Langsung ke konten

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PP No. 0 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut
yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.

1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang
terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi
pada rawa.

1. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

1. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara
sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Penjelasan Pasal 1

2 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Pasal 2

(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem:

  • tanah untuk produksi biomassa;
  • terumbu karang;
  • mangrove;
  • padang lamun;
  • Gambut;
  • karst; dan/atau
  • lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

(2) Dalam Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem

Gambut.

(3) Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Penjelasan Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:

  • perencanaan;
  • pemanfaatan;
  • pengendalian;
  • pemeliharaan;
  • pengawasan; dan
  • sanksi administratif.

Penjelasan Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan melalui tahapan:

  • inventarisasi Ekosistem Gambut;
  • penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan
  • penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Penjelasan Pasal 4

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Inventarisasi Ekosistem Gambut

Pasal 5

(1) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui:

  • citra satelit; dan/atau
  • foto udara.

(2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peta

indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diinterpretasi dengan

tahapan:

- mendelineasi citra satelit dan/atau foto udara yang telah terkoreksi radiometrik dan geometrik untuk
menentukan letak dan batas Kesatuan Hidrologis Gambut; dan

- memindahkan hasil delineasi citra satelit dan/atau foto udara ke dalam peta tentatif Kesatuan
Hidrologis Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000.

(2) Hasil interpretasi citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi melalui

kegiatan survey lapangan.

4 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Survey lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memverifikasi:

  • keberadaan Kesatuan Hidrologis Gambut; dan
  • karakteristik ekosistem Gambut.

(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi untuk memperoleh peta final Kesatuan

Hidrologis Gambut.

(5) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan skala

paling kecil 1:250.000.

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Dalam mendeliniasi citra satelit yang telah terkoreksi geometrik digunakan pula peta sistem lahan,
tanah, jaringan sungai, dan elevasi digital.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut paling sedikit memuat data dan informasi mengenai:

  • lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut;
  • karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah Gambut yang meliputi:

1. lokasi titik atau koordinat;

1. elevasi lahan;

1. air tanah, genangan, atau banjir;

1. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan kondisinya;

1. keberadaan flora dan fauna yang dilindungi;

1. kondisi drainase alami dan buatan;

1. kualitas air;

5 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

1. tipe luapan;

1. ketebalan Gambut;

1. proporsi berat bahan Gambut;

1. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan Gambut;

1. karakteristik substratum dibawah lapisan Gambut; dan

1. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit.

(2) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan

untuk menetapkan fungsi Ekosistem Gambut.

Penjelasan Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut diatur dengan
Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh

Menteri setelah berkoordinasi dengan:

- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal
Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan

- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan
ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan.

(2) Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan
  • fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus)

dan seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih puncak kubah

6 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Gambut.

(4) Dalam hal di luar 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:

  • Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;
  • plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;
  • spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan/atau

- Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata
ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi,

Menteri menetapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut.

(5) Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada

peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(6) Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4), Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

Penjelasan Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "plasma nutfah endemik" adalah sumber daya genetik yang hanya
ditemukan di suatu kawasan, lokasi, tipe habitat tertentu, atau pulau tertentu, dan secara alamiah
tidak ditemukan ditempat lain.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

7 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 10

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya

Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem
Gambut.

(2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1 : 250.000;

- peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling
kecil 1 : 50.000.

  • Dihapus.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi

lindung.

(2) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • dilakukan oleh Menteri; atau

- berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada
Menteri.

(3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:

- Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c
dan huruf d;

- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan
lingkungan hidup pada dan/atau di sekitar Ekosistem Gambut; dan/atau

- adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau
kabupaten/kota.

(4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sumber
daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri terkait,
gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dihapus.

(6) Dihapus.

8 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "urgensi ekologis" meliputi Ekosistem Gambut yang telah mengalami
kebakaran dan rusak.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Dihapus.

Ayat (6)

Dihapus.

Pasal 12

Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya digunakan sebagai bahan dalam
penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.

Penjelasan Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Penjelasan Pasal 13

Cukup jelas.

9 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Keempat

Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 huruf c meliputi:

  • rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional;
  • rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan
  • rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas kabupaten/kota.

(4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di
wilayah kabupaten/kota.

Penjelasan Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan

  • peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:

- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1);

- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); dan

- peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf c.

10 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;

- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan
nasional; dan

  • menteri terkait lainnya.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali

kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara
teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.

Penjelasan Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana:

  • pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem Gambut;
  • pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Ekosistem Gambut;
  • pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan
  • adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memperhatikan:

  • keragaman karakter fisik dan biofisik fungsi ekologis;
  • sebaran potensi sumber daya alam;

11 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • perubahan iklim;
  • sebaran penduduk;
  • kearifan lokal;
  • aspirasi masyarakat;
  • rencana tata ruang wilayah; dan
  • upaya pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.

(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "kerusakan Ekosistem Gambut" antara lain disebabkan karena kebakaran
hutan dan lahan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 18

12 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi

lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan perubahan.

(2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur

atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari
Menteri.

Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan

Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem

Gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.

(3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan menjaga

fungsi hidrologis Gambut.

Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan:

  • penelitian;

13 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • ilmu pengetahuan;
  • pendidikan; dan/atau
  • jasa lingkungan.

(2) Pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai

dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Penjelasan Pasal 21

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Pendidikan dalam ketentuan ini tidak termasuk penyediaan prasarana untuk pendidikan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “jasa lingkungan” adalah wisata terbatas dan perdagangan karbon.

Yang dimaksud dengan “wisata terbatas” adalah berupa kegiatan mengunjungi, melihat,
menikmati keunikan Gambut dan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada di dalam
Ekosistem Gambut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan

Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16.

(2) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri atas:

  • pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut;
  • penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut; dan
  • pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.

14 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 22

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a

dilakukan dengan cara:

  • penyiapan regulasi teknis;
  • pengembangan sistem deteksi dini;
  • penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan masyarakat;
  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan/atau
  • pengamanan areal rawan kebakaran dan bekas kebakaran.

(2) Penyiapan regulasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • penerapan peta Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

- penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya khususnya pada kawasan Kesatuan Hidrologis
Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12; dan

  • pelaksanaan evaluasi dan audit perizinan pemanfaatan lahan Gambut.

(3) Pengembangan sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- pemasangan alat pemantau kualitas udara sesaat dan kontinyu dan pemanfaatan berbagai
teknologi pendeteksi dini;

  • pengolahan informasi dari berbagai sumber termasuk laporan masyarakat; dan
  • pemberitahuan kepada masyarakat tentang potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

(4) Penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

- penguatan koordinasi tingkat pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-
undangan;

  • penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan tingkat tapak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);

- penyertaan unsur-unsur masyarakat, meliputi masyarakat peduli api, kelompok masyarakat desa,
organisasi kemasyarakatan, dan relawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

- penguatan kelembagaan sekolah-sekolah pada daerah rawan kebakaran lahan dan hutan dengan
pembentukan kelompok pelajar peduli lingkungan yang dibina oleh pemerintah daerah; dan

- pelatihan, pendampingan, akses informasi publik, dan pola kemitraan serta membangun
mekanisme pemanfaatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang inovatif dalam rangka
peningkatan ekonomi masyarakat.

15 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 22A

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut

Pasal 23

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:

  • Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
  • Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.

(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan

sebagai berikut:

  • terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
  • tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau

- terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung yang telah ditetapkan.

(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan

sebagai berikut:

- muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan
Gambut pada titik penaatan; dan/atau

  • tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.

(4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada titik penaatan

yang telah ditetapkan.

(5) Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada

karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penaatan diatur dalam Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

16 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan "tereksposnya sedimen berpirit" adalah sedimen berpirit muncul atau
tersingkap ke zona oksidasi atau tidak lagi terendam air.

Yang dimaksud dengan "tereksposnya sedimen kwarsa" adalah tersingkapnya kwarsa ke
permukaan atau kwarsa tidak lagi tertutup oleh lapisan Gambut.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "titik penaatan" adalah lokasi yang ditetapkan sebagai titik pemantauan
tinggi muka air tanah di lahan gambut.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 24

(1) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada
Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.

(2) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada

Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin
lingkungan.

Penjelasan Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan

fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memperoleh izin lingkungan dari
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Persyaratan dan tata cara permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

17 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Setiap orang dilarang:

- membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi
budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk tanaman tertentu;

  • membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;
  • membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau

- melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem
Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur

dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 26

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "drainase" adalah saluran yang secara langsung mengalirkan air keluar
Kesatuan Hidrologis Gambut, misalnya mengalirkan air langsung dari Kesatuan Hidrologis
Gambut ke sungai atau laut.

Huruf c

Pengenaan sanksi terhadap "pembiaran terjadinya pembakaran" diterapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Gambut

Pasal 27

18 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang

menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

(2) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan

oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan akibat:

  • terjadinya kebakaran Gambut;
  • tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa;
  • pembangunan drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; dan/atau
  • pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut.

(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

  • pemadaman kebakaran;
  • pengisolasian area yang sedimen berpiritnya dan/atau kwarsanya terekspos;
  • pembuatan tabat atau bangunan pengendali air; dan/atau
  • cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Gambut.

Penjelasan Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak
diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut atas beban biaya
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan penanggulangan, biaya yang

dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan.

(2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan

antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Penjelasan Pasal 29

Cukup jelas.

19 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Keempat

Pemulihan

Pasal 30

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang

menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

(2) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:

  • suksesi alami;
  • rehabilitasi;
  • restorasi; dan/atau
  • cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pemulihan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan

Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 30

Ayat (1)

"Kerusakan Ekosistem Gambut" antara lain disebabkan oleh kebakaran Gambut atau bencana alam.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "suksesi alami" adalah pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan fungsi dan
memperbaiki Ekosistem Gambut antara lain melalui revegetasi.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem
Gambut atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.

Huruf d

Cukup jelas.

20 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 30

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Restorasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:

  • penerapan teknik-teknik restorasi mencakup pengaturan tata air di tingkat tapak;

- pekerjaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan yang meliputi penataan infrastruktur pembasahan
(rewetting) Gambut; dan/atau

  • penerapan budidaya menurut kearifan lokal.

(2) Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan penelitian dan

pengembangan dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perspektif
internasional.

(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 30A

Cukup jelas.

Pasal 31

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya
terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak
ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 31

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan akibat kebakaran dan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya terjadi kebakaran,
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi dalam pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban
biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk pelaksanaan lapangan.

21 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 31A

Cukup jelas.

Pasal 31

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Terhadap areal perizinan usaha dan/atau kegiatan terdapat Gambut yang terbakar, Pemerintah

mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran.

(2) Pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran dilakukan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri.

(3) Hasil verifikasi dapat berupa:

  • pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan
  • pengurangan areal perizinan usaha dan/atau kegiatannya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengambilalihan areal bekas kebakaran oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 31B

Cukup jelas.

Pasal 32

(1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan pemulihan, biaya yang

dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan.

(2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan

antara Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 32

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut selain pada areal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 menjadi tanggung jawab Pemerintah.

(2) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut pada areal penggunaan lain menjadi

tanggung jawab pemerintah daerah.

22 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau

masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab masyarakat atau masyarakat hukum adat.

Penjelasan Pasal 32A

Cukup jelas.

Pasal 33

Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui
upaya:

  • pencadangan Ekosistem Gambut; dan/atau
  • pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim.

Penjelasan Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan oleh Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota.

(2) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan

Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.

(3) Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) meliputi:

- Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang luasnya kurang dari 30% (tiga puluh per seratus)
dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang 50% (lima puluh per seratus) dari luasnya yang
telah diberikan diberikan izin usaha dan/atau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

- Ekosistem Gambut yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan/atau

- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang telah ditetapkan perubahan fungsinya menjadi
fungsi lindung oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c.

(4) Penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

23 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui upaya:

  • mitigasi perubahan iklim; dan
  • adaptasi perubahan iklim.

(2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan

terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut atas:

  • ketentuan mengenai pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan ekosistem gambut; dan
  • persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan

pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat

pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang:

24 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • melakukan pemantauan;
  • meminta keterangan;
  • membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
  • memasuki tempat tertentu;
  • memotret;
  • membuat rekaman audio visual;
  • mengambil sampel;
  • memeriksa peralatan;
  • memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
  • menghentikan pelanggaran tertentu.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan

pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas

lingkungan hidup.

Penjelasan Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan

kepangkatan paling rendah penata muda golongan/ruang IIIa.

(2) Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus

dalam pendidikan dan pelatihan pengawas lingkungan hidup.

Penjelasan Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Penjelasan Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • teguran tertulis;
  • paksaan pemerintah;
  • pembekuan izin lingkungan; atau
  • pencabutan izin lingkungan.

(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • penghentian sementara kegiatan;
  • pemindahan sarana kegiatan;
  • penutupan saluran drainase;
  • pembongkaran;
  • penyitaan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  • penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau

- tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup.

Penjelasan Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenai paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (3).

Penjelasan Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau

kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi
administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

26 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin

lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan

pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang

melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut

tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin

lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati wali kota sesuai dengan
kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan

pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang

melanggar ketentuan Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 31A dikenai sanksi administratif berupa paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut

tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut

tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin
lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan

27 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan
Menteri.

Penjelasan Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem
Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan
tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

- kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan
belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha tetap berlaku dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis
Gambut.

- dalam hal pemegang izin pemanfaatan tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut
sebagaimana dimaksud pada huruf b selama 2 (dua) tahun, izin usaha dicabut oleh pemberi izin.

Penjelasan Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Menteri menetapkan peta Kesatuan Hidrologis Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(2) Menteri menetapkan fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut paling lama 2 (dua) tahun

terhitung sejak peta final Kesatuan Hidrologis Gambut ditetapkan.

Penjelasan Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

28 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 12 September 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 15 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 209

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5580

29 / 29

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023