Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan .batubara yang ditandatangani sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 yang belum memperoleh perpanjangan
pertama dan / atau kedua dapat diperpanjang menjadi
IUP perpanjangan tanpa melalui lelang setelah
berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara dan kegiatan
usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali mengenai
penerimaan negara yang lebih menguntungkan.
1. Kontrak ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi
produksi wajib melaksanakan pengutamaan
kepentingan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan
daerah, dan surat izin pertambangan rakyat, yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 ten tang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara tetap diberlakukan sampai jangka
waktu berakhir serta wajib:
- disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 ten tang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dalam jangka
waktu paling lamb at 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dan khusus
BUMN dan BUMD, untuk IUP Operasi Produksi
merupakan IUP Operasi Produksi pertama;
- menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh
WIUP atau WPR sampai dengan jangka waktu
berakhirnya IUP atau IPR kepada Menteri,
gubernur, bupatijwalikota sesuai dengan
kewenangannya;
- dihapus.
1. Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum
terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan
telah mendapatkan Pencadangan Wilayah dari
Menteri, gubernur, atau bupatijwalikota sesuai
dengan kewenangannya dapat diproses perizinannya
dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3
(tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatar..
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
1. Kuasa ...
---
PRESIDEN
1. Kuasa pertarnbangan, kontrak karya, dan perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara yang
memiliki unit pengolahan tetap dapat menerima
komoditas tambang dari Kuasa pertambangan,
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangart batubara, pemegang IUP,dan IPR.
1. Pemegang kuasa pertarnbangan yang memiliki lebih
dari 1 (satu) kuasa pertambangan darr/atau lebih dari
1 (satu) kornoditas tarnbang sebelum diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku
sampai jangka waktu berakhir dan dapat diperpanjang
menjadi IUP sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
1. Pemegang kuasa pertambangan, kontrak karya, dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara pada tahap operasi produksi yang memiliki
perjanjian jangka panjang untuk ekspor yang masih
berlaku dapat menambah jumlah produksinya guna
memenuhi ketentuan pasokan dalam negeri setelah
mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
sepanjang memenuhi ketentuan aspek lingkungan dan
konservasi sumber daya batubara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 112C sehingga berbunyi sebagai
berikut:
