Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PP No. 0 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk dapat melaksanakan pendapatan dan belanja negara, serta penerimaan dan pengeluaran negara
yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara lebih profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
4.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
1 / 82

www.hukumonline.com
5.
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
6.
Pengeluaran Negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara.
7.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
Pengeluaran Negara.
8.
Penerimaan Perpajakan adalah semua Penerimaan Negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional.
9.
Pendapatan Hibah adalah Penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah,
barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali,
yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
10.
Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali,
dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya.
11.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
12.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
13.
Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah dan/atau kewajiban Pemerintah yang
dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah.
14.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut
fungsi Bendahara Umum Negara.
15.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
16.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
17.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
19.
Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-kementerian atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Non-kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
20.
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak
apa pun.
21.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai
bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut
sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/ jasa.
2 / 82

www.hukumonline.com
22.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan
Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
23.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
24.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
25.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
26.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat
oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah
kerja yang ditetapkan.
27.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
28.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
29.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
30.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh
Pengeluaran Negara pada bank sentral.
31.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan
APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian.
32.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-
kementerian.
33.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran
untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
34.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
35.
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
36.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh
undang-undang.
37.
Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang selain Pejabat Negara.
38.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
3 / 82

# PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

www.hukumonline.com
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
39.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
40.
Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran
Paragraf 1
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 2
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai
PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tugas dan kewenangannya tersebut.
(2)
Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga
bertindak selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Pasal 3
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengatur lebih lanjut pelaksanaan
anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Keuangan Negara.
Pasal 4
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden
atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(4)
Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
a.
dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan,
4 / 82

www.hukumonline.com
Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
b.
dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri
Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
a.
menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
sebagai KPA; dan
b.
menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2)
Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3)
Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Pasal 6
(1)
Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2)
Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode
tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4)
Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 7
(1)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang
dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.
(3)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan
penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
5 / 82

www.hukumonline.com
d.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
f.
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g.
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan
i.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat
dirangkap oleh KPA.
Pasal 10
(1)
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Paragraf 2
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1)
PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3)
Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK
secara otomatis berakhir.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara,
PPK memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
6 / 82

www.hukumonline.com
b.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
d.
melaksanakan Kegiatan swakelola;
e.
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f.
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g.
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h.
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
j.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
k.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian
antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak
tagih kepada negara.
Paragraf 3
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
Pasal 14
(1)
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
(2)
PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM.
(3)
Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian
periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPSPM
secara otomatis berakhir.
Pasal 15
7 / 82

www.hukumonline.com
Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a.
menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen
pendukung;
b.
menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c.
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d.
menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f.
melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah
pembayaran.
Pasal 16
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a.
kebenaran administrasi;
b.
kelengkapan administrasi; dan
c.
keabsahan administrasi,
dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian
yang dilakukan.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara
Pasal 17
(1)
Menteri Keuangan bertindak sebagai BUN.
(2)
Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
(3)
Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN
memiliki tugas dan wewenang paling sedikit:
a.
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan
anggaran negara;
b.
memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran;
c.
melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa BUN diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
8 / 82

www.hukumonline.com
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 19
Bendahara Penerimaan bertugas:
a.
menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b.
menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c.
menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa
BUN.
Pasal 20
(1)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada
dalam pengelolaannya.
(2)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan
Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 21
(1)
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian
9 / 82

www.hukumonline.com
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 23
(1)
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(2)
Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menerima dan menyimpan uang persediaan;
b.
melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c.
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d.
menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e.
melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada
Negara;
f.
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
g.
menatausahakan transaksi uang persediaan;
h.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
i.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
j.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Kuasa BUN; dan
k.
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Pasal 24
(1)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(2)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga
yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 25
(1)
Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
10 / 82

Pasal 10

www.hukumonline.com
d.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
f.
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g.
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan
i.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat
dirangkap oleh KPA.
Pasal 10
(1)
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Paragraf 2
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1)
PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3)
Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK
secara otomatis berakhir.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara,
PPK memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
6 / 82

Pasal 11

www.hukumonline.com
d.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
f.
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g.
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan
i.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat
dirangkap oleh KPA.
Pasal 10
(1)
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Paragraf 2
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1)
PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3)
Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK
secara otomatis berakhir.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara,
PPK memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
6 / 82

Pasal 12

www.hukumonline.com
d.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
f.
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g.
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan
i.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat
dirangkap oleh KPA.
Pasal 10
(1)
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Paragraf 2
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1)
PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3)
Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK
secara otomatis berakhir.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara,
PPK memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
6 / 82

Pasal 13

www.hukumonline.com
b.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
d.
melaksanakan Kegiatan swakelola;
e.
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f.
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g.
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h.
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
j.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
k.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian
antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak
tagih kepada negara.
Paragraf 3
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
Pasal 14
(1)
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
(2)
PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM.
(3)
Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian
periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPSPM
secara otomatis berakhir.
Pasal 15
7 / 82

Pasal 14

www.hukumonline.com
b.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
d.
melaksanakan Kegiatan swakelola;
e.
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f.
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g.
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h.
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
j.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
k.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian
antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak
tagih kepada negara.
Paragraf 3
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
Pasal 14
(1)
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
(2)
PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM.
(3)
Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian
periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPSPM
secara otomatis berakhir.
Pasal 15
7 / 82

Pasal 15

www.hukumonline.com
b.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c.
membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
d.
melaksanakan Kegiatan swakelola;
e.
memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f.
mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g.
menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h.
membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i.
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
j.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara
Penyerahan;
k.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian
antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak
tagih kepada negara.
Paragraf 3
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
Pasal 14
(1)
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f.
(2)
PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM.
(3)
Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian
periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPSPM
secara otomatis berakhir.
Pasal 15
7 / 82

Pasal 16

www.hukumonline.com
Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a.
menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen
pendukung;
b.
menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c.
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d.
menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f.
melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah
pembayaran.
Pasal 16
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a.
kebenaran administrasi;
b.
kelengkapan administrasi; dan
c.
keabsahan administrasi,
dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian
yang dilakukan.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara
Pasal 17
(1)
Menteri Keuangan bertindak sebagai BUN.
(2)
Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
(3)
Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN
memiliki tugas dan wewenang paling sedikit:
a.
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan
anggaran negara;
b.
memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran;
c.
melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa BUN diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
8 / 82

Pasal 17

www.hukumonline.com
Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a.
menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen
pendukung;
b.
menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c.
membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d.
menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f.
melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah
pembayaran.
Pasal 16
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a.
kebenaran administrasi;
b.
kelengkapan administrasi; dan
c.
keabsahan administrasi,
dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian
yang dilakukan.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara
Pasal 17
(1)
Menteri Keuangan bertindak sebagai BUN.
(2)
Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
(3)
Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa BUN
memiliki tugas dan wewenang paling sedikit:
a.
melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan
anggaran negara;
b.
memerintahkan penagihan Piutang Negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran;
c.
melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa BUN diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
8 / 82

Pasal 18

www.hukumonline.com
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 19
Bendahara Penerimaan bertugas:
a.
menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b.
menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c.
menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa
BUN.
Pasal 20
(1)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada
dalam pengelolaannya.
(2)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan
Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 21
(1)
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian
9 / 82

Pasal 19

www.hukumonline.com
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 19
Bendahara Penerimaan bertugas:
a.
menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b.
menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c.
menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa
BUN.
Pasal 20
(1)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada
dalam pengelolaannya.
(2)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan
Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 21
(1)
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian
9 / 82

Pasal 2

www.hukumonline.com
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
39.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
40.
Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran
Paragraf 1
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 2
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai
PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tugas dan kewenangannya tersebut.
(2)
Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga
bertindak selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Pasal 3
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengatur lebih lanjut pelaksanaan
anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Keuangan Negara.
Pasal 4
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden
atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(4)
Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
a.
dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan,
4 / 82

Pasal 20

www.hukumonline.com
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 19
Bendahara Penerimaan bertugas:
a.
menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b.
menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c.
menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa
BUN.
Pasal 20
(1)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada
dalam pengelolaannya.
(2)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan
Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 21
(1)
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian
9 / 82

Pasal 21

www.hukumonline.com
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 19
Bendahara Penerimaan bertugas:
a.
menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b.
menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c.
menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa
BUN.
Pasal 20
(1)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada
dalam pengelolaannya.
(2)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan
Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 21
(1)
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian
9 / 82

Pasal 22

www.hukumonline.com
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 19
Bendahara Penerimaan bertugas:
a.
menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b.
menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c.
menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
d.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa
BUN.
Pasal 20
(1)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada
dalam pengelolaannya.
(2)
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan
Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 21
(1)
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan anggaran belanja pada kantor/Satuan Kerja dilingkungan Kementerian
9 / 82

Pasal 23

www.hukumonline.com
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 23
(1)
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(2)
Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menerima dan menyimpan uang persediaan;
b.
melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c.
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d.
menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e.
melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada
Negara;
f.
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
g.
menatausahakan transaksi uang persediaan;
h.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
i.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
j.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Kuasa BUN; dan
k.
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Pasal 24
(1)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(2)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga
yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 25
(1)
Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
10 / 82

Pasal 24

www.hukumonline.com
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 23
(1)
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(2)
Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menerima dan menyimpan uang persediaan;
b.
melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c.
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d.
menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e.
melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada
Negara;
f.
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
g.
menatausahakan transaksi uang persediaan;
h.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
i.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
j.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Kuasa BUN; dan
k.
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Pasal 24
(1)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(2)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga
yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 25
(1)
Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
10 / 82

Pasal 25

www.hukumonline.com
Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran.
(2)
Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
(3)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
(4)
Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat
pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu
masih tetap berlaku.
(6)
Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
Pasal 23
(1)
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(2)
Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menerima dan menyimpan uang persediaan;
b.
melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c.
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d.
menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e.
melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada
Negara;
f.
menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
g.
menatausahakan transaksi uang persediaan;
h.
menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
i.
mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
j.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Kuasa BUN; dan
k.
menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Pasal 24
(1)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(2)
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga
yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Pasal 25
(1)
Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran harus memiliki sertifikat bendahara
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
10 / 82

Pasal 3

www.hukumonline.com
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
39.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
40.
Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran
Paragraf 1
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 2
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai
PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tugas dan kewenangannya tersebut.
(2)
Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga
bertindak selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Pasal 3
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengatur lebih lanjut pelaksanaan
anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Keuangan Negara.
Pasal 4
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden
atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(4)
Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
a.
dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan,
4 / 82

Pasal 4

www.hukumonline.com
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
39.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat berakhirnya
Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
40.
Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran
Paragraf 1
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 2
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai
PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
tugas dan kewenangannya tersebut.
(2)
Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga
bertindak selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
Pasal 3
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengatur lebih lanjut pelaksanaan
anggaran atas bagian anggaran yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Keuangan Negara.
Pasal 4
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden
atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(4)
Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak
dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diatur:
a.
dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan,
4 / 82

Pasal 5

www.hukumonline.com
Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
b.
dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri
Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
a.
menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
sebagai KPA; dan
b.
menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2)
Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3)
Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Pasal 6
(1)
Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2)
Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode
tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4)
Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 7
(1)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang
dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.
(3)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan
penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
5 / 82

Pasal 6

www.hukumonline.com
Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
b.
dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri
Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
a.
menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
sebagai KPA; dan
b.
menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2)
Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3)
Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Pasal 6
(1)
Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2)
Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode
tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4)
Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 7
(1)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang
dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.
(3)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan
penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
5 / 82

Pasal 7

www.hukumonline.com
Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
b.
dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri
Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
a.
menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
sebagai KPA; dan
b.
menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2)
Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3)
Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Pasal 6
(1)
Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2)
Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode
tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4)
Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 7
(1)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang
dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.
(3)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan
penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
5 / 82

Pasal 8

www.hukumonline.com
Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal; dan
b.
dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri
Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA berwenang:
a.
menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
sebagai KPA; dan
b.
menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya.
(2)
Kewenangan PA untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3)
Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Pasal 6
(1)
Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2)
Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode
tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4)
Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 7
(1)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur selaku pihak yang
dilimpahi sebagian urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.
(3)
Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas
usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(4)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan
penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun DIPA;
b.
menetapkan PPK dan PPSPM;
c.
menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
5 / 82

Pasal 9

www.hukumonline.com
d.
menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
f.
melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g.
memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan
anggaran; dan
i.
menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat
dirangkap oleh KPA.
Pasal 10
(1)
KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2)
Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3)
Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas
penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Paragraf 2
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1)
PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e.
(2)
PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
(3)
Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode
tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5)
Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara.
(6)
Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), penunjukan PPK
secara otomatis berakhir.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara,
PPK memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
6 / 82

# DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

www.hukumonline.com
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja
dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat
bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(5)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB III
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 29
(1)
Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2)
Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
11 / 82

www.hukumonline.com
Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh
pengesahan.
(5)
Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 30
(1)
DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
Pasal 31
DIPA paling sedikit memuat:
a.
sasaran yang hendak dicapai;
b.
pagu anggaran yang dialokasikan;
c.
fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
d.
lokasi Kegiatan;
e.
kantor bayar;
f.
rencana penarikan dana; dan
g.
rencana penerimaan dana.
Pasal 32
Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat:
a.
rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
b.
periode penarikan; dan
c.
jumlah nominal penarikan.
Pasal 33
Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat:
a.
jenis penerimaan;
b.
periode penyetoran; dan
c.
jumlah nominal penerimaan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
12 / 82

www.hukumonline.com
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 35
(1)
Menteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada
pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA.
(4)
Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.
kesesuaian unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sampai dengan huruf d dengan
rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden;
b.
kesesuaian rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f dengan
rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
c.
kesesuaian rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dengan
target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN.
(5)
Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk
menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang
tercantum dalam DIPA.
Pasal 36
(1)
Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN,
dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan
pembayaran.
(3)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kuasa BUN sebagai dasar dalam pencairan
dana.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 38
(1)
DIPA dapat direvisi karena:
a.
alasan administratif;
b.
alasan alokatif;
c.
perubahan rencana penarikan dana; dan/atau
d.
perubahan rencana penerimaan dana.
13 / 82

Pasal 26

www.hukumonline.com
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja
dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat
bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(5)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB III
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 29
(1)
Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2)
Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
11 / 82

Pasal 27

www.hukumonline.com
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja
dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat
bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(5)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB III
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 29
(1)
Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2)
Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
11 / 82

Pasal 28

www.hukumonline.com
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja
dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat
bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(5)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB III
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 29
(1)
Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2)
Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
11 / 82

Pasal 29

www.hukumonline.com
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan, pembinaan karier, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran belanja, kepala Satuan Kerja
dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2)
Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat
bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(5)
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang
berada dalam pengelolaannya.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat, pengangkatan, tugas, pengenaan sanksi, dan
pemberhentian Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2), sertifikasi Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan sertifikasi
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB III
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 29
(1)
Setelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2)
Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
11 / 82

Pasal 30

www.hukumonline.com
Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh
pengesahan.
(5)
Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 30
(1)
DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
Pasal 31
DIPA paling sedikit memuat:
a.
sasaran yang hendak dicapai;
b.
pagu anggaran yang dialokasikan;
c.
fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
d.
lokasi Kegiatan;
e.
kantor bayar;
f.
rencana penarikan dana; dan
g.
rencana penerimaan dana.
Pasal 32
Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat:
a.
rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
b.
periode penarikan; dan
c.
jumlah nominal penarikan.
Pasal 33
Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat:
a.
jenis penerimaan;
b.
periode penyetoran; dan
c.
jumlah nominal penerimaan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
12 / 82

Pasal 31

www.hukumonline.com
Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh
pengesahan.
(5)
Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 30
(1)
DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
Pasal 31
DIPA paling sedikit memuat:
a.
sasaran yang hendak dicapai;
b.
pagu anggaran yang dialokasikan;
c.
fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
d.
lokasi Kegiatan;
e.
kantor bayar;
f.
rencana penarikan dana; dan
g.
rencana penerimaan dana.
Pasal 32
Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat:
a.
rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
b.
periode penarikan; dan
c.
jumlah nominal penarikan.
Pasal 33
Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat:
a.
jenis penerimaan;
b.
periode penyetoran; dan
c.
jumlah nominal penerimaan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
12 / 82

Pasal 32

www.hukumonline.com
Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh
pengesahan.
(5)
Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 30
(1)
DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
Pasal 31
DIPA paling sedikit memuat:
a.
sasaran yang hendak dicapai;
b.
pagu anggaran yang dialokasikan;
c.
fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
d.
lokasi Kegiatan;
e.
kantor bayar;
f.
rencana penarikan dana; dan
g.
rencana penerimaan dana.
Pasal 32
Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat:
a.
rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
b.
periode penarikan; dan
c.
jumlah nominal penarikan.
Pasal 33
Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat:
a.
jenis penerimaan;
b.
periode penyetoran; dan
c.
jumlah nominal penerimaan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
12 / 82

Pasal 33

www.hukumonline.com
Keuangan selaku BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh
pengesahan.
(5)
Penyampaian DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum.
Pasal 30
(1)
DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2)
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
Pasal 31
DIPA paling sedikit memuat:
a.
sasaran yang hendak dicapai;
b.
pagu anggaran yang dialokasikan;
c.
fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
d.
lokasi Kegiatan;
e.
kantor bayar;
f.
rencana penarikan dana; dan
g.
rencana penerimaan dana.
Pasal 32
Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f paling sedikit memuat:
a.
rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
b.
periode penarikan; dan
c.
jumlah nominal penarikan.
Pasal 33
Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g paling sedikit memuat:
a.
jenis penerimaan;
b.
periode penyetoran; dan
c.
jumlah nominal penerimaan.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
12 / 82

Pasal 34

www.hukumonline.com
Keuangan selaku BUN paling