan mengenai proses mencari, menyeleksi dan meneliti calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dari pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), termasuk rekomendasi mengenai gaji dan manfaat lain apabila calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat menjadi anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang menyatakan bahwa proses tersebut telah dilakukan secara profesional dan tidak ada kepentingan lain termasuk kepentingan karena hubungan Afiliasi, melainkan hanya untuk kepentingan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian khususnya dan Pasar Modal pada umumnya; dan
i. rencana strategis calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sejalan dengan visi dan misi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Pengajuan nama calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat dan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 56 (lima puluh enam) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.