Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal
balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang
diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan.
1. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya
disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan
untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan
ketertiban masyarakat.
1. Industri . . .
---
1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri
atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang
ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau
seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan
untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang
pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang
dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum
Indonesia.
1. Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok
senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian
nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara
Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual
beli.
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya
disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah
untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam
perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian,
sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
1. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau
memanfaatkan Alpalhankam yang dihasilkan oleh Industri
Pertahanan.
1. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap
mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau
Ofset dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau
kebenaran atas pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan
Lokal, dan/atau Ofset.
