Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 075 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal

dari:

  • Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  • Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
  • Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk

Kelautan dan Perikanan;

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan

Perikanan;

  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan

Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;

dan

  • Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan

Keamanan Hasil Perikanan.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi juga jasa:

  • pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik

pelabuhan perikanan; dan

  • pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik

Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik

pelabuhan perikanan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung

berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -4-

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung

berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah

perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan

Listrik Negara.

Pasal 3

(1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan

Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan

Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga:

  • royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari

penelitian dan pengembangan; dan

  • kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang

kelautan dan perikanan.

(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai

nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan

Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi juga:

  • pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang

berasal dari kerja sama;

  • pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV,

Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil,

pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan

prajabatan golongan III bagi Calon Pengawai Negeri Sipil,

sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-

undangan; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

  • pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training

Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats

Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting,

Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai

nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu

kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas

jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Lembaga Administrasi Negara.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu

kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas

jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang

bersangkutan.

Pasal 5

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat

Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan

pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan

Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di

bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan

dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau

kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh)

Gross Tonage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan

perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas.

Pasal 6

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat

Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -6-

Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan

atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan

dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru

atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi

skala kecil, skala menengah, dan skala besar.

(2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala

kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Kelautan dan Perikanan.

Pasal 7

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa

pungutan hasil perikanan untuk skala kecil, skala

menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian

antara persentase dengan produktivitas kapal, harga

patokan ikan, dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan

Pemerintah ini.

(2) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan

ikan.

(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara

periodik berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang

hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau

internasional.

Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a

berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai

nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pasal 9

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal

dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d

berupa penggunaan kawasan konservasi perairan

untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan

ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran

Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi

kategori A dan kategori B.

(2) Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan

konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan

dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Kelautan dan Perikanan.

Pasal 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang

Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)

huruf d berupa izin pelaksanaan reklamasi komersil

baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil

perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non

komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non

komersil perpanjangan, dan izin pengangkatan benda

muatan kapal tenggelam baru dihitung berdasarkan

nilai nominal ditambah dengan faktor E sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -8-

(2) Ketentuan mengenai besaran faktor E sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.

Pasal 11

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang

Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)

huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau-

pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan

pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal

asing dihitung berdasarkan perkalian antara

persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan

dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Kelautan dan Perikanan.

Pasal 12

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan

Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang berasal dari jasa

hasil pengembangan teknologi sebagaimana

ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini

tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan

transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan

kepada Wajib Bayar.

Pasal 13

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan

Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf f berupa pelaksanaan kegiatan pendidikan,

pelatihan, jasa pelaksanaan ujian profesi dan hasil

samping kegiatan pendidikan dan pelatihan

sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan

Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi,

konsumsi dan transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan

kepada Wajib Bayar.

Pasal 14

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya

Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan

Perikanan berupa penerimaan pendidikan dapat

dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada siswa

atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pemberian Rp0,00 (nol rupiah)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah

mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 15

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor

langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua

Peraturan Perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -10-

1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di

Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4238); dan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002

Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4241) sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor

62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen

Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623),

dinyatakan masih tetap belaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di

Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4238); dan

1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002

Nomor118, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4241) sebagaimana diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62

Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen

Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam

puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -14-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -16-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -18-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -20-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -22-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -24-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -26-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -28-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -30-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -32-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -34-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -36-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -38-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -40-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -42-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -44-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -46-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -48-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -50-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -52-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -54-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -56-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -58-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -60-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -62-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -64-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -66-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -68-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -70-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -72-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -74-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -76-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -78-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -80-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -82-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -84-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -86-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -88-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -90-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -92-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -94-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -96-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -98-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -100-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -102-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -104-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -106-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -108-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -110-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -112-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -114-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -116-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -118-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -120-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -122-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -124-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -126-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -128-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -130-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -132-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -134-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -136-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -138-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -140-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -142-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -144-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -146-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -148-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -150-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -152-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -154-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -156-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -158-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -160-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -162-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -164-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -166-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -168-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -170-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -172-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -174-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -176-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -178-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -180-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -182-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -184-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -186-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -188-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -190-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -192-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -194-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -196-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -198-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -200-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -202-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -204-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -206-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -208-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -210-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -212-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -214-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -216-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -218-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -220-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225 -222-

www.peraturan.go.id

---

2015, No.225

www.peraturan.go.id