Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.926.166.059.117,86
(dua triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar seratus
enam puluh enam juta lima puluh sembilan ribu seratus
tujuh belas rupiah koma delapan puluh enam sen).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992, 1992/1993,
1994/1995, 1997/1998, 1998/1999, 2000, 2002, 2004,
2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011, dengan
perincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014
,
ttd
---
