Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Morotai.
KAWASAN EKONOMI KHUSUS MOROTAI
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 1.101,76 ha (seribu seratus satu
koma tujuh puluh enam hektar) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai,
Provinsi Maluku Utara.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Aha,
Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau
Morotai;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Dehegila,
Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau
Morotai;
- sebelah . . .
---
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pilowo, Desa
Falilah, dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai
Selatan, Kabupaten Pulau Morotai; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Pilowo,
Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau
Morotai.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Pengolahan Ekspor;
- Zona Logistik;
- Zona Industri; dan
- Zona Pariwisata.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014
,
ttd.
---
