Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk
secara sukarela untuk meningkatkan
kesejahteraan dan menetap di kawasan
transmigrasi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
1. Transmigran . . .
---
1. Transmigran adalah warga negara Republik
Indonesia yang berpindah secara sukarela ke
kawasan transmigrasi.
1. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan
budidaya yang memiliki fungsi sebagai
permukiman dan tempat usaha masyarakat
dalam satu sistem pengembangan berupa
wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi
permukiman transmigrasi.
1. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah
potensial yang ditetapkan sebagai
pengembangan permukiman transmigrasi yang
terdiri atas beberapa satuan kawasan
pengembangan yang salah satu diantaranya
direncanakan untuk mewujudkan pusat
pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
1. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi
potensial yang ditetapkan sebagai permukiman
transmigrasi untuk mendukung pusat
pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau
yang sedang berkembang sebagai kawasan
perkotaan baru sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah.
1. Satuan Kawasan Pengembangan yang
selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan
yang terdiri atas beberapa satuan permukiman
yang salah satu diantaranya merupakan
permukiman yang disiapkan menjadi desa
utama atau pusat kawasan perkotaan baru.
1. Kawasan . . .
---
1. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya
disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan
Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat
pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat
pelayanan Kawasan Transmigrasi.
1. Permukiman Transmigrasi adalah satu
kesatuan permukiman atau bagian dari satuan
permukiman yang diperuntukkan bagi tempat
tinggal dan tempat usaha Transmigran.
1. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat
SP adalah bagian dari SKP berupa satu
kesatuan permukiman atau beberapa
permukiman sebagai satu kesatuan dengan
daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai
dengan lima ratus) keluarga.
1. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya
disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa
satu kesatuan permukiman atau beberapa
permukiman sebagai satu kesatuan dengan
daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai
dengan lima ratus) keluarga yang merupakan
hasil pembangunan baru.
1. Satuan Permukiman Pemugaran yang
selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian
dari SKP berupa permukiman penduduk
setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan
dengan permukiman baru dengan daya
tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan
lima ratus) keluarga.
1. Satuan . . .
---
1. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang
selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah
permukiman penduduk setempat dalam
deliniasi Kawasan Transmigrasi yang
diperlakukan sebagai SP.
1. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan
distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Permukiman dalam KPB adalah satuan
perumahan yang mempunyai prasarana,
sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain di KPB.
1. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala
Kawasan Transmigrasi.
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama
yang disiapkan menjadi pusat SKP yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
1. Masyarakat . . .
---
1. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran
dan penduduk setempat yang ditetapkan
sebagai Transmigran serta penduduk setempat
yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.
1. Transmigrasi Umum yang selanjutnya
disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang
mengalami keterbatasan dalam mendapatkan
peluang kerja dan usaha.
1. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang
selanjutnya disingkat TSB adalah jenis
Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dengan
mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra
usaha Transmigran bagi penduduk yang
berpotensi berkembang untuk maju.
1. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
selanjutnya disingkat TSM adalah jenis
Transmigrasi yang merupakan prakarsa
Transmigran yang bersangkutan atas arahan,
layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah bagi penduduk yang telah
memiliki kemampuan.
1. Daerah Asal Calon Transmigran yang
selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah
kabupaten/kota tempat tinggal calon
Transmigran sebelum pindah ke Kawasan
Transmigrasi.
1. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya
disebut Daerah Tujuan adalah daerah
kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun
dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
1. Pencadangan . . .
---
1. Pencadangan Tanah adalah penunjukan area
tanah oleh bupati/walikota atau gubernur yang
disediakan untuk pembangunan Kawasan
Transmigrasi.
1. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah
untuk kepentingan pembangunan Kawasan
Transmigrasi guna meningkatkan kualitas
lingkungan dan pemeliharaan sumber daya
alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
1. Rencana Kawasan Transmigrasi yang
selanjutnya disingkat RKT adalah hasil
perencanaan Kawasan Transmigrasi yang
digunakan sebagai dasar dalam penyusunan
rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari
negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
Ketransmigrasian.
