Langsung ke konten

PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PP No. 0 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com

1 / 92
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (7), Pasal 39
ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 57 ayat (3), Pasal 60
ayat (2), Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 ayat (7), Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat (8), Pasal 69, Pasal 81, dan Pasal
84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan peraturan
pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air.

Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
4.
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di

www.hukumonline.com

2 / 92
bawah permukaan tanah.
6.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
7.
Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
8.
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
dan pengendalian daya rusak air.
9.
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat,
dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
10.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan,
pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
11.
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
12.
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
13.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah
aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
14.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas
di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
15.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.
Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya air.
17.
Pelindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik
akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
18.
Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar
tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
19.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan
yang berada di sumber air.
20.
Zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air yang dialokasikan, baik sebagai fungsi
lindung maupun sebagai fungsi budi daya.
21.
Peruntukan air adalah penggolongan air pada sumber air menurut jenis penggunaannya.
22.
Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan waktu untuk
memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan
kuantitas.
23.
Penggunaan sumber daya air adalah pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media
dan/atau materi.
24.
Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan
pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
25.
Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna

# LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

www.hukumonline.com

3 / 92
memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
26.
Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada
lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
27.
Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan
usaha.
28.
Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang,
masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi
kemasyarakatan.
29.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
30.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.
Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
32.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
33.
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara lain,
meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan
ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca.
34.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
35.
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
sumber daya air.
36.
Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan
dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan
berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
37.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.

Pasal 2
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk
mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 3
Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b.
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan
c.
konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.

BAB II
LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

www.hukumonline.com

4 / 92

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
(1)
Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a.
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.
wilayah sungai dan cekungan air tanah yang ditetapkan; dan
c.
pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
(2)
Pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.

Bagian Kedua
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 5
Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air yang disusun dengan
memperhatikan kondisi wilayah masing-masing.

Pasal 6
(1)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan
nasional sumber daya air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan
oleh Presiden.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi disusun dan dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.
(3)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 7
(1)
Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi acuan bagi:
a.
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang
terkait dengan bidang sumber daya air; dan
b.
penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 8
(1)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan

www.hukumonline.com

5 / 92
sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan
kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan
provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus
mempertimbangkan kondisi sumber daya air.

Bagian Ketiga
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai

Pasal 9
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a.
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
b.
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c.
wilayah sungai lintas provinsi;
d.
wilayah sungai lintas negara; dan
e.
wilayah sungai strategis nasional.

Pasal 10
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan:
a.
efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria:
1)
dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air;
dan/atau
2)
telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu
dengan daerah aliran sungai yang lain.
b.
efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
c.
keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai
kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 11
Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, selain harus
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a.
potensi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 20%
(dua puluh persen) dari potensi sumber daya air pada provinsi;
b.
banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan:
1)
jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 16 (enam
belas) sektor; dan

www.hukumonline.com

6 / 92
2)
jumlah penduduk dalam wilayah sungai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penduduk pada provinsi.
c.
besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1)
sosial:
a)
jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau
b)
pada wilayah sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan
wilayah negara lain;
2)
lingkungan:
a)
terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air yang perlu
dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;
b)
perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata
tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau
c)
perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah
sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima); atau
3)
ekonomi:
a)
terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan
10.000 (sepuluh ribu) ha;
b)
nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling
sedikit 20 % (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau
c)
terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang terhubung dengan jaringan
listrik lintas provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional; dan
d.
dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi
paling sedikit 1% (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.

Pasal 12
(1)
Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota atas inisiatif sendiri atau permintaan Pemerintah
menyampaikan usulan penetapan wilayah sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dewan
atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah.
(2)
Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah tidak atau belum
terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau
bupati/walikota kepada Menteri.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun rancangan penetapan
wilayah sungai.
(4)
Menteri dalam menyusun rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan data lain.
(5)
Rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri
kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(6)
Rancangan penetapan wilayah sungai yang telah memperoleh pertimbangan dari Dewan Sumber Daya
Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk
ditetapkan.

www.hukumonline.com

7 / 92
Pasal 13
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah
sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.

Bagian Keempat
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 14
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar
dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan
dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber
daya air.

Pasal 15
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut:
a.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan;
b.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan;
c.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan
memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan;
d.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai
strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(2)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai:
a.
penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang bersangkutan;
b.
kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan;
c.
keberadaan masyarakat hukum adat setempat;
d.
sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;
e.
aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan
f.
kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 16

www.hukumonline.com

8 / 92
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
a.
tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b.
dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
c.
beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
d.
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada
huruf c; dan
e.
kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.

Pasal 17
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.
(2)
Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota
untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota.
(6)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui
konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada
bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.

Pasal 18
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(2)
Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan
sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas,

www.hukumonline.com

9 / 92
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh
gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.

Pasal 19
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi membantu wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan
rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi setelah dikonsultasikan dengan para gubernur yang
bersangkutan diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai lintas provinsi.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh unit pelaksana teknis,
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh
gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang
bersangkutan.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas
provinsi.

Pasal 20
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dirumuskan oleh Dewan
Sumber Daya Air Nasional.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara membantu Dewan
Sumber Daya Air Nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Dalam perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Sumber Daya Air Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan,
menteri yang membidangi pertahanan, dan menteri yang membidangi hubungan luar negeri.
(5)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi
sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah
sungai lintas negara.
(6)
Pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai bahan penyusunan perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang

www.hukumonline.com

10 / 92
bersangkutan.
(7)
Dalam hal substansi perjanjian pengelolaan sumber daya air tidak sesuai dengan pola pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pola pengelolaan
sumber daya air harus disesuaikan dengan perjanjian pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati.
(8)
Dalam hal belum ada perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 21
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam
penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk
ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
a.
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b.
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis
nasional.

Pasal 22
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi
penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.

Pasal 23
Pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri.

BAB III

www.hukumonline.com

11 / 92
PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan
yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber
daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

Bagian Kedua
Inventarisasi Sumber Daya Air

Pasal 25
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan
data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 26
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai
berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam
pola pengelolaan sumber daya air.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah
sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.

Pasal 27
(1)
Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.

www.hukumonline.com

12 / 92
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh
bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait.

Pasal 28
(1)
Untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh gubernur bersama bupati/walikota yang
terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.

Pasal 29
(1)
Untuk wilayah sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/walikota yang
terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.

Pasal 30
(1)
Untuk wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah
sungai lintas negara yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau
wilayah sungai lintas negara tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi untuk:
a.
wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri
bersama bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait; atau
b.
wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota
dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dengan melibatkan bupati/walikota dan instansi terkait.

Pasal 31
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
memuat upaya fisik dan non fisik.
(2)
Upaya fisik dan non fisik dalam rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan desain dasar dan prakiraan kelayakan.

Pasal 32
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai disusun untuk jangka waktu 20
(dua puluh) tahun.

www.hukumonline.com

13 / 92
Pasal 33
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan
unsur masyarakat terkait.
(2)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota untuk
mendapatkan pertimbangan.
(3)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota
untuk ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, bupati/walikota menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun
oleh Dinas pada tingkat provinsi melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait.
(2)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota untuk
mendapatkan pertimbangan.
(3)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Dinas pada tingkat provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan
menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh gubernur
bersama bupati/walikota yang terkait pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Pasal 35
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi melalui konsultasi
publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi untuk mendapatkan
pertimbangan.
(3)
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi melakukan konsultasi dengan gubernur yang
bersangkutan.

www.hukumonline.com

14 / 92
(4)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapat pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disampaikan oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi kepada Menteri untuk
ditetapkan menjadi rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibahas bersama oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan.

Pasal 36
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara disusun oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara melalui konsultasi publik
dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(3)
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Sumber Daya Air
Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan.
(4)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari Dewan
Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi
rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara.

Pasal 37
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disusun oleh
unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional melalui
konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(2)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional untuk
mendapatkan pertimbangan.
(3)
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur
yang bersangkutan.
(4)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang telah mendapatkan pertimbangan dari wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional disampaikan oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional kepada Menteri
untuk ditetapkan sebagai rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, rancangan rencana pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
a.
bupati/walikota untuk wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota;
atau
b.
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai strategis
nasional yang lintas kabupaten/kota.

Pasal 38

www.hukumonline.com

15 / 92
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai
dengan Pasal 37 dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 39
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan:
a.
merupakan dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan
sumber daya air; dan
b.
sebagai masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata
ruang wilayah yang bersangkutan.

Pasal 40
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (4) ditindaklanjuti
dengan melakukan studi kelayakan.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menyeleksi kegiatan-kegiatan
pengelolaan sumber daya air yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
1)
kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;
2)
kesiapan masyarakat untuk menerima rencana kegiatan;
3)
keterpaduan antarsektor;
4)
kesiapan pembiayaan; dan
5)
kesiapan kelembagaan.
(4)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi yang terkait dengan sumber
daya air.

Pasal 41
(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditindaklanjuti dengan penyusunan program
pengelolaan sumber daya air.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan
lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan sumber daya air
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Program pengelolaan sumber daya air mencakup rangkaian kegiatan pengelolaan yang dapat
dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4)
Program pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan
penyusunan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
(5)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh instansi terkait
sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada rencana pengelolaan
sumber daya air dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan

Pasal 10

www.hukumonline.com

5 / 92
sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan
kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan
provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus
mempertimbangkan kondisi sumber daya air.

Bagian Ketiga
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai

Pasal 9
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a.
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
b.
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c.
wilayah sungai lintas provinsi;
d.
wilayah sungai lintas negara; dan
e.
wilayah sungai strategis nasional.

Pasal 10
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan:
a.
efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria:
1)
dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air;
dan/atau
2)
telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu
dengan daerah aliran sungai yang lain.
b.
efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
c.
keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai
kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 11
Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, selain harus
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a.
potensi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 20%
(dua puluh persen) dari potensi sumber daya air pada provinsi;
b.
banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan:
1)
jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 16 (enam
belas) sektor; dan

Pasal 11

www.hukumonline.com

5 / 92
sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan
kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan
provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus
mempertimbangkan kondisi sumber daya air.

Bagian Ketiga
Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai

Pasal 9
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a.
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
b.
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c.
wilayah sungai lintas provinsi;
d.
wilayah sungai lintas negara; dan
e.
wilayah sungai strategis nasional.

Pasal 10
Wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan:
a.
efektivitas pengelolaan sumber daya air dengan kriteria:
1)
dapat memenuhi kebutuhan konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air;
dan/atau
2)
telah tersedianya prasarana sumber daya air yang menghubungkan daerah aliran sungai yang satu
dengan daerah aliran sungai yang lain.
b.
efisiensi pengelolaan sumber daya air dengan kriteria rentang kendali pengelolaan sumber daya air; dan
c.
keseimbangan pengelolaan sumber daya air pada daerah aliran sungai basah dan daerah aliran sungai
kering dengan kriteria tercukupinya hak setiap orang untuk mendapatkan air guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 11
Kriteria penetapan wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, selain harus
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
a.
potensi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 20%
(dua puluh persen) dari potensi sumber daya air pada provinsi;
b.
banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai yang bersangkutan:
1)
jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai paling sedikit 16 (enam
belas) sektor; dan

Pasal 12

www.hukumonline.com

6 / 92
2)
jumlah penduduk dalam wilayah sungai paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penduduk pada provinsi.
c.
besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
1)
sosial:
a)
jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau
b)
pada wilayah sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan
wilayah negara lain;
2)
lingkungan:
a)
terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air yang perlu
dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;
b)
perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata
tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau
c)
perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah
sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima); atau
3)
ekonomi:
a)
terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan
10.000 (sepuluh ribu) ha;
b)
nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai paling
sedikit 20 % (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau
c)
terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga air yang terhubung dengan jaringan
listrik lintas provinsi dan/atau terhubung kedalam jaringan transmisi nasional; dan
d.
dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi
paling sedikit 1% (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.

Pasal 12
(1)
Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota atas inisiatif sendiri atau permintaan Pemerintah
menyampaikan usulan penetapan wilayah sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dewan
atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah.
(2)
Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah tidak atau belum
terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau
bupati/walikota kepada Menteri.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun rancangan penetapan
wilayah sungai.
(4)
Menteri dalam menyusun rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan data lain.
(5)
Rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri
kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(6)
Rancangan penetapan wilayah sungai yang telah memperoleh pertimbangan dari Dewan Sumber Daya
Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk
ditetapkan.

Pasal 13

www.hukumonline.com

7 / 92
Pasal 13
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah
sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.

Bagian Keempat
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 14
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar
dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan
dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber
daya air.

Pasal 15
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut:
a.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan;
b.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan;
c.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan
memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan;
d.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai
strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(2)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai:
a.
penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang bersangkutan;
b.
kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan;
c.
keberadaan masyarakat hukum adat setempat;
d.
sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;
e.
aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan
f.
kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 16

Pasal 14

www.hukumonline.com

7 / 92
Pasal 13
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah
sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.

Bagian Keempat
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 14
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar
dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan
dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber
daya air.

Pasal 15
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut:
a.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan;
b.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan;
c.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan
memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan;
d.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai
strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(2)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai:
a.
penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang bersangkutan;
b.
kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan;
c.
keberadaan masyarakat hukum adat setempat;
d.
sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;
e.
aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan
f.
kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 16

Pasal 15

www.hukumonline.com

7 / 92
Pasal 13
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah
sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.

Bagian Keempat
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 14
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar
dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan
dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber
daya air.

Pasal 15
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut:
a.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan;
b.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan;
c.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan
memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan;
d.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai
strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(2)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai:
a.
penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang bersangkutan;
b.
kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan;
c.
keberadaan masyarakat hukum adat setempat;
d.
sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;
e.
aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan
f.
kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 16

Pasal 16

www.hukumonline.com

7 / 92
Pasal 13
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah
sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11
mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.

Bagian Keempat
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 14
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar
dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan
dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber
daya air.

Pasal 15
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun sebagai berikut:
a.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan;
b.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota disusun
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota yang
bersangkutan;
c.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi disusun dengan
memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi yang bersangkutan;
d.
rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dan wilayah sungai
strategis nasional disusun dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(2)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data dan/atau informasi mengenai:
a.
penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah yang bersangkutan;
b.
kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan;
c.
keberadaan masyarakat hukum adat setempat;
d.
sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;
e.
aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; dan
f.
kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 16

Pasal 17

www.hukumonline.com

8 / 92
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
a.
tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b.
dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
c.
beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
d.
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada
huruf c; dan
e.
kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.

Pasal 17
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.
(2)
Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota
untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota.
(6)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui
konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada
bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.

Pasal 18
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(2)
Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan
sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas,

Pasal 18

www.hukumonline.com

8 / 92
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
a.
tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b.
dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
c.
beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
d.
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada
huruf c; dan
e.
kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.

Pasal 17
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.
(2)
Dinas pada tingkat kabupaten/kota membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota diserahkan kepada bupati/walikota
untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota.
(6)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bersangkutan tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas, setelah melalui
konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, disampaikan kepada
bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.

Pasal 18
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(2)
Dinas pada tingkat provinsi membantu wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan
sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh Dinas,

Pasal 19

www.hukumonline.com

9 / 92
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh
gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.

Pasal 19
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi membantu wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan
rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi setelah dikonsultasikan dengan para gubernur yang
bersangkutan diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai lintas provinsi.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh unit pelaksana teknis,
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh
gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang
bersangkutan.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas
provinsi.

Pasal 20
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dirumuskan oleh Dewan
Sumber Daya Air Nasional.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara membantu Dewan
Sumber Daya Air Nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Dalam perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Sumber Daya Air Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan,
menteri yang membidangi pertahanan, dan menteri yang membidangi hubungan luar negeri.
(5)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi
sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah
sungai lintas negara.
(6)
Pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai bahan penyusunan perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang

Pasal 2

www.hukumonline.com

3 / 92
memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan.
26.
Modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada
lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca.
27.
Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan
usaha.
28.
Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang,
masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi
kemasyarakatan.
29.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
30.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.
Departemen adalah departemen yang membidangi sumber daya air.
32.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
33.
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara lain,
meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan
ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca.
34.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
35.
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
sumber daya air.
36.
Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan
dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan
berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
37.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.

Pasal 2
Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk
mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 3
Lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b.
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan
c.
konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air.

BAB II
LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Pasal 20

www.hukumonline.com

9 / 92
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh
gubernur bersama bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.

Pasal 19
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi membantu wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan
rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi setelah dikonsultasikan dengan para gubernur yang
bersangkutan diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai lintas provinsi.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh unit pelaksana teknis,
setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh
gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang
bersangkutan.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas
provinsi.

Pasal 20
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dirumuskan oleh Dewan
Sumber Daya Air Nasional.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara membantu Dewan
Sumber Daya Air Nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Dalam perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Sumber Daya Air Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan,
menteri yang membidangi pertahanan, dan menteri yang membidangi hubungan luar negeri.
(5)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi
sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah
sungai lintas negara.
(6)
Pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai bahan penyusunan perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang

Pasal 21

www.hukumonline.com

10 / 92
bersangkutan.
(7)
Dalam hal substansi perjanjian pengelolaan sumber daya air tidak sesuai dengan pola pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pola pengelolaan
sumber daya air harus disesuaikan dengan perjanjian pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati.
(8)
Dalam hal belum ada perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 21
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam
penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk
ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
a.
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b.
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis
nasional.

Pasal 22
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi
penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.

Pasal 23
Pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri.

BAB III

Pasal 22

www.hukumonline.com

10 / 92
bersangkutan.
(7)
Dalam hal substansi perjanjian pengelolaan sumber daya air tidak sesuai dengan pola pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pola pengelolaan
sumber daya air harus disesuaikan dengan perjanjian pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati.
(8)
Dalam hal belum ada perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 21
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam
penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk
ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
a.
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b.
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis
nasional.

Pasal 22
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi
penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.

Pasal 23
Pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri.

BAB III

Pasal 23

www.hukumonline.com

10 / 92
bersangkutan.
(7)
Dalam hal substansi perjanjian pengelolaan sumber daya air tidak sesuai dengan pola pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pola pengelolaan
sumber daya air harus disesuaikan dengan perjanjian pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati.
(8)
Dalam hal belum ada perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 21
(1)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.
(2)
Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam
penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk
ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat
terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
a.
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b.
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.
(6)
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis
nasional.

Pasal 22
(1)
Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi
penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.

Pasal 23
Pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri.

BAB III

Pasal 24

www.hukumonline.com

11 / 92
PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan
yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber
daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

Bagian Kedua
Inventarisasi Sumber Daya Air

Pasal 25
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan
data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 26
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai
berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam
pola pengelolaan sumber daya air.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah
sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.

Pasal 27
(1)
Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 25

www.hukumonline.com

11 / 92
PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan
yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber
daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

Bagian Kedua
Inventarisasi Sumber Daya Air

Pasal 25
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan
data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 26
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai
berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam
pola pengelolaan sumber daya air.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah
sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.

Pasal 27
(1)
Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 26

www.hukumonline.com

11 / 92
PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan
yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber
daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

Bagian Kedua
Inventarisasi Sumber Daya Air

Pasal 25
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan
data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 26
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai
berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam
pola pengelolaan sumber daya air.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah
sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.

Pasal 27
(1)
Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 27

www.hukumonline.com

11 / 92
PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24
Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan
yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber
daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

Bagian Kedua
Inventarisasi Sumber Daya Air

Pasal 25
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditujukan untuk mengumpulkan
data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air.
(2)
Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 26
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun secara terpadu pada setiap wilayah sungai
berdasarkan strategi pengelolaan sumber daya air yang dipilih dari alternatif strategi yang terdapat dalam
pola pengelolaan sumber daya air.
(2)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan strategi yang dipilih oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan penggunaan dan ketersediaan air tanah dalam cekungan air tanah pada wilayah
sungai dengan tetap mengutamakan penggunaan air permukaan.

Pasal 27
(1)
Untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 28

www.hukumonline.com

12 / 92
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota.
(3)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh
bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait.

Pasal 28
(1)
Untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh gubernur bersama bupati/walikota yang
terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.

Pasal 29
(1)
Untuk wilayah sungai lintas provinsi, pemilihan strategi dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, pemilihan strategi dilakukan oleh Menteri bersama gubernur dan bupati/walikota yang
terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan dengan melibatkan instansi terkait.

Pasal 30
(1)
Untuk wilayah sungai strategis nasional atau wilayah sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan
oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau wilayah
sungai lintas negara yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau
wilayah sungai lintas negara tidak atau belum terbentuk, pemilihan strategi untuk:
a.
wilayah sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri
bersama bupati/walikota dengan melibatkan instansi terkait; at