Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp308.571.680.909,00
(tiga ratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh satu juta
enam ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan
rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007, 2008,
2009, 2010, dan 2011 dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014
,
ttd
---
