Langsung ke konten

PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SEBAGAI

PP No. 083 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-10-17

Pasal 1

Menetapkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember
sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan Institut
Teknologi Sepuluh Nopember yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan belum diganti.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

ttd.