Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 63-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

POJK No. 63-pojk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank adalah:
a. perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
b. perusahaan pembiayaan, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga

pembiayaan;
c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah;
d. perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; dan
e. lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, termasuk yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang dilakukan di kantor Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
3. Pemeriksa adalah pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung;
4. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Frekuensi Pemeriksaan Langsung ditetapkan oleh OJK sesuai rencana pengawasan berbasis risiko.
(2) Frekuensi Pemeriksaan Langsung bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, ditetapkan OJK dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2a) Frekuensi Pemeriksaan Langsung bagi lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e, ditetapkan OJK dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Lingkup Pemeriksaan Langsung adalah seluruh aspek penyelenggaraan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank atau terhadap aspek- aspek tertentu dari kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
3. Ketentuan ayat
(1) Pasal 14 diubah dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 11 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. kewajiban bagi direksi atau yang setara pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk

menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang;
d. pembatasan kegiatan usaha;
e. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin kegiatan usaha.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
(4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan.
(5) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan.

#### Pasal II
1. Kegiatan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang masih berlangsung pada saat Peraturan OJK ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
2. Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (Lembaran Negara Republik

INDONESIA Tahun 2014 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun Nomor 5529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY