Langsung ke konten

SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,

PP No. 05 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang
memuat pornografi.

1. Pembuatan . . .

---

1. Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan
memproduksi, membuat, memperbanyak, atau
menggandakan Produk Pornografi.

1. Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan
menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh,
mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau
menyediakan Produk Pornografi.

1. Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan
menggunakan, memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan Produk
Pornografi.

1. Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk:

- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan;

- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pelayanan kesehatan; atau

- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi yang harus
dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.

1. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

1. Tenaga . . .

---

1. Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin
oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah
perangkat elektronik yang berfungsi mengumpulkan,
menyimpan, menampilkan, mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
elektronik.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

- Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan,
Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi
untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan
Pelayanan Kesehatan; dan

- Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan,
Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi
yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara
khusus.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Pembuatan Produk Pornografi

Paragraf 1
Syarat Pembuatan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan

Pasal 3

(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan merupakan produk yang secara eksplisit
memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan
dalam pendidikan.

(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
tergabung dalam lembaga pendidikan.

(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan selain oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.

Pasal 4

(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan
penggunaan Produk Pornografi;
- sesuai dengan jenjang pendidikan;
- sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika
dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung
dalam lembaga pendidikan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan

Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

Paragraf 2
Syarat Pembuatan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan

Pasal 5

(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan merupakan produk yang secara
eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya
dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan.

(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan
dan/atau institusi kesehatan.

(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga
Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Pasal 6

(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan
penggunaan Produk Pornografi;
- disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan
bahaya kesehatan masyarakat dan/atau program
pemerintah; dan
- diketahui . . .

---

- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan
kesehatan jika dibuat oleh Tenaga Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan

Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Bagian Kedua
Penyebarluasan Produk Pornografi

Paragraf 1
Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan

Pasal 7

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang
perseorangan yang tergabung dalam lembaga
pendidikan.

(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan selain oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.

Pasal 8

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- disebarluaskan secara terbatas di lingkungan
lembaga pendidikan;
- sesuai dengan jenjang pendidikan;
- sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi;

  • dilakukan . . .

---

- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau
dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi
dan dapat dipantau dengan akurat; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika
disebarluaskan oleh orang perseorangan yang
tergabung dalam lembaga pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat

Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.

Paragraf 2
Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan

Pasal 9

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga
Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 10

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus
memenuhi syarat:

- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau
dapat diakses ke tempat tertentu yang terdeteksi
dan dapat dipantau dengan akurat;

  • untuk . . .

---

- untuk kepentingan penanggulangan bahaya
kesehatan masyarakat dan/atau program
pemerintah;
- untuk kepentingan kesehatan orang perseorangan,
harus dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga
keterapian fisik; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan
kesehatan jika disebarluaskan oleh Tenaga
Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat

Penyebarluasan Produk Pornografi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.

Bagian Ketiga
Penggunaan Produk Pornografi

Paragraf 1
Syarat Penggunaan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan

Pasal 11

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan dilakukan oleh orang
perseorangan yang tergabung dalam lembaga
pendidikan.

(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan selain oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.

Pasal 12

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;

  • dilakukan . . .

---

  • dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
  • sesuai dengan jenjang pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan

Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

Paragraf 2
Syarat Penggunaan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan

Pasal 13

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan.

(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

Pasal 14

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- direkomendasikan oleh lembaga pelayanan
kesehatan;
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan

Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Syarat Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk
Pornografi Untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan
Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 15

(1) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan

Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan melalui Media Teknologi Informasi dan
Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga pendidikan
atau orang perseorangan yang tergabung dalam
lembaga pendidikan.

(2) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan

Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi
Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh
Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

Pasal 16

Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan
Pelayanan Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi
dan Komunikasi paling sedikit harus memenuhi syarat:

  • memiliki mekanisme verifikasi usia;

- memiliki fasilitas dan tata cara untuk mengamankan
data/konten Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;

  • memiliki fasilitas untuk pengamanan akses;

- memiliki fasilitas yang mencatat semua akses yang
dilakukan terhadap Produk Pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;

  • memiliki sistem pengawasan; dan
  • memiliki . . .

---

- memiliki mekanisme verifikasi jenjang pendidikan, jika
Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan.

Pasal 17

Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media
Teknologi Informasi dan Komunikasi, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika berwenang:

- menetapkan kebijakan pemanfaatan Media Teknologi
Informasi dan Komunikasi untuk Produk Pornografi
untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan
Pelayanan Kesehatan;

- memantau Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau
Penggunaan Produk Pornografi melalui Media Teknologi
Informasi dan Komunikasi;

- memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan
konsultasi; dan

- melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari
dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan Pelayanan Kesehatan melalui Media
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintah Daerah
berwenang:

- menetapkan perizinan bagi usaha yang menggunakan
layanan akses internet di daerah;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan penggunaan sistem filterasi atau cara-cara
lain untuk menghambat akses terhadap Produk
Pornografi sebagai syarat perizinan usaha layanan akses
internet daerah; dan

- mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan
edukasi tentang pemanfaatan Media Teknologi Informasi
dan Komunikasi.

Pasal 19

Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara
khusus, ditujukan terhadap Produk Pornografi yang secara
umum sudah dikenal luas oleh masyarakat dan digunakan
sesuai dengan konteksnya.

Pasal 20

Pembuatan Produk Pornografi yang harus dilakukan di
tempat dan dengan cara khusus, harus memperoleh Izin
sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus

dilakukan di tempat dan dengan cara khusus paling
sedikit harus memenuhi syarat:

  • memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;

- dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu
tertentu;

  • penempatan . . .

---

- penempatan Produk Pornografi dalam toko atau
tempat tertentu wajib menjamin bahwa produk
tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau
diakses oleh anak-anak;

- Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara
tertentu yang menjamin tidak dapat diakses, tidak
dapat dijangkau, dan/atau tidak dapat dilihat oleh
anak-anak;

- kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan
cara terbungkus rapat, tidak transparan, dan
dengan mencantumkan kode khusus; dan

- hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau
telah menikah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f
diatur dengan Peraturan Gubernur atau
Bupati/Walikota.

Pasal 22

Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di
tempat dan dengan cara khusus, paling sedikit harus
memenuhi syarat:

- Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai
dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi;

- diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota;

- penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa
produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau,
dan/atau diakses oleh anak-anak; dan

- hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia
18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.

## BAB IV . . .

---

Pasal 23

(1) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau

Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan

kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan

diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau

Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan

di tempat dan dengan cara khusus diberikan oleh

menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diberikan berdasarkan permohonan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan

yang mencakup syarat administrasi, prosedur, dan

jangka waktu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau

penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait,

gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan

peraturan perundang-undangan.

## BAB V . . .

---

PENGAWASAN

Pasal 24

Menteri terkait, gubernur atau bupati/walikota, pimpinan
lembaga pendidikan, dan pimpinan institusi kesehatan
sesuai kewenangannya melakukan pengawasan Produk
Pornografi.

Pasal 25

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),

### Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),

### Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1),

dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), berupa:

  • teguran tertulis;
  • pencabutan Izin; dan/atau
  • penarikan serta pemusnahan Produk Pornografi.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan oleh pemberi izin.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri terkait, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

## BAB VII . . .

---

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga
pendidikan, orang perseorangan yang tergabung dalam
lembaga pendidikan, Tenaga Kesehatan, institusi
kesehatan, dan Setiap orang yang telah mendapatkan Izin
dari menteri terkait sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
tetap dapat melakukan kegiatannya dan wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur atau
berkaitan dengan syarat dan tata cara perizinan
Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan
Pelayanan Kesehatan, dan di tempat dan dengan cara
khusus dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 28

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Januari 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2014

,

ttd.

---