Keterangan tentang Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j harus paling sedikit memuat:
a. riwayat Perusahaan Publik, yang meliputi keterangan tentang:
1. pendirian Perusahaan Publik, paling sedikit meliputi tanggal akta pendirian, susunan pemegang saham, nama Perusahaan Publik, dan kegiatan usahanya, termasuk riwayat singkat, bentuk, dan nama organisasi;
2. kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perusahaan Publik, meliputi:
a) sifat dan akibat dari kepailitan, perwalian, atau proses yang sejenis menyangkut Perusahaan Publik;
b) sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, atau konsolidasi dari Perusahaan Publik atau perusahaan
afiliasinya yang penting;
c) aset yang material yang dibeli di luar kegiatan usaha biasa;
d) setiap perubahan penting dalam cara menjalankan kegiatan usaha; dan e) kejadian sehubungan dengan perkembangan kegiatan usaha dari perusahaan, paling sedikit meliputi penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru;
3. kronologis singkat dokumen hukum sehubungan dengan pendirian Perusahaan Publik dan perubahan penting yang terjadi sesudahnya, termasuk akta pendirian, persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pendaftaran pada pengadilan negeri serta pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA;
4. perubahan dalam kepemilikan saham setelah pendirian, untuk saham yang telah disetor penuh;
5. perjanjian penting;
6. gambaran umum dari sarana dan prasarana yang dikuasai perusahaan; dan
7. hubungan dengan perusahaan lain berdasarkan pemilikan, pemegang saham yang sama, atau faktor lain;
b. pengurus dan pengawas, yang paling sedikit meliputi:
1. nama disertai foto anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
2. uraian singkat dari setiap anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang meliputi:
a) kewarganegaraan;
b) umur;
c) jabatan sekarang dan sebelumnya;
d) pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
dan
e) jika pendidikan diungkapkan, nama sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar harus dicantumkan; dan
c. sumber daya manusia, yang paling sedikit meliputi:
1. rincian pegawai menurut jabatan dan pendidikan yang disajikan dalam tabel;
2. sarana pendidikan dan pelatihan, jika ada;
3. tenaga kerja asing, jika ada; dan
4. sarana kesejahteraan, jika ada, yang meliputi:
a) pengobatan;
b) transportasi;
c) perjanjian kerja bersama;
d) asuransi;
e) koperasi; atau f) dana pensiun.