Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)

POJK No. 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) adalah Efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan.

3. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan yang selanjutnya disingkat KUBL adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
4. Ahli Lingkungan adalah:
a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas KUBL; atau
b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas KUBL.
5. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
6. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
8. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Pasal 2

Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum Efek bersifat utang, dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) hanya dapat dilakukan untuk tujuan pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang atas KUBL.
(2) KUBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang baru;
b. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang sedang berjalan; atau
c. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang telah selesai.

Pasal 4

KUBL yang dapat dibiayai dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dapat berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
a. energi terbarukan;
b. efisiensi energi;
c. pencegahan dan pengendalian polusi;
d. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;

e. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
f. transportasi ramah lingkungan;
g. pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
h. adaptasi perubahan iklim;
i. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco- efficient);
j. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan
k. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.

Pasal 5

(1) Emiten yang melakukan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendapatkan pendapat atau penilaian dari Ahli Lingkungan bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) bermanfaat bagi lingkungan.
(2) Ahli Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

Pasal 6

Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), selain wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau sukuk, wajib disertai dokumen tambahan sebagai berikut:
a. surat pernyataan komitmen Emiten untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) pada KUBL sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) bermanfaat bagi lingkungan; dan
c. bukti kompetensi Ahli Lingkungan dalam memberikan pendapat atau penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 7

Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), selain wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek

bersifat utang, wajib mengungkapkan dalam bab tersendiri mengenai informasi tambahan sebagai berikut:
a. uraian mengenai KUBL yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), paling sedikit memuat:
1. jenis KUBL; dan
2. sasaran kelestarian lingkungan dari KUBL yang ingin dicapai Emiten;
b. proses dan metode yang diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dan risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. ringkasan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.

Pasal 8

Dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) wajib paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk membiayai KUBL.

Pasal 9

(1) Emiten dapat mengubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(2) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada KUBL.

(3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.

Pasal 10

(1) Emiten yang melakukan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan Ahli Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada KUBL.
(2) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilekatkan pada laporan tahunan Emiten yang disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyampaian laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Emiten kepada pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) selesai.

Pasal 11

(1) Emiten wajib mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(2) Pengelolaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan membuat akun khusus atau dengan membuat

catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan.

Pasal 12

(1) Dalam hal laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL, Emiten wajib menyusun rencana dan melakukan upaya agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL.
(2) Rencana dan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta laporan hasil reviu yang menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal laporan hasil reviu tersebut.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana dan upaya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1) Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) tidak lagi menjadi Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) jika upaya yang dilakukan Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 gagal menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBL.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Emiten wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau perusahaan publik.

Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dapat meminta Emiten:
a. untuk membeli kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond); dan/atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali dan pemberian kompensasi termasuk besaran tingkat kenaikan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan.
(3) Permintaan pembelian kembali dan/atau pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui wali amanat.
(4) Dalam hal pemegang Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) meminta Emiten untuk membeli kembali dan/atau memberikan kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib membeli kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

(5) Pembelian kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) oleh Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) yang telah dibeli kembali oleh Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijual kembali oleh Emiten;
b. mekanisme penetapan harga pembelian kembali dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan; dan
c. pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah wali amanat mengajukan permintaan pembelian kembali.

Pasal 15

Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dalam perjanjian perwaliamanatan dapat diatur pihak yang bertindak sebagai penanggung.

Pasal 16

Emiten dikecualikan dari kewajiban untuk membeli kembali Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan insentif bagi Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan penetapan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak berlaku dalam hal kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang menjadi dasar penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL.

Pasal 19

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului

pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 20

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 21

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada masyarakat.

Pasal 22

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY