Langsung ke konten

PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PP No. 0 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem

2 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

penyangga kehidupan.

1. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di
daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari Sumber Daya
Alam Hayati dan ekosistemnya.

1. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui
kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

1. Ekosistem adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati (tumbuhan dan
Satwa Liar serta jasad renik) maupun nonhayati (tanah dan bebatuan, air, udara, iklim) yang saling
tergantung dan pengaruh-mempengaruhi dalam suatu persekutuan hidup.

1. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara
alami.

1. Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan
dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya
perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

1. Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau
keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan
pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.

1. Taman Nasional adalah KPA yang mempunyai Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata,
dan rekreasi.

1. Taman Hutan Raya adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan
alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

1. Taman Wisata Alam adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.

1. Pengawetan (preservasi) adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya agar keberadaannya tidak
punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.

1. Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan
memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
liar.

1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi
Ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam
KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air,
penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas
bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.

1. Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau
bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.

1. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di
udara.

3 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

1. Satwa Liar adalah satwa yang masih mempunyai sifat liar, kemurnian jenis dan genetik yang hidup di
alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

1. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

1. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau
anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun di luar habitatnya,
dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.

1. Peran Serta Masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan tujuan Pengelolaan
KSA dan KPA.

1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta,
dan koperasi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Pengelolaan KSA dan KPA bertujuan untuk mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka
mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanakeragaman
hayati secara lestari.

Penjelasan Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:

  • penetapan KSA dan KPA;
  • penyelenggaraan KSA dan KPA;
  • kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA;
  • daerah penyangga;
  • pendanaan; dan
  • pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Penjelasan Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

(1) KSA terdiri atas:

  • cagar alam; dan
  • suaka margasatwa.

(2) KPA terdiri atas:

  • taman nasional;
  • taman hutan raya; dan
  • taman wisata alam.

Penjelasan Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

(1) KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Suatu wilayah ditetapkan sebagai KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi

kriteria.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Kriteria

Pasal 6

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:

- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe
ekosistem;

- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum
terganggu;

  • terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau

5 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

keberadaannya terancam punah;

  • memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;

- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan
menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau

- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan
upaya konservasi.

Penjelasan Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:

- merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir
punah;

  • memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  • merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
  • mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.

Penjelasan Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:

- memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta
gejala alam yang unik;

  • memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  • mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan

- merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona
lainnya sesuai dengan keperluan.

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

6 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:

  • memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;

- mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa;
dan

- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih
utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.

Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:

- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi
geologi yang unik;

- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan
bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan

  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Penunjukan dan penetapan suatu wilayah yang memenuhi kriteria sebagai KSA dan KPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 11
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan
Kehutanan.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali taman hutan raya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Untuk taman hutan raya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah

kabupaten/kota.

(3) Penyelenggaraan KSA dan KPA oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

unit pengelola yang dibentuk oleh Menteri.

(4) Penyelenggaraan taman hutan raya oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit pengelola yang dibentuk oleh gubernur atau
bupati/walikota.

(5) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk berdasarkan kriteria yang

ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Unit pengelola dapat berbentuk kesatuan pengelolaan hutan atau balai atau unit pelaksana teknis
daerah.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 13

Penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi kegiatan:

  • perencanaan;
  • perlindungan;
  • pengawetan;
  • pemanfaatan; dan
  • evaluasi kesesuaian fungsi.

Penjelasan Pasal 13

Cukup jelas.

8 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Kedua

Perencanaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 14

Perencanaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:

  • inventarisasi potensi kawasan;
  • penataan kawasan;
  • penyusunan rencana pengelolaan.

Penjelasan Pasal 14

Cukup jelas.

Paragraf 2

Inventarisasi potensi kawasan

Pasal 15

(1) Inventarisasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh unit

pengelola untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek ekologi, ekonomi dan sosial

budaya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi potensi diatur dengan peraturan

Menteri.

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Paragraf 3

Penataan kawasan

Pasal 16

(1) Penataan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:

9 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • penyusunan zonasi atau blok pengelolaan;
  • penataan wilayah kerja.

(2) Zonasi pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kawasan taman nasional.

(3) Blok pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada KSA dan KPA selain taman

nasional.

Penjelasan Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

(1) Penyusunan zona atau blok pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh

unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA
serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Penetapan zona atau blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat

yang ditunjuk.

Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)

Konsultasi publik dalam pelaksanaan penyusunan zonasi atau blok pengelolaan melibatkan masyarakat
adat dan/atau lokal, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan para pihak terkait lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 18

(1) Zona pengelolaan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

meliputi:

  • zona inti;
  • zona pemanfaatan;
  • zona rimba; dan/atau
  • zona lain sesuai dengan kepentingan.

(2) Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

berdasarkan kriteria.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan

Menteri.

Penjelasan Pasal 18

10 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “zona lain” adalah zona yang ditetapkan karena adanya kepentingan
khusus guna menjamin efektivitas pengelolaan KSA atau KPA.

Zona lain antara lain: zona perlindungan bahari, zona Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa, Zona
Tradisional, Zona Rehabilitasi, Zona Religi, Budaya, dan Sejarah, dan Zona Khusus.

Zona Perlindungan Bahari merupakan bagian dari kawasan untuk wilayah perairan laut yang
ditetapkan sebagai tempat perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem, serta sistem
penyangga kehidupan yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan
pelestarian pada zona inti.

Zona Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa merupakan bagian dari kawasan Tahura yang terutama
diperuntukkan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa.

Zona Tradisional merupakan bagian dari KPA yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat yang secara turun-menurun mempunyai ketergantungan dengan
sumber daya alam.

Zona Rehabilitasi merupakan bagian dari KPA yang mengalami kerusakan, sehingga perlu
dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.

Zona Religi, Budaya, dan Sejarah merupakan bagian dari KPA yang didalamnya terdapat situs
religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan
keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

Zona Khusus merupakan bagian dari KPA yang diperuntukan bagi pemukiman kelompok
masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan atau bagi kepentingan pembangunan sarana
telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, dan lain-lain yang bersifat strategis.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kriteria penetapan zonasi dilakukan berdasarkan derajat tingkat kepekaan ekologis (sensitivitas ekologi),
urutan spektrum sensitivitas ekologi dari yang paling peka sampai yang tidak peka terhadap intervensi
pemanfaatan, berturut-turut adalah zona: inti, perlindungan, rimba, pemanfaatan, koleksi, dan lain-lain.
Selain hal tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor: keperwakilan (representation), keaslian
(originality) atau kealamian (naturalness), keunikan (uniqueness), kelangkaan (raritiness), laju
kepunahan (rate of exhaution), keutuhan satuan ekosistem (ecosystem integrity), keutuhan
sumberdaya/kawasan (intacness), luasan kawasan (area/size), keindahan alam (natural beauty),
kenyamanan (amenity), kemudahan pencapaian (accessibility), nilai sejarah/arkeologi/keagamaan
(historical/archeological/religeus value), dan ancaman manusia (threat of human interference), sehingga
memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian secara ketat atas populasi flora fauna serta habitat

11 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

terpenting.

Pasal 19

(1) Blok pengelolaan pada KSA dan KPA selain taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(3) meliputi:

  • blok perlindungan;
  • blok pemanfaatan; dan
  • blok lainnya.

(2) Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

berdasarkan kriteria.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan

Menteri.

Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “blok lainnya” adalah blok yang ditetapkan karena adanya kepentingan
khusus guna menjamin efektivitas pengelolaan KSA atau KPA.

Blok lainnya antara lain: blok perlindungan bahari, blok Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa, blok
Tradisional, blok Rehabilitasi, blok Religi, Budaya, dan Sejarah, dan blok Khusus.

Blok Perlindungan Bahari merupakan bagian dari kawasan untuk wilayah perairan laut yang
ditetapkan sebagai tempat perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem, serta sistem
penyangga kehidupan yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan
pelestarian pada zona inti.

Blok Koleksi Tumbuhan dan atau Satwa merupakan bagian dari kawasan Tahura yang terutama
diperuntukkan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa.

Blok Tradisional merupakan bagian dari KPA yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan
tradisional oleh masyarakat yang secara turun-menurun mempunyai ketergantungan dengan
sumber daya alam.

Blok Rehabilitasi merupakan bagian dari KPA yang mengalami kerusakan, sehingga perlu
dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan.

Blok Religi, Budaya, dan Sejarah merupakan bagian dari KPA yang didalamnya terdapat situs
religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan
keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah.

Blok Khusus merupakan bagian dari KPA yang diperuntukan bagi pemukiman kelompok

12 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan atau bagi kepentingan pembangunan sarana
telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi, dan lain-lain yang bersifat strategi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Penataan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:

  • pembagian wilayah kerja ke dalam unit pengelola dan seksi wilayah kerja;
  • pembagian seksi wilayah kerja ke dalam unit yang lebih kecil.

(2) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada batas wilayah

administratif pemerintahan daerah dan/atau keragaman sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

“Unit yang lebih kecil” misalnya resor wilayah pengelolaan KSA atau KPA.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Paragraf 4

Penyusunan Rencana Pengelolaan

Pasal 21

(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disusun oleh unit

pengelola.

(2) Penyusunan rencana pengelolaan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan hasil inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

13 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 22

(1) Rencana pengelolaan KSA dan KPA terdiri atas:

  • rencana jangka panjang;
  • rencana jangka pendek.

(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 10 (sepuluh)

tahun.

(3) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi paling sedikit sekali dalam 5

(lima) tahun.

(4) Rencana jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Penjelasan Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Rencana pengelolaan jangka panjang paling sedikit memuat:

  • visi;
  • misi;
  • strategi;
  • kondisi saat ini;
  • kondisi yang diinginkan;
  • zona dan blok;
  • sumber pendanaan;
  • kelembagaan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

(2) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun berdasarkan rencana jangka panjang yang telah disahkan

oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan diatur dengan Peraturan

Menteri.

Penjelasan Pasal 23

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Perlindungan

Pasal 24

14 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Perlindungan pada KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b termasuk perlindungan

terhadap kawasan ekosistem essensial.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

- pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak,
alam, spesies infasif, hama, dan penyakit;

  • melakukan pengamanan kawasan secara efektif;

(3) Pelaksanaan perlindungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)

Yang dimaksud “kawasan ekosistem essensial” adalah ekosistem karst, lahan basah (danau, sungai,
rawa, payau dan wilayah pasang surut yang tidak lebih dari 6 meter), manggrove dan gambut yang
berada di luar KSA dan KPA.

Ayat (2)

Perlindungan dilakukan dengan tujuan:

- terjaminnya proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari flora, fauna, dan
ekosistemnya;

- menjaga, mencegah, dan membatasi kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan
potensi dan kawasan serta perubahan fungsi kawasan, baik yang disebabkan oleh manusia,
ternak, kebakaran, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;

- menjaga hak negara, masyarakat, dan perorangan atas potensi, kawasan, ekosistem, investasi,
dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan KSA dan KPA;

  • menjamin keutuhan potensi, kawasan, dan fungsi kawasan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai
perlindungan hutan.

Bagian Keempat

Pengawetan

Paragraf 1

Umum

Pasal 25

Pengawetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:

  • pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya;
  • penetapan koridor hidupan liar;

15 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • pemulihan ekosistem;
  • penutupan kawasan.

Penjelasan Pasal 25
Pengawetan dilaksanakan dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan
dan kerusakan kawasan/ekosistem.

Paragraf 2

Pengelolaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Habitatnya

Pasal 26

(1) Pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a

meliputi:

  • identifikasi jenis tumbuhan dan satwa;
  • inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa;
  • pemantauan;
  • pembinaan habitat dan populasi;
  • penyelamatan jenis; dan
  • penelitian dan pengembangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan tumbuhan dan satwa beserta habitatnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 26
Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai
pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Paragraf 3

Penetapan Koridor Hidupan Liar

Pasal 27

(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk

mencegah terjadinya konflik kepentingan antara manusia dan hidupan liar serta memudahkan hidupan liar
bergerak sesuai daerah jelajahnya dari satu kawasan ke kawasan lain.

16 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Pengelolaan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh

para unit pengelola kawasan atau para pihak pemangku kawasan/wilayah yang dihubungkan oleh koridor
hidupan liar.

Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)

Yang dimaksud “hidupan liar” adalah wildlife atau satwa liar yang hidup diluar KSA dan KPA.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada wilayah bukan

kawasan hutan ditetapkan secara bersama oleh kepala unit pengelola kawasan dengan kepala satuan
kerja perangkat daerah setempat.

(2) Penetapan koridor hidupan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada kawasan hutan

ditetapkan secara bersama oleh para kepala unit pengelola kawasan yang dihubungkan oleh koridor
hidupan liar.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Paragraf 4

Pemulihan ekosistem

Pasal 29

(1) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan untuk memulihkan

struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

(2) Pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  • mekanisme alam;
  • rehabilitasi; dan
  • restorasi.

(3) Mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dan

melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami.

(4) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penanaman atau pengkayaan

jenis dengan jenis tanaman asli atau pernah tumbuh secara alami di lokasi tersebut.

(5) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan,

perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil
penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.

17 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemulihan ekosistem pada KSA dan KPA diatur

dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)

Pemulihan ekosistem dilakukan setelah melalui suatu pengkajian dan studi mendalam bersama
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya, serta dalam pelaksanaannya harus menggunakan
komponen spesies asli setempat yang diarahkan untuk mampu mengembalikan struktur, fungsi,
dinamika populasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya guna memperkuat sistem pengelolaan
kawasan yang dilindungi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pemulihan ekosistem melalui mekanisme alam antara lain: berupa penutupan kawasan atau
perlindungan proses alam terhadap intervensi aktifitas manusia.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 30

(1) Restorasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat

dilakukan oleh badan usaha.

(2) Untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi, badan usaha harus memperoleh izin dari Menteri.

(3) Badan usaha yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

  • melakukan pengamanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem;
  • menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek;
  • melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat; dan
  • menyusun rencana pemanfaatan dan membayar pungutan bagi kegiatan restorasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin serta pelaksanaan restorasi dan rehabilitasi

oleh badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 30
Ayat (1)

18 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Kegiatan pemulihan ekosistem berupa restorasi oleh badan usaha dilakukan untuk tujuan percepatan
tercapainya keseimbangan alam hayati dan ekosistemnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Paragraf 5

Penutupan Kawasan

Pasal 31

Dalam hal terdapat kondisi kerusakan yang berpotensi mengancam kelestarian KSA dan KPA dan/atau kondisi
yang dapat mengancam keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa, unit pengelola KSA
atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya
untuk jangka waktu tertentu.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Bagian Kelima

Pemanfaatan KSA dan KPA

Paragraf 1

Umum

Pasal 32

(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dapat dilakukan pada semua

KSA dan KPA.

(2) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak

merusak bentang alam dan merubah fungsi KSA dan KPA.

(3) Kegiatan pemanfaatan KSA dan KPA terdiri atas:

  • pemanfaatan kondisi lingkungan; dan
  • pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

19 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 32
Ayat (1)

Kegiatan pemanfaatan dimaksudkan untuk mendukung fungsi kawasan secara optimal dengan tetap
mempertahankan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
liar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pemanfaatan Cagar Alam

Pasal 33

Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
  • penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
  • pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Penjelasan Pasal 33
Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam termasuk kegiatan wisata alam terbatas
bagi kepentingan peningkatan kesadartahuan.

Huruf c

Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon merupakan jasa KSA dan KPA untuk menyerap unsur karbon
yang dilepas ke udara dan menyimpannya sehingga unsur karbon tersebut terikat di dalam dan/atau di
atas permukaan tanah yang dapat mengurangi dampak pemanasan global.

Huruf d

Kegiatan penunjang budidaya dilakukan dengan menggunakan tumbuhan dan satwa liar atau bagian
dari tumbuhan dan satwa liar sebagai bibit atau bahan induk untuk dikembangbiakan.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui eksplorasi, identifikasi, karakterisasi, koleksi, evaluasi, serta
dokumentasi data dan informasi status.

Paragraf 3

20 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pemanfaatan Suaka Margasatwa

Pasal 34

Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta
wisata alam terbatas; dan

  • pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Paragraf 4

Pemanfaatan Taman Nasional

Pasal 35

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015

(1) Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;

- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari,
panas bumi, dan wisata alam;

  • pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
  • pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya; dan
  • pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.

(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan

hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi.

Penjelasan Pasal 35

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

21 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Kegiatan wisata alam merupakan kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang
dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan, keindahan,
dan sifat keliaran alam di KSA dan KPA.

Pemanfaatan energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi merupakan pemanfaatan energi
yang dapat diperbaharui, dihasilkan dari jasa air, jasa angin, jasa panas, dan jasa panas bumi
yang pemanfaatannya tidak dilakukan melalui penambangan.

Pemanfaatan energi antara lain berupa pemanfaatan energi air untuk microhydro, pemanfaatan
energi angin untuk pemutar kincir angin, pemanfaatan energi panas matahari untuk pembangkit
listrik (solar cell), dan pemanfaatan energi panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Paragraf 5

Pemanfaatan Taman Hutan Raya

Pasal 36

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015

(1) Taman Hutan Raya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
  • koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;

- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari,
panas bumi, dan wisata alam;

- pemanfaatan tumbuhan dan Satwa Liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk
penyediaan Plasma Nutfah;

  • pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
  • pembinaan populasi melalui Penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau

22 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami.

(2) Pemanfaatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa kegiatan pemungutan

hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak
dilindungi.

Penjelasan Pasal 36

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Kepentingan koleksi termasuk dalam mengintroduksi jenis tumbuhan untuk dikembangkan di
dalam kawasan.

Koleksi kekayaan keanekaragaman hayati dilakukan melalui penanaman berbagai jenis flora dan
pelepasan fauna yang menjadi ciri khas dan kebanggaan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
bersangkutan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Kegiatan menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan Plasma Nutfah dilaksanakan melalui
pemuliaan, Penangkaran, dan budidaya flora, fauna, serta bagian dari tumbuhan dan satwa liar.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Penangkaran terbatas dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan serta pembesaran
tumbuhan dan Satwa Liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Paragraf 6

Pemanfaatan Taman Wisata Alam

Pasal 37

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015

Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:

23 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas
bumi, dan wisata alam;

  • penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
  • pemanfaatan sumber Plasma Nutfah untuk penunjang budidaya;

- pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam;
dan

  • pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.

Penjelasan Pasal 37

Cukup jelas

Paragraf 7

Izin Pemanfaatan KSA dan KPA

Pasal 38

(1) Pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 37

hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pemanfaatan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hanya dapat dilakukan setelah

memperoleh izin dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang
ditunjuk.

Penjelasan Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan KSA dan KPA wajib membayar iuran dan pungutan.

(2) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • iuran izin usaha; dan
  • pungutan atas hasil pemanfaatan kondisi lingkungan.

(3) Iuran dan pungutan pemanfaatan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

penerimaan negara bukan pajak.

(4) Iuran dan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan bagi izin restorasi dan izin

rehabilitasi.

(5) Pungutan atas hasil pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan setiap tahun

atau setiap kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan.

24 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 39

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Tidak dikenakan iuran dan pungutan terhadap izin rehabilitasi dan izin restorasi tidak menghilangkan
kewajiban membayar iuran dan pungutan apabila pemegang izin memanfaatkan kondisi lingkungan
seperti penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari,
dan panas bumi, serta wisata alam.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 40

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015

(1) Pemanfaatan KSA dan KPA untuk wisata alam serta Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan KSA dan KPA untuk penyimpanan dan/atau penyerapan

karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam diatur dengan
Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan untuk wisata alam” adalah peraturan
pemerintah mengenai pengusahaan pariwisata alam di Suaka Margasatwa, taman nasional, taman
hutan raya, dan Taman Wisata Alam.

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan untuk Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Liar” adalah peraturan pemerintah mengenai Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Bagian Keenam

25 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Evaluasi Kesesuaian Fungsi

Pasal 41

(1) KSA dan KPA di evaluasi secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian fungsi KSA dan

KPA.

(3) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk

oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diatur

dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

(1) Hasil evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 digunakan sebagai dasar

pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA.

(2) Tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

pemulihan ekosistem dan/atau perubahan fungsi KSA dan KPA.

(3) Perubahan fungsi KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan pemerintah mengenai tata
cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan.

Pasal 43

(1) Penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan badan usaha, lembaga internasional, atau

pihak lainnya.

26 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:

  • penguatan fungsi KSA dan KPA; dan
  • kepentingan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA diatur dengan

Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 43
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” antara lain masyarakat setempat, lembaga swadaya masyarakat,
perorangan, dan lembaga pendidikan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan” adalah kegiatan yang
mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan
nasional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 44

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah harus menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah KSA dan

KPA sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA.

(2) Daerah penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kawasan hutan lindung, hutan

produksi, serta hutan hak, tanah negara bebas atau tanah yang dibebani hak.

Penjelasan Pasal 44
Ayat (1)

Daerah penyangga mempunyai fungsi untuk menjaga KSA dan KPA dari segala bentuk gangguan yang
berasal dari luar dan/atau dari dalam kawasan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan dan/atau
perubahan fungsi kawasan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 45

(1) Daerah penyangga di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditunjuk dan/atau

ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

27 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi ditetapkan oleh

pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Penetapan batas daerah penyangga di luar kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi

dilakukan secara terpadu dengan tetap menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan pengelolaan daerah penyangga melalui:

  • penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga;
  • rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan; dan
  • pembinaan fungsi daerah penyangga.

(5) Pembinaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

  • peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya;
  • peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya; dan
  • peningkatan produktivitas lahan.

(6) Rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a mengacu

kepada rencana pengelolaan KSA dan KPA yang bersangkutan dan rencana pembangunan daerah.

Penjelasan Pasal 45
Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang hak antara lain adalah hak kepemilikan atas tanah, hak
masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada yang diakui keberadaannya
berdasarkan peraturan daerah atau izin usaha pemanfaatan hutan yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 46

Pengelolaan daerah penyangga yang merupakan lahan yang telah dibebani hak dilakukan oleh pemegang hak
yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana pengelolaan daerah penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (6).

28 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Tata cara penetapan dan pengelolaan daerah penyangga diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Pendanaan pengelolaan KPA dan KSA bersumber pada APBN atau APBD dan sumber dana lainnya sesuai
peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 108 TAHUN 2015

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus memberdayakan masyarakat di

sekitar KSA dan KPA dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan kapasitas

masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan KSA dan KPA.

(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

  • pengembangan desa konservasi;
  • pemberian akses untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok tradisional atau

29 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

pemanfaatan tradisional;

  • fasilitasi kemitraan antara pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat; dan/atau
  • pemberian izin pengusahaan jasa wisata alam.

(4) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan oleh Kepala Unit Pengelola

sesuai dengan rencana pengelolaan.

(5) Dihapus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 49

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 50

Masyarakat berhak:

  • mengetahui rencana pengelolaan KSA dan KPA;
  • memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KSA dan KPA;
  • melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan KSA dan KPA; dan
  • menjaga dan memelihara KSA dan KPA.

Penjelasan Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Pemerintah dapat mengusulkan suatu KSA atau KPA sebagai warisan alam dunia (world heritage site), cagar
biosfer, atau sebagai perlindungan tempat migrasi satwa internasional (ramsar site) kepada lembaga
internasional yang berwenang untuk ditetapkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh lembaga
internasional yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 51

30 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas

Pasal 53

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dan tidak

bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998

tentang KSA dan KPA dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Penjelasan Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

31 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 54

Cukup jelas

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Mei 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 Mei 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 56

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5217

32 / 32

DIVA | DIUNDUH PADA 07 NOVEMBER 2023