Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang
memuat pornografi.
1. Pembuatan . . .
---
1. Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan
memproduksi, membuat, memperbanyak, atau
menggandakan Produk Pornografi.
1. Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan
menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh,
mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau
menyediakan Produk Pornografi.
1. Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan
menggunakan, memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan Produk
Pornografi.
1. Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk:
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan;
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pelayanan kesehatan; atau
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi yang harus
dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
1. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
1. Tenaga . . .
---
1. Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin
oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah
perangkat elektronik yang berfungsi mengumpulkan,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
elektronik.
