Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

POJK No. 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
2. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah

dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
5. Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
6. Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita

tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
7. Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
8. Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
9. Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
10. Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian,

yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
11. Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
12. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum.
13. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa.
14. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Reasuransi.
15. Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum Syariah.
16. Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah.
17. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Reasuransi Syariah.
18. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
19. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan Asuransi Umum Syariah dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
20. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

21. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asurani, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
22. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
23. Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
24. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
25. Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan yang Baik, adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
26. Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan dewan

pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi.
27. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, pemegang saham atau yang setara, pegawai, kreditur, penyedia jasa, dan/atau pemerintah.
28. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi.
29. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi.
30. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi.
31. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham atau yang setara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota dewan pengawas syariah, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan

pemegang saham atau yang setara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota dewan pengawas syariah atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
32. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
33. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
34. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan Perasuransian dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham atau yang setara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pegawai Perusahaan Perasuransian.
35. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
36. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang selanjutnya disebut Kepala Eksekutif, adalah anggota Dewan Komisioner OJK yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan lembaga jasa keuangan non-bank.

Pasal 2

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan Perasuransian, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat;
b. akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja Perusahaan Perasuransian, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;
c. pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat;
d. kemandirian (independency), yaitu keadaan Perusahaan Perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha

Perasuransian yang sehat; dan
e. kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat.

Pasal 3

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perasuransian secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan Perasuransian dan DPS serta jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan Perasuransian terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan Perusahaan Perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e. meningkatkan kontribusi Perusahaan Perasuransian dalam perekonomian nasional.

Pasal 4

Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit harus diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;

b. pelaksanaan tugas satuan kerja dan komite yang menjalankan fungsi pengendalian internal Perusahaan Perasuransian;
c. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal;
d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi;
e. penerapan kebijakan remunerasi;
f. rencana strategis Perusahaan Perasuransian; dan
g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Perusahaan Perasuransian.

Pasal 5

(1) RUPS Perusahaan Perasuransian wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, dan kepentingan pemegang saham minoritas.
(3) Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah RUPS yang paling sedikit memuat waktu, agenda, peserta, pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS.

Pasal 6

(1) Perusahaan wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang.

(2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha Perusahaan.
(3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang.
(4) Seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.
(5) Perusahaan Perasuransian yang seluruh pemiliknya warga

dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara INDONESIA, seluruh anggota Direksi harus warga negara INDONESIA.
(6) Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus warga negara INDONESIA dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara INDONESIA.

Pasal 7

(1) Perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
(2) Direktur kepatuhan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap fungsi lain.

Pasal 8

(1) Dalam hal Perusahaan belum memiliki direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka Perusahaan wajib menunjuk anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

Pasal 9

(1) Perusahaan wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan.
(2) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Usaha Perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab kepada direktur kepatuhan/anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

Pasal 10

Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah mendapat persetujuan dari OJK;
b. berdomisili di INDONESIA;
c. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional;
d. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
e. mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
f. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
g. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.

Pasal 11

Direksi Perusahaan Perasuransian wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, dan kritis.
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya;
c. mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
d. memastikan pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
f. memastikan agar Perusahaan Perasuransian memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
g. memastikan agar informasi mengenai Perusahaan Perasuransian diberikan kepada Dewan Komisaris dan DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan
h. membantu memenuhi kebutuhan DPS dalam menggunakan anggota komite investasi, pegawai Perusahaan, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.

Pasal 12

(1) Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris pada 1 (satu) Perusahaan Perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi selain direktur

utama yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Perasuransian, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Perusahaan Perasuransian.
(3) Direktur utama Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perusahaan Perasuransian yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 14

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan:
a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
dan/atau
c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum

pengangkatannya.

Pasal 15

(1) Direksi Perusahaan Perasuransian wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.
(4) Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 16

Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pemegang saham atau yang setara Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 17

Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.

Pasal 18

Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha serta fasilitas Perusahaan Perasuransian memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Pasal 19

(1) Perusahaan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Komisaris Independen.

(3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang.
(4) Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut.
(5) Perusahaan Perasuransian yang seluruh pemiliknya warga

dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara INDONESIA, seluruh anggota Dewan Komisaris harus warga negara INDONESIA.
(6) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus warga negara INDONESIA dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara INDONESIA.

Pasal 20

(1) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib berdomisili di INDONESIA.
(2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah mendapat persetujuan dari OJK;
b. memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha Perusahaan yang relevan dengan jabatannya;
c. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional;
d. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
e. mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;

f. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
g. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.

Pasal 21

Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
c. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
d. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
f. membantu memenuhi kebutuhan DPS dalam menggunakan anggota komite yang struktur organisasinya berada dibawah Dewan Komisaris.

Pasal 22

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Perasuransian secara lengkap dan tepat waktu.

Pasal 23

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota DPS pada Perusahaan Perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sama.

Pasal 24

(1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 25

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan:
a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
dan/atau
c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.

Pasal 26

(1) Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 4 (empat) kali rapat diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi; dan
b. paling sedikit 1 (satu) kali rapat diantaranya dilakukan dengan mengundang auditor eksternal.
(3) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(6) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.
(7) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(8) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 27

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat

anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada Perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, anggota DPS, dan/atau pemegang saham atau yang setara Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 28

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitasi yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS;
dan
d. mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi.

Pasal 29

Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Pasal 30

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 31

Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota DPS, atau pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, dalam Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang sama;
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir;
c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat;
e. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
f. berkewarganegaraan INDONESIA; dan
g. berdomisili di INDONESIA.

Pasal 32

(1) Dalam hal Komisaris Independen menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, Komisaris Independen wajib mengusulkan penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris.
(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dalam rangka membahas hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal hasil keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak atau tidak setuju dengan hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil keputusan rapat Dewan Komisaris.

Pasal 33

Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Komisaris Independen pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memiliki bidang usaha yang sama.

Pasal 34

(1) Komisaris Independen wajib membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasnya terkait dengan perlindungan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, baik menyangkut pelayanan maupun penyelesaian klaim, termasuk laporan mengenai perselisihan yang sedang dalam proses penyelesaian pada badan mediasi, badan arbitrase, atau badan peradilan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan Dewan Komisaris dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 35

(1) Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki DPS.
(2) DPS terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA
(3) DPS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah mendapat persetujuan dari OJK;
b. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional;
c. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah,

dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
d. mendahulukan kepentingan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Pengangkatan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris.

Pasal 36

Paling sedikit separuh dari jumlah anggota DPS wajib berdomisili di INDONESIA.

Pasal 37

DPS wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan krisis.

Pasal 38

(1) DPS wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan usaha sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kegiatan dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabbaru’, dana tanahud, dana Perusahaan, maupun dana investasi peserta;
b. produk Asuransi Syariah yang dipasarkan; dan
c. praktik pemasaran produk Asuransi Syariah.

Pasal 39

(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, DPS dapat menggunakan bantuan dari:
a. anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau
b. anggota komite, pegawai, dan tenaga ahli profesional Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang struktur organisasinya berada dibawah Direksi.
(2) Penggunaan bantuan dari anggota komite, pegawai, dan tenaga ahli profesional Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis oleh DPS kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Pasal 40

Anggota DPS berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah secara lengkap dan tepat waktu.

Pasal 41

(1) Anggota DPS dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah yang sama.
(2) Anggota DPS hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga jasa keuangan lainnya.

Pasal 42

Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dilarang mengangkat anggota DPS yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan:
a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b. suatu Perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;

dan/atau
c. suatu Perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.

Pasal 43

(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat DPS dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan rapat DPS wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat DPS disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.
(4) Anggota DPS yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat DPS berhak menerima salinan risalah rapat DPS.
(5) Jumlah rapat DPS yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota DPS harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Pasal 44

Anggota DPS dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat;
b. memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang

menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat;
dan
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tempat anggota DPS dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 45

(1) Dalam hal DPS menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah, DPS wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2) Dalam hal Direksi menolak hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPS wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh DPS.
(3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian DPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPS meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), DPS wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.

Pasal 46

Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian melalui RUPS berupaya memastikan Perusahaan Perasuransian dijalankan berdasarkan praktik Usaha Perasuransian yang sehat dan mendahulukan pemenuhan kewajiban yang terkait dengan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Pasal 47

(1) Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian dilarang mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.
(2) Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada Perusahaan Perasuransian yang sama wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari kepentingannya sebagai pemegang saham atau yang setara.

Pasal 48

(1) Pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak terlibat sebagai pihak yang dilarang menjadi pemegang saham atau yang setara perusahaan di bidang jasa keuangan dan/atau pengurus perusahaan di bidang jasa keuangan;

b. tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan OJK;
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari OJK;
d. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
e. memiliki sumber dana yang tidak berasal dari tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang;
f. memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perusahaan Perasuransian;
g. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. memiliki reputasi yang baik
(2) Ketentuan mengenai kriteria pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang melakukan perubahan pemegang saham atau yang setara dan/atau Perusahaan Perasuransian yang mengajukan permohonan izin usaha.

Pasal 49

(1) Direksi Perusahaan wajib membentuk komite investasi.
(2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah paling sedikit terdiri atas:
1. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan
2. aktuaris Perusahaan;
b. bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah paling sedikit terdiri atas:
1. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan

2. aktuaris Perusahaan atau tenaga ahli Perusahaan.
(3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

Pasal 50

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki satuan kerja atau komite pengembangan produk Asuransi.
(2) Satuan kerja atau komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas:
a. menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk Asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha Perusahaan;
b. mengevaluasi kesesuaian produk Asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk Asuransi; dan
c. mengevaluasi kinerja produk Asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya.
(3) Satuan kerja atau komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengembangan produk Asuransi.

Pasal 51

(1) Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perusahaan wajib membentuk:
a. komite audit; dan
b. komite pemantau risiko.
(2) Salah seorang anggota komite pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite.

(3) Salah seorang anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pihak lain di luar Perusahaan yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
(4) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dewan Komisaris Perusahaan dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.

Pasal 52

(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.
(2) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, dan masa kerja komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 54

(1) Auditor eksternal Perusahaan wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan

Komisaris berdasarkan usulan komite audit.
(2) Auditor eksternal Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris.
(3) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai:
a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pihak yang berkepentingan di perusahaan dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Kepala Eksekutif.
(4) Perusahaan Perasuransian wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatan, dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan Perasuransian dengan standar audit yang berlaku.

Pasal 55

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent behaviour) yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Perusahaan Perasuransian dan perlakuan adil terhadap pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan paling sedikit;

a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan peer group; dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perusahaan Perasuransian.

Pasal 56

(1) Perusahaan wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis.
(2) Ketaatan terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat;
a. profil kekayaan dan kewajiban Perusahaan;
b. kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban Perusahaan;
c. tujuan investasi;
d. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) yang digunakan;
e. dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
f. batas paling tinggi alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
g. batas paling tinggi proporsi kekayaan Perusahaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
h. batas paling tinggi jumlah aset yang tidak ditempatkan (idle assets) dalam bentuk investasi;
i. objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;

j. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi Perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat Asuransi;
k. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
l. ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
m. ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai;
n. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya;
dan
o. tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi.
(4) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh Direksi;
b. disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
c. disampaikan kepada Kepala Eksekutif paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 57

(1) Direksi Perusahaan wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat:
a. rencana komposisi jenis investasi;
b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
(2) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi.

Pasal 58

Dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib melakukan:
a. analisis terhadap risiko investasi yang terdiri atas risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan
b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi.

Pasal 59

Direksi Perusahaan wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Pasal 60

Perusahaan wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan fungsi analisis dan melaksanakan, memantau, dan melaporkan pengelolaan investasi;
b. memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa investasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memiliki integritas dan keahlian serta pengalaman di bidang investasi.

Pasal 61

(1) Perusahaan yang menempatkan investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib menatausahakan efek pada pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan.

(2) Perusahaan yang memiliki investasi dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek harus memiliki akses informasi yang memungkinkan secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya.
(3) Perusahaan yang memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham, surat utang korporasi, dan/atau sukuk korporasi, wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi.

Pasal 62

(1) Perusahaan dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada pihak lain.
(2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pihak lain tersebut telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari OJK;
b. pihak lain tersebut tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku;
c. pihak lain tersebut memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi Perusahaan; dan
d. wakil manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak sedang atau tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh OJK dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain wajib memenuhi ketentuan mengenai jenis, batasan, dan penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan Perusahaan.
(4) Perusahaan dilarang mengalihdayakan pengelolaan investasi kepada pihak lain yang terafiliasi dengan Perusahaan apabila anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS Perusahaan yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada pihak lain dimaksud.

Pasal 63

(1) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. jenis dan batasan instrumen investasi;
c. besarnya biaya yang dibebankan;
d. jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud;
e. adanya hak Perusahaan untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud;
f. ganti kerugian dalam hal pihak lain melanggar ketentuan kerjasama atau terjadi kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian;
g. penatausahaan kekayaan yang dikelola pihak lain pada kustodian yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan dan pihak lain tersebut;
h. penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan
i. kesediaan para pihak memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi Perusahaan kepada OJK.

Pasal 64

(1) Direksi Perusahaan wajib mengetahui portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh pihak lain.
(2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan investasi.

Pasal 65

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif
(2) Tata kelola teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. struktur organisasi sistem informasi;
b. pedoman penggunaan sistem informasi yang dilengkapi dengan instruksi atau perintah kerja untuk setiap fungsi (standard operating prosedure);
dan
c. pedoman manajemen pengamanan data dan pedoman manajemen insiden (disaster recovery plan).

Pasal 66

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, memantau dan mengelola risiko usaha secara efektif.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Perusahaan Perasuransian.
(3) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki fungsi manajemen risiko untuk memantau penerapan

manajemen risiko pada Perusahaan Perasuransian.

Pasal 67

(1) Direksi Perusahaan Perasuransian wajib MENETAPKAN pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan usaha dijalankan sesuai dengan sasaran dan strategi bisnis serta anggaran dasar dan aturan internal lain Perusahaan Perasuransian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. lingkungan pengendalian internal dalam Perusahaan Perasuransian yang disiplin dan terstruktur;
b. pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha;
c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Perusahaan Perasuransian pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perusahaan Perasuransian, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset Perusahaan Perasuransian;
d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian;
e. tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan Perasuransian, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal; dan
f. mekanisme pelaporan kepada Direksi dengan tembusan kepada komite audit, dalam hal terjadi

penyimpangan kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan Perasuransian.

Pasal 68

(1) Perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk:
a. rencana korporasi (corporate plan) yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
b. rencana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Perusahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi periode sebelumnya;
b. posisi Perusahaan saat ini;
c. asumsi yang digunakan dalam menyusun rencana korporasi; dan
d. tujuan, sasaran, dan strategi pencapaiannya.
(3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. ringkasan eksekutif;
b. kebijakan dan strategi manajemen;
c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan;
d. kinerja Perusahaan saat ini;
e. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan;
f. proyeksi rasio dan pos tertentu lainnya;
g. rencana permodalan;

h. rencana investasi;
i. rencana reasuransi;
j. rencana pengembangan produk dan pemasaran produk;
k. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor;
l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM); dan
m. informasi lainnya.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada OJK paling lambat pada tanggal 31 Oktober.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyusunan serta penyampaian rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 69

(1) Perusahaan Perasuransian wajib memberikan informasi kepada OJK secara lengkap, tepat waktu dan dengan cara yang efisien.
(2) Perusahaan wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang dapat diandalkan untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain.

Pasal 70

(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan kepada OJK mengenai hal penting, paling sedikit yaitu:
a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
b. transaksi material dengan pihak terkait;
c. klaim material yang diajukan oleh dan/atau terhadap Perusahaan Perasuransian;

d. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan
e. informasi material lain mengenai Perusahaan Perasuransian.
(2) Pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 71

(1) Perusahaan Perasuransian, wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis Asuransi.
(2) Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Perasuransian wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
b. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Pialang Asuransi mengevaluasi kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau pihak yang memperoleh manfaat;

c. bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perusahaan Pialang Asuransi mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
d. bagi Perusahaan Perasuransian bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.

Pasal 72

Perusahaan Perasuransian wajib:
a. menghormati hak Pemangku Kepentingan; dan
b. melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.

Pasal 73

(1) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai Perusahaan Perasuransian dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi Asuransi, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai Perusahaan Perasuransian dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi Asuransi.

Pasal 74

Perusahaan Perasuransian wajib membuat pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Organ Perusahaan Perasuransian dan seluruh pegawai Perusahaan Perasuransian.

Pasal 75

(1) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi untuk tujuan amal dalam batas kepatutan dan kewajaran serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.
(2) Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.

Pasal 76

(1) Perusahaan Perasuransian wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkala.
(2) Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan checklist penilaian sendiri (self assessment).

Pasal 77

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri

atas:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76; dan
c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk susunan dan tata cara penyampaian laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Surat Edaran OJK.

Pasal 78

(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada Kepala Eksekutif dalam bentuk hasil cetak komputer (hard copy) dan elektronik (soft copy).
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
(3) Apabila tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hari libur maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 28 Februari dimaksud.

Pasal 79

OJK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

Pasal 80

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan (4), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 62 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Pasal 63, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat
(1), Pasal 66 ayat (1) dan (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian/seluruh kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah Direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah Direksi, pada Perusahaan Perasuransian
(4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan OJK mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
(5) Dalam hal Peraturan OJK mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif belum diundangkan, ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif tunduk pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Pasal 81

Bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan Perusahaan terbuka, selain ketentuan dalam Peraturan OJK ini, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 82

Bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan belum memenuhi ketentuan anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), harus melakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Pasal 83

Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi tunduk pada Peraturan OJK ini.

Pasal 84

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) dan Pasal 77 ayat (2) huruf b bagi perusahaan penilai kerugian Asuransi mulai berlaku sejak ditetapkannya Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) oleh komite yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas menyusun kebijakan tata kelola.

Pasal 85

(1)Dengan berlakunya Peraturan OJK ini, ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 5526) yang mengatur Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum

perseroan terbatas dan koperasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan OJK ini, ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara

Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 5526) yang mengatur Perusahaan Perasuransian berbentuk badan hukum usaha bersama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Peraturan pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 5526), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini.

Pasal 86

Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY