Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Pada Manajer Investasi

POJK No. 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa:
a. kegiatan dan jenis usaha;
b. cara pengelolaan; dan/atau
c. jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
6. Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum Efek syariah, perdagangan Efek syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan emiten atau perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek syariah yang diterbitkannya,

perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek Syariah.
7. Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.
8. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip syariah di pasar modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
9. Tim Pengelola Investasi Syariah adalah tim pengelola investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Manajer Investasi, yang bertugas mengelola Portofolio Efek syariah atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
10. Komite Investasi Syariah adalah komite investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Manajer Investasi, yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi Syariah dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
11. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.

12. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
13. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
14. Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Pasal 2

Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi wajib dilakukan dengan cara:
a. pembentukan Manajer Investasi Syariah; atau
b. pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah pada Manajer Investasi.

Pasal 3

Manajer Investasi Syariah atau Manajer Investasi yang membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki izin ASPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah Pasar Modal.

Pasal 4

Pihak yang melakukan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Manajer Investasi, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Manajer Investasi Syariah dalam melakukan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Manajer Investasi Syariah wajib menyatakan dalam anggaran dasar bahwa:
a. kegiatan dan jenis usaha;
b. cara pengelolaan; dan/atau
c. jasa yang diberikannya, dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal.

Pasal 6

Direksi Manajer Investasi Syariah wajib:
a. memenuhi ketentuan persyaratan anggota direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, kecuali:
1. persyaratan untuk memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan paling singkat 1 (satu) tahun pada jabatan manajerial di institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan, bagi anggota direksi yang membawahi selain fungsi investasi; dan
2. persyaratan untuk memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan paling singkat 1 (satu) tahun pada jabatan manajerial yang tugasnya melakukan pengelolaan dana nasabah atau perusahaan yang diinvestasikan pada Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif di institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan, bagi anggota direksi yang membawahi fungsi investasi pada Manajer Investasi;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi yang mempunyai:
1. pengetahuan di bidang keuangan syariah; dan/atau
2. pengalaman kerja di bidang keuangan syariah paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 7

Selain memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai komite investasi dan/atau tim pengelola investasi, Komite Investasi Syariah dan/atau Tim Pengelola Investasi Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang mempunyai:
a. pengetahuan di bidang keuangan syariah; dan/atau

b. pengalaman kerja di bidang keuangan syariah paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 8

(1) Manajer Investasi Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berupa:
a. pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal;
b. pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk investasi kolektif di bidang pasar modal dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal;
c. penerbitan daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
(2) Dalam hal Manajer Investasi Syariah akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Manajer Investasi Syariah wajib memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Manajer Investasi Syariah yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak wajib menyampaikan permohonan persetujuan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah.

Pasal 9

Dalam hal Manajer Investasi Syariah menggunakan jasa layanan keuangan, Manajer Investasi Syariah wajib menggunakan jasa layanan keuangan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

Pasal 10

Manajer Investasi Syariah wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 11

Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi Syariah wajib memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. fungsi investasi dan riset;
b. fungsi perdagangan;
c. fungsi penyelesaian transaksi Efek;

d. fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal;
e. fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah;
f. fungsi teknologi informasi;
g. fungsi akuntansi dan keuangan; dan
h. fungsi pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 12

Pelaksanaan fungsi Manajer Investasi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi, kecuali:
a. pelaksanaan fungsi investasi dan riset wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan pengalaman kerja di bidang pengelolaan investasi paling singkat 2 (dua) tahun;
b. pelaksanaan fungsi perdagangan wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat1 (satu) tahun;
c. pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi Efek wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun;
d. pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja menduduki jabatan manajerial pada institusi yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun; dan

e. pelaksanaan fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pegawai yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai pengalaman kerja di bidang pasar modal dan/atau keuangan paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1) Tata cara pengajuan permohonan izin usaha Manajer Investasi Syariah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
(2) Selain wajib disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai perizinan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, permohonan izin usaha Manajer Investasi Syariah wajib disertai kelengkapan dokumen:
a. bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit1 (satu) orang anggota direksi;
b. bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang anggota Komite Investasi Syariah;
c. bukti terkait pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang anggota Tim Pengelola Investasi Syariah;
d. fotokopi izin ASPM anggota Dewan Pengawas Syariah; dan
e. bukti pembayaran biaya perizinan Manajer Investasi Syariah.

Pasal 14

(1) Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan Manajer Investasi.
(2) Selain pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada setiap tanggal 15 Januari.
(3) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan kegiatan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Dalam hal Manajer Investasi Syariah menyampaikan laporan kegiatan tahunan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 15

(1) Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan produk investasi syariah wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah.

(2) Dalam melaksanakan kegiatannya, Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat menggunakan fungsi yang terdapat pada Manajer Investasi.

Pasal 16

(1) Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang bertindak sebagai kepala unit dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana.
(2) Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah dan pelaksana Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dirangkap.
(3) Rangkap jabatan kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh anggota direksi atau pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direksi.

Pasal 17

(1) Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
(2) Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah ditetapkan dan diangkat oleh direksi.

Pasal 18

Unit Pengelolaan Investasi Syariah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyusun prosedur operasi standar terkait pengelolaan produk investasi syariah;
b. memantau dan memastikan produk investasi syariah dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal;
c. mengembangkan produk pengelolaan investasi syariah;
dan
d. memasarkan produk pengelolaan investasi syariah.

Pasal 19

Manajer Investasi yang telah membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat melakukan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah.

Pasal 20

(1) Dalam hal Manajer Investasi yang telah membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah akan melakukan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Manajer Investasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah tidak wajib menyampaikan permohonan persetujuan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah.

Pasal 21

(1) Manajer Investasi wajib melaporkan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terbentuknya Unit Pengelolaan Investasi Syariah.
(2) Laporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah disusun dengan menggunakan format laporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 22

(1) Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat pada tanggal 15 Januari.

(2) Laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal Unit Pengelolaan Investasi Syariah menyampaikan laporan kegiatan tahunan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan kegiatan tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 23

(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem perizinan dan pelaporan secara elektronik, penyampaian permohonan perizinan Manajer Investasi Syariah dan penyampaian pelaporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah, pelaporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah dan/atau pelaporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah dapat dilakukan secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan perizinan Manajer Investasi Syariah dan penyampaian pelaporan kegiatan tahunan Manajer Investasi Syariah, pelaporan pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah

dan/atau pelaporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah secara elektronik diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 24

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 25

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan

pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 26

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada masyarakat.

Pasal 27

Manajer Investasi yang telah melakukan pengelolaan produk investasi syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk tetap dapat melakukan pengelolaan produk investasi syariah.

Pasal 28

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY