Langsung ke konten

MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN

PP No. 076 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal
balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang
diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya
disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan
untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan
ketertiban masyarakat.

1. Industri . . .

---

1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan
untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang
pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang
dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum
Indonesia.
1. Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok
senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian
nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual
beli.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
1. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau
memanfaatkan Alpalhankam yang dihasilkan oleh Industri
Pertahanan.
1. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap
mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau
Ofset dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau
kebenaran atas pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan
Lokal, dan/atau Ofset.

Pasal 2

(1) Pengguna wajib menggunakan Alpalhankam produksi

dalam negeri.

(2) Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi

kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, Pengguna dan
Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP
untuk menggunakan Alpalhankam dari luar negeri.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan

Alpalhankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan
melalui proses langsung antara:
- Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah
negara asing;
- Pemerintah Republik Indonesia dengan pabrikan;
dan/atau
- Industri Pertahanan dengan pabrikan.

Pasal 3

(1) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan.

(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban

masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan
lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi:

  • pembelian;
  • perbaikan; dan/atau
  • pemeliharaan.

(2) Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Besaran kewajiban Imbal Dagang, Kandungan Lokal,

dan/atau Ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima
persen) dari nilai kontrak.

(2) Besaran . . .

---

(2) Besaran kewajiban Kandungan Lokal dan/atau Ofset

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 35%
(tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan
peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 6

Pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset
meliputi:
- Penetapan jenis produk;
- Penentuan komponen;
- Penetapan prioritas pelaksana.

Bagian Kedua
Penetapan Jenis Produk

Pasal 7

(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan

keputusan menetapkan jenis produk untuk pelaksanaan
Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.

(2) Penetapan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan berdasarkan variabel:

- arah kemandirian dan daya saing Industri
Pertahanan;
- kemampuan Industri Pertahanan;
- kebutuhan Alpalhankam;
- kemampuan teknologi, rancang bangun, dan
rekayasa;
- kemampuan sumber daya manusia;
- ketersediaan sarana dan prasarana;
- pengembangan pemasaran; dan/atau
- dampak terhadap perekonomian nasional.

Bagian ...

---

Bagian Ketiga
Penentuan Komponen

Paragraf 1
Imbal Dagang

Pasal 8

Imbal Dagang dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri
dilakukan melalui:
- barter; dan/atau
- imbal beli.

Pasal 9

(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan

keputusan menentukan komponen Imbal Dagang.

(2) Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- barang dan/atau jasa Industri Pertahanan;
- barang industri manufaktur; dan/atau
- produk lainnya yang berdampak positif bagi
perekonomian nasional.

Pasal 10

(1) Penentuan Imbal Dagang dilakukan dengan cara

menjumlahkan nilai komponen Imbal Dagang.

(2) Nilai komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item
komponen Imbal Dagang dengan faktor pengali komponen
Imbal Dagang.

(3) Nilai item komponen Imbal Dagang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.

(4) Faktor pengali komponen Imbal Dagang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil
perhitungan dampak komponen Imbal Dagang terhadap
pengembangan perekonomian nasional.

Paragraf ...

---

Paragraf 2
Kandungan Lokal

Pasal 11

Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi
besaran Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2).

Pasal 12

(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan

keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal.

(2) Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- rancang bangun;
- perekayasaan;
- hak atas kekayaan intelektual;
- bahan baku;
- biaya sarana dan prasarana;
- pendidikan dan pelatihan;
- biaya tenaga kerja; dan/atau
- pelayanan purna jual.

Pasal 13

(1) Penentuan Kandungan Lokal dilakukan dengan cara

menjumlahkan nilai komponen Kandungan Lokal.

(2) Nilai komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item
komponen Kandungan Lokal dengan faktor pengali
komponen Kandungan Lokal.

(3) Nilai item komponen Kandungan Lokal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.

(4) Faktor pengali komponen Kandungan Lokal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil
perhitungan dampak komponen Kandungan Lokal
terhadap pengembangan perekonomian Industri
Pertahanan.

Paragraf . . .

---

Paragraf 3
Ofset

Pasal 14

(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus

memenuhi besaran Ofset sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2).

(2) Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diberikan dalam bentuk:
- kegiatan yang berkaitan langsung dengan
Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
- kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan
Alpalhankam yang dibeli.

Pasal 15

(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan

keputusan menentukan komponen Ofset.

(2) Komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- perawatan dan pemeliharaan;
- overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
- retrofit dan upgrade;
- produksi berdasarkan lisensi;
- saham patungan;
- beli kembali;
- produksi bersama;
- subkontrak;
- pengembangan kompetensi pada penelitian dan
pengembangan;
- pengembangan bersama;
- alih teknologi;
- alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
- pengembangan pemasaran produk Industri
Pertahanan; dan/atau
- investasi untuk industri manufaktur.

Pasal 16

Ofset tidak dapat diganti dengan pembayaran tunai.

Pasal . . .

---

Pasal 17

(1) Penentuan Ofset dilakukan dengan cara menjumlahkan

nilai komponen Ofset.

(2) Nilai komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen

Ofset dengan faktor pengali komponen Ofset.

(3) Nilai item komponen Ofset sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.

(4) Faktor pengali komponen Ofset sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan
dampak komponen Ofset terhadap pengembangan
perekonomian industri manufaktur.

Paragraf 4
Penentuan Nilai Item Komponen dan Faktor Pengali Komponen Imbal Dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset

Pasal 18

(1) Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang,

Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 17 ditentukan oleh
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan.

(2) Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang,

Kandungan Lokal, dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
- arah kemandirian dan daya saing Industri
Pertahanan;
- kemampuan Industri Pertahanan;
- kebutuhan Alpalhankam;
- kemampuan teknologi, rancang bangun, dan
rekayasa;
- kemampuan sumber daya manusia;
- ketersediaan sarana dan prasarana;
- pengembangan pemasaran; dan/atau
- dampak terhadap perekonomian nasional.
Bagian ...

---

Bagian Keempat
Penetapan Prioritas Pelaksana

Pasal 19

(1) Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan

keputusan menetapkan prioritas pelaksana Imbal dagang,
Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.

(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- industri alat utama;
- industri komponen utama dan/atau penunjang;
- industri komponen;
- industri bahan baku;
- industri lainnya di luar Industri Pertahanan;
- lembaga penelitian dan pengembangan; dan
- pendidikan tinggi.

(3) Penetapan prioritas pelaksana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
- arah kemandirian dan daya saing Industri
Pertahanan;
- kemampuan Industri Pertahanan;
- kebutuhan Alpalhankam;
- kemampuan teknologi, rancang bangun, dan
rekayasa;
- kemampuan sumber daya manusia;
- ketersediaan sarana prasarana;
- pengembangan pemasaran; dan/atau
- dampak terhadap perekonomian nasional.

VERIFIKASI

Pasal 20

(1) Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri melalui

mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau
Ofset dilakukan verifikasi.

(2) Verifikasi . . .

---

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk menilai besaran nilai Imbal Dagang, Kandungan
Lokal, dan/atau Ofset berdasarkan penentuan nilai item
dan faktor pengali yang ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

terhadap dokumen penawaran Imbal Dagang, Kandungan
Lokal, dan/atau Ofset.

Pasal 21

Verifikasi dilakukan sebelum kontrak pengadaan Alpalhankam.

Pasal 22

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

dilakukan secara internal atau eksternal.

(2) Verifikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga
yang melakukan pengadaan Alpalhankam.

(3) Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Lembaga verifikasi independen.

(4) Lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) merupakan lembaga pemerintah atau
lembaga non pemerintah yang terakreditasi.

(5) Penunjukan lembaga verifikasi independen dilakukan oleh

masing-masing kementerian atau lembaga yang
melakukan pengadaan Alpalhankam.

Pasal 23

(1) Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 dilakukan dengan mempertimbangkan jenis
Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai
pengadaan Alpalhankam.

(2) Ketentuan mengenai jenis Alpalhankam yang strategis

dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan
keputusan.

Pasal ...

---

Pasal 24

(1) Lembaga verifikasi wajib merahasiakan data dan informasi

yang diperoleh dalam pelaksanaan verifikasi.

(2) Lembaga verifikasi yang melanggar kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Semua kontrak atau perjanjian dalam pengadaan

Alpalhankam dari luar negeri yang memuat mekanisme
Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang
telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan
berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.

(2) Semua penyusunan kontrak atau perjanjian dalam

pengadaan Alpalhankam dari luar negeri yang masih
dalam proses atau belum ditandatangani, harus
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan pengadaan
Alpalhankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal
Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset yang telah ada
sebelum Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

,

ttd

---

SALINAN