Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

POJK No. 7-pojk-03-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. 2. Structured Product adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif, dan paling sedikit memiliki karakteristik: a. nilai atau arus kas yang timbul dari produk dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, dan/atau ekuitas; dan b. pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric pay off), yang antara lain ditandai dengan keberadaan: 1) optionality, seperti fitur caps, floors, collars, step up/step down,call/put; 2) leverage; 3) barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau 4) binary atau digital ranges. Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives). 3. Nasabah adalah: a. perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa; b. perseorangan atau badan yang akan menggunakan atau diberikan fasilitas oleh Bank baik dalam bentuk produk dan/atau jasa. 4. Kegiatan Structured Product adalah aktivitas dan/atau proses yang dilakukan sehubungan dengan perencanaan, pengembangan, penerbitan, pemasaran, penawaran, penjualan, pelaksanaan operasional, dan/atau penghentian aktivitas terkait Structured Product. 5. Direksi: a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi Bank berbentuk badan hukum: 1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Perusahaan Daerah adalah direksi bagi Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; d. bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang. 6. Dewan Komisaris: a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; b. bagi Bank berbentuk badan hukum: 1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalamUndang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; d. bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 2

Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh: a. persetujuan prinsip untuk melakukan Kegiatan Structured Product; dan b. pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Product, dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan Kegiatan Structured Product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 4

(1) Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga. (2) Bank yang tidak melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.

Pasal 5

(1) Bank wajib mencantumkan rencana Kegiatan Structured Product dalam rencana bisnis Bank. (2) Rencana Kegiatan Structured Product sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjelasan mengenai pengelompokan Structured Product; b. penjelasan mengenai kelompok Nasabah yang menjadi target Structured Product; dan c. estimasi volume penerbitan Structured Product.

Pasal 6

(1) Bank yang melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif wajib meminta kepada Nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi. (2) Pelaksanaan lebih lanjut terkait agunan berupa kas paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari nilai nasional transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian antara Bank dengan Nasabah. (3) Ketentuan mengenai kewajiban pemberian agunan berupa kas dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk Nasabah berupa: a. bank; b. Pemerintah Republik INDONESIA; c. Bank INDONESIA atau bank sentral negara lain; dan d. bank atau lembaga pembangunan multilateral.

Pasal 7

Bank dilarang menggunakan kata “deposit”, “deposito”, “terproteksi”, “giro”, “tabungan”, dan/atau kata lain yang dapat memberikan persepsi kepada Nasabah bahwa Bank memberikan proteksi pengembalian pokok Structured Product secara penuh, dalam hal Structured Product yang diterbitkan oleh Bank tidak disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.

Pasal 8

(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan Kegiatan Structured Product. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan d. sistem pengendalian intern.

Pasal 9

Pengawasan aktif Direksi paling sedikit mencakup: a. MENETAPKAN rencana Bank untuk Kegiatan Structured Product; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur Bank untuk Kegiatan Structured Product; dan c. memantau dan mengevaluasi Kegiatan Structured Product.

Pasal 10

Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling sedikit mencakup: a. persetujuan Dewan Komisaris atas rencana Bank untuk Kegiatan Structured Product; dan b. evaluasi pelaksanaan rencana Bank terkait Kegiatan Structured Product.

Pasal 11

(1) Bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan efektif untuk Kegiatan Structured Product. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. kebijakan penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment); b. kebijakan penilaian profil risiko Nasabah; c. kebijakan kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment) dengan profil risiko Nasabah; d. kebijakan sumber daya manusia untuk Kegiatan Structured Product; e. kebijakan struktur insentif pegawai untuk Kegiatan Structured Product; f. prosedur pelaksanaan Kegiatan Structured Product yang mencakup: 1. pengembangan Structured Product yang mencakup: a) studi kelayakan; b) pengembangan fitur produk; c) analisis risiko; d) analisis aspek hukum; e) metode penilaian (valuation); f) metode pencatatan; dan g) metode uji coba. 2. pemasaran dan penawaran Structured Product; dan 3. pelaksanaan transaksi Structured Product yang mencakup: a) inisiasi transaksi; b) eksekusi transaksi; c) penyelesaian transaksi (transaction settlement); dan d) penghentian transaksi Structured Product sebelum jatuh tempo (early termination). g. prosedur penyelesaian sengketa dari Kegiatan Structured Product; dan h. prosedur untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, dan sistem informasi untuk Kegiatan Structured Product.

Pasal 12

Dalam MENETAPKAN penilaian profil risiko Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, Bank wajib melakukan penilaian paling sedikit terhadap: a. tujuan Nasabah; b. profil keuangan Nasabah, yang meliputi: 1. karakteristik usaha; 2. sumber dana (source of funds) dan karakteristik dari sumber dana yang dimiliki; 3. aset atau kekayaan yang dimiliki; 4. modal yang dimiliki; dan 5. komitmen atau kewajiban keuangan Nasabah baik kepada Bank maupun kepada pihak selain Bank. c. pemahaman dan pengalaman Nasabah dalam melakukan kegiatan Structured Product, yang meliputi: 1. pengetahuan Nasabah mengenai Structured Product; 2. jenis Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah; 3. karakteristik Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2; 4. volume dari Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2; 5. frekuensi penggunaan Structured Product oleh Nasabah; dan 6. jangka waktu dari Structured Product yang pernah atau sedang digunakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Pasal 13

(1) Bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian atas risiko untuk Kegiatan Structured Product. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh sistem informasi manajemen yang tepat waktu, informatif, dan akurat.

Pasal 14

(1) Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. (2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dibuktikan dengan: a. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja untuk Kegiatan Structured Product; dan b. dilakukannya pemeriksaan oleh satuan kerja audit intern.

Pasal 15

(1) Dalam melakukan Kegiatan Structured Product, Bank wajib MENETAPKAN klasifikasi Nasabah. (2) Klasifikasi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Nasabah profesional; b. Nasabah eligible; dan c. Nasabah retail. (3) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a jika Nasabah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari Structured Product, yang terdiri atas: a. perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, yang terdiri atas: 1. bank; 2. perusahaan efek; 3. perusahaan pembiayaan; atau 4. pedagang kontrak berjangka, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan perdagangan berjangka komoditi; b. perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki modal lebih besar dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; dan 2. telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut. c. Pemerintah Republik INDONESIA atau pemerintah negara lain; d. Bank INDONESIA atau bank sentral negara lain; dan e. bank atau lembaga pembangunan multilateral. (4) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah eligible sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jika Nasabah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari Structured Product, yang terdiri atas: a. perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berupa: 1. dana pensiun; atau 2. perusahaan perasuransian, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan usaha perasuransian; b. perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan: 1. memiliki modal paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; dan 2. telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 12 (dua belas) bulan berturut-turut. c. Nasabah perseorangan yang memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan, dan/atau deposito paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing. (5) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah retail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c jika Nasabah tidak memenuhi kriteria sebagai Nasabah profesional dan Nasabah eligible.

Pasal 16

Bank wajib melakukan pengkinian terhadap klasifikasi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 jika terdapat hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan klasifikasi yang telah ditetapkan terhadap Nasabah.

Pasal 17

(1) Bank wajib menerapkan transparansi informasi dalam melakukan pemasaran, penawaran, dan pelaksanaan transaksi Structured Product. (2) Dalam menerapkan transparansi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib: a. mengungkapkan informasi yang lengkap, benar, dan tidak menyesatkan kepada Nasabah; b. memastikan pemberian informasi yang berimbang antara potensi manfaat yang mungkin diperoleh dengan risiko yang mungkin timbul bagi Nasabah dari transaksi Structured Product; dan c. memastikan informasi yang disampaikan tidak menyamarkan, mengurangi, atau menutupi hal-hal yang penting terkait risiko yang mungkin timbul dari transaksi Structured Product.

Pasal 18

Dalam mengungkapkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Bank wajib mengungkapkan informasi mengenai Structured Product yang paling sedikit meliputi: a. nama Structured Product dan penerbit Structured Product; b. karakteristik dan fitur dari Structured Product; c. ilustrasi perhitungan bunga atau pendapatan atau margin keuntungan yang dapat diperoleh Nasabah dari Structured Product; d. ilustrasi perhitungan risiko dan kerugian yang mungkin ditanggung Nasabah dari Structured Product; e. biaya yang melekat dari Structured Product; f. syarat dan kondisi Structured Product yang meliputi: 1. jangka waktu; 2. tanggal efektif; 3. penyelesaian transaksi (transaction settlement); 4. penghentian transaksi sebelum jatuh tempo (early termination) yang meliputi paling sedikit: a) kondisi yang dapat menyebabkan penghentian sebelum jatuh tempo; b) prosedur untuk melakukan penghentian sebelum jatuh tempo; dan c) mekanisme penyelesaian transaksi, yang meliputi perhitungan dan pembebanan biaya dan kerugian. 5. penyelesaian sengketa. g. pernyataan bahwa Structured Product tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan; h. informasi mengenai kejelasan cakupan program penjaminan atas Structured Product dalam hal Structured Product terkait kegiatan penghimpunan dana; dan i. informasi lain yang diperlukan Nasabah untuk menilai dan mengambil keputusan terkait Structured Product.

Pasal 19

Dalam hal Bank menggunakan variabel-variabel ekonomi, seperti inflasi, suku bunga, dan/atau nilai tukar, dalam memberikan ilustrasi terkait pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank wajib: a. memastikan ilustrasi didasarkan pada asumsi yang didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan; dan b. memastikan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a disajikan paling sedikit berdasarkan data historis 3 (tiga) tahun berturut-turut secara bulanan.

Pasal 20

Bank wajib memberikan laporan tertulis secara berkala kepada Nasabah mengenai informasi perkembangan dan kinerja Structured Product maupun informasi material lainnya yang berpengaruh terhadap kinerja Structured Product.

Pasal 21

(1) Bank dapat menggunakan media pemasaran dalam pemasaran Structured Product. (2) Dalam memasarkan Structured Product sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memastikan bahwa informasi yang disampaikan melalui media pemasaran telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 19. (3) Penyajian informasi yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan media pemasaran yang digunakan tanpa mengurangi substansi informasi yang disajikan. (4) Informasi yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disajikan dalam bahasa INDONESIA.

Pasal 22

(1) Bank wajib memperhatikan kesesuaian antara tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment) dengan profil risiko Nasabah dalam menawarkan dan melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah. (2) Bank dilarang menawarkan dan melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah yang diklasifikasikan sebagai Nasabah retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). (3) Larangan menawarkan dan melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah yang diklasifikasikan sebagai Nasabah retail sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Structured Product yang diterbitkan oleh Bank disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo. (4) Bank dilarang menawarkan dan melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah yang diklasifikasikan sebagai Nasabah eligible sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dalam hal Structured Product memenuhi paling sedikit 1 (satu) dari persyaratan: a. dapat menimbulkan potensi kerugian melebihi pokok yang ditanamkan Nasabah; dan/atau b. Structured Product yang merupakan penggabungan antara derivatif dengan derivatif. (5) Bank dilarang menggunakan Bank lain untuk bertindak sebagai agen penjual Structured Product yang diterbitkan oleh Bank.

Pasal 23

(1) Bank wajib melakukan pertemuan langsung dengan Nasabah dalam melakukan penawaran Structured Product. (2) Bank wajib MENETAPKAN secara khusus pegawai yang dapat bertindak untuk dan atas nama Bank dalam melakukan hubungan dan/atau komunikasi dengan Nasabah dalam melakukan kegiatan penawaran Structured Product sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan: a. merupakan pegawai tetap Bank; dan b. telah diberikan pelatihan yang memadai mengenai Structured Product.

Pasal 24

(1) Dalam melakukan penawaran Structured Product sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bank wajib memastikan bahwa informasi yang disampaikan dalam penawaran telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 19. (2) Dalam melakukan penawaran Structured Product, Bank wajib menyampaikan kepada Nasabah dokumen tertulis yang paling sedikit mencakup: a. prospektus atau term sheet; dan b. product highlight sheet, dari Structured Product yang ditawarkan. (3) Kewajiban penyampaian dokumen berupa product highlight sheet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan untuk Nasabah berupa Bank. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disajikan dalam bahasa INDONESIA. (5) Bank wajib mendokumentasikan penjelasan lisan yang disampaikan Bank kepada Nasabah dalam melakukan penawaran Structured Product beserta tanggapan yang diberikan Nasabah.

Pasal 25

(1) Bank wajib memberikan waktu kepada Nasabah untuk mempelajari penawaran dan dokumen yang disampaikan Bank kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Pemberian waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian masa jeda (cooling off period) antara waktu disampaikannya penawaran oleh Bank dengan waktu Nasabah mengajukan permohonan untuk menerima atau menolak melakukan transaksi Structured Product Bank. (3) Jangka waktu masa jeda (cooling off period) yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. 3 (tiga) hari kerja setelah Nasabah perseorangan menerima dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau b. 2 (dua) hari kerja setelah Nasabah perusahaan menerima dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (4) Ketentuan mengenai kewajiban masa jeda (cooling off period) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk: a. penawaran Structured Product yang diterbitkan oleh Bank disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo; dan/atau b. penawaran Structured Product kepada Nasabah berupa bank.

Pasal 26

(1) Dalam hal Nasabah mengajukan permohonan untuk melakukan transaksi Structured Product, Bank wajib memastikan bahwa Nasabah telah menerima dan memahami informasi yang tercantum dalam dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Pemahaman Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam dokumen tertulis yang terpisah, disajikan dalam bahasa INDONESIA, dan ditandatangani oleh Nasabah dengan menggunakan tanda tangan basah. (3) Bank wajib memastikan bahwa pihak yang menandatangani dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang mempunyai kewenangan secara hukum.

Pasal 27

(1) Kesepakatan antara Bank dengan Nasabah dalam melakukan transaksi Structured Product wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis. (2) Dalam hal Bank dan Nasabah sepakat mengenai kemungkinan penghentian transaksi Structured Product sebelum jatuh tempo (early termination), klausula penghentian transaksi Structured Product sebelum jatuh tempo (early termination) wajib dicantumkan dalam perjanjian Structured Product. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disajikan dalam bahasa INDONESIA dan ditandatangani oleh para pihak dengan menggunakan tanda tangan basah. (4) Bank wajib memastikan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pihak yang mempunyai kewenangan secara hukum. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28

(1) Untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Bank wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengajuan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilampiri dokumen pendukung berupa: a. dokumen kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. dokumen persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). (3) Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 29

(1) Untuk memperoleh pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Bank wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan jika Bank telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. (3) Pengajuan permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilampiri dokumen pendukung berupa: a. dokumen pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, jika ada; b. dokumen penawaran berupa prospektus atau term sheet dan product highlight sheet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); c. dokumen terkait hasil kajian unit kerja terkait sebagai pelaksanaan dari kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, berupa: 1. penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment); 2. profil risiko Nasabah; 3. kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment) dengan profil risiko Nasabah; dan 4. pelaksanaan Kegiatan Structured Product. d. dokumen yang menyatakan bahwa Bank telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas yang berwenang dalam hal 1 (satu) atau lebih dari instrument yang mendasari Structured Product merupakan instrumen yang memerlukan persetujuan atau izin dari otoritas yang berwenang. (4) Pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 30

(1) Ketentuan mengenai kewajiban pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 29 dikecualikan untuk Structured Product yang diterbitkan oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo. (2) Penerbitan Structured Product oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada tata cara pelaporan untuk produk dan aktivitas baru sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank.

Pasal 31

(1) Bank menyampaikan laporan mengenai transaksi Structured Product setiap bulan secara online melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan rutin setiap bulan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU). (3) Penyampaian laporan rutin setiap bulan secara online melalui sistem LKPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata cara, format, dan jangka waktu dalam ketentuan mengenai LKPBU.

Pasal 32

Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 atau Pasal 27, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pembekuan dan pencabutan persetujuan untuk kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank secara keseluruhan; d. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. pencantuman pemegang saham, pengurus atau pejabat eksekutif dalam daftar tidak lulus di bidang perbankan.

Pasal 33

Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank.

Pasal 34

Selain sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Stuctured Product yang dilakukan dan paling banyak sebesar Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar rupiah).

Pasal 35

Selain disebabkan oleh pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut persetujuan prinsip dan/atau pernyataan efektif yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (4), dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan: a. penerapan prinsip manajemen risiko untuk Kegiatan Structured Product yang dilakukan Bank tidak memadai; dan/atau b. risiko yang timbul dari Kegiatan Structured Product yang dilakukan Bank dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.

Pasal 36

Tata cara penyetoran pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.

Pasal 37

Selain mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pengaturan mengenai transaksi Structured Product yang didalamnya mengandung unsur transaksi atau potensi transaksi valuta asing terhadap rupiah mengacu pula pada ketentuan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Pasal 38

(1) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional I Jabodetabek, Banten, Lampung, dan Kalimantan, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten. (2) Selain disampaikan kepada Departemen Pengawasan Bank, Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pernyataan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ditembuskan kepada Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

Pasal 39

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/26/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structrured Product Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5030) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/26/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structrured Product Bagi Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 40

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY