Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas
pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
1. Penjaminan…
---
1. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan
atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan
Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang
telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial
Terjamin.
1. Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan
Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang
Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang
bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha
melakukan Penjaminan.
1. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum
yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip
Syariah.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum
yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan
usaha melakukan Penjaminan Ulang.
1. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan
hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan
kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang
berdasarkan Prinsip Syariah.
1. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam
berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah
dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan
mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi
data dan informasi mengenai kegiatan usaha Lembaga
Penjaminan, yang bertujuan untuk memperoleh
keyakinan atas kebenaran laporan berkala, kepatuhan
terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Lembaga Penjaminan serta
memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya.
1. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
1. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk
melakukan Pemeriksaan.
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang
disampaikan…
---
disampaikan kepada Lembaga Penjaminan yang akan
diperiksa.
1. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
