Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan
posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada
di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
1. Data . . .
---
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah
DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai
alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat
secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di
muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang
relatif lama.
1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
1. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya
disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana
yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
1. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
1. Pemutakhiran Periodik adalah Pemutakhiran IGD untuk
jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang
dilakukan secara berkala dalam periode waktu tertentu.
1. Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD
untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang
dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam waktu yang
tidak tertentu.
1. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman
keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau
kerugian pada manusia atau barang.
1. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan
peralatan pengumpulan DG.
1. Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk
memajukan pembangunan, pengembangan, dan/atau
penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang
bersifat bebas dan terbuka.
1. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang
digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi
pada sebuah perangkat keras.
1. Perangkat . . .
---
1. Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang
didapatkan tanpa mengeluarkan biaya.
1. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format
cetak atau digital.
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di
bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu
bidang datar dengan skala tertentu.
1. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam
suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah
darat.
1. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah
pesisir.
1. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
1. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan
secara umum oleh masyarakat luas.
1. Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan dalam
menetapkan suatu keputusan terkait dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan instansi tersebut.
1. Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
1. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD
yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan
dan/atau di bidang kearsipan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
atau Badan Usaha.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan
hukum.
1. Pembangun . . .
---
1. Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas
dan terbuka.
1. Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan
suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah
DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas
dan terbuka.
1. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan
pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
1. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Setiap Orang.
