Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG

PP No. 09 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan
posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang berada
di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

1. Data . . .

---

1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah
data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan
manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah
DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai
alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang
berhubungan dengan ruang kebumian.
1. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat
secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di
muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang
relatif lama.
1. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat
IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema
tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
1. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya
disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana
yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
1. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
1. Pemutakhiran Periodik adalah Pemutakhiran IGD untuk
jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang
dilakukan secara berkala dalam periode waktu tertentu.
1. Pemutakhiran Nonperiodik adalah Pemutakhiran IGD
untuk jaring kontrol geodesi atau untuk peta dasar, yang
dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam waktu yang
tidak tertentu.

1. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman
keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau
kerugian pada manusia atau barang.
1. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan
peralatan pengumpulan DG.
1. Insentif adalah pemberian dari pemerintah untuk
memajukan pembangunan, pengembangan, dan/atau
penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang
bersifat bebas dan terbuka.

1. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang
digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi
pada sebuah perangkat keras.

1. Perangkat . . .

---

1. Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang
didapatkan tanpa mengeluarkan biaya.

1. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format
cetak atau digital.
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam
dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di
bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu
bidang datar dengan skala tertentu.
1. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam
suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.

1. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah
darat.
1. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah
pesisir.
1. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang
memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
1. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan
secara umum oleh masyarakat luas.
1. Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Instansi yang Berwenang adalah Instansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan dalam
menetapkan suatu keputusan terkait dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan instansi tersebut.
1. Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.

1. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD
yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan
dan/atau di bidang kearsipan.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
atau Badan Usaha.

1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan
hukum.

1. Pembangun . . .

---

1. Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas
dan terbuka.
1. Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan
suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah
DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
1. Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas
dan terbuka.
1. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan
pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah
Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
1. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan Setiap Orang.

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
- penyelenggaraan IG;
- pelaksana di bidang IG;
- penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
- pembinaan IG; dan
- sanksi administratif.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pengumpulan DG;
- pengolahan DG dan IG;
- penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
- penyebarluasan DG dan IG; dan
- penggunaan IG.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pengumpulan Data Geospasial
Paragraf 1
Umum

Pasal 4

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.

(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- DG Dasar; dan
- DG Tematik.

(3) Pengumpulan DG Dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan.

(4) Pengumpulan DG Tematik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan oleh:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.

(5) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.

Pasal 5

Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan dengan:
- survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau
rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada
wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
- pencacahan; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.

Pasal 6

Dalam hal pengumpulan DG dilakukan untuk tujuan tanggap
darurat di daerah yang dinyatakan sebagai daerah darurat
bencana, pengumpulan DG diselenggarakan secara cepat
sesuai dengan proses tanggap darurat bencana.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Pengumpulan DG dapat dilakukan dengan kerja sama antar
Penyelenggara IG.

Pasal 8

(1) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh

Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus
dilakukan secara efektif dan efisien.

(2) Materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus mengacu pada katalog IG Nasional.

(3) Dalam hal materi kerja sama telah tercantum di dalam

katalog IG nasional, kerja sama pengumpulan DG hanya
dapat dilakukan untuk kepentingan Pemutakhiran IG.

(4) DG yang dihasilkan melalui kerja sama dalam

pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimasukan dalam katalog IG Nasional.

Pasal 9

(1) Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama

dengan lembaga asing, badan usaha asing, atau warga
negara asing.

(2) Kerja sama pengumpulan DG yang dilakukan oleh

Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan
lembaga asing, badan usaha asing, atau warga negara
asing harus mengacu pada ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Rencana melakukan kerja sama pengumpulan DG

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh
selain Badan, wajib diberitahukan kepada Badan untuk
mendapatkan pertimbangan.

(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

berupa pendapat atau saran mengenai hal tertentu yang
menurut sifat dan substansinya diperlukan dalam kerja
sama.

Paragraf 2
Izin Pengumpulan Data Geospasial

Pasal 10

Pengumpulan DG wajib memperoleh izin dalam hal:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan Bahaya; atau
- menggunakan Wahana milik asing selain satelit.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Instansi yang Berwenang dapat menetapkan suatu

daerah sebagai daerah terlarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a untuk jangka waktu tertentu.

(2) Penetapan daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat berupa:
- kawasan keamanan; atau
- wilayah pertahanan.

(4) Dalam hal diperlukan, pengumpulan DG dapat dilakukan

di daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari Instansi
yang Berwenang.

(5) Instansi yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) terdiri atas:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
pemberian izin di kawasan keamanan; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan untuk pemberian
izin di wilayah pertahanan.

Pasal 12

(1) Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dapat
dilakukan apabila telah memperoleh izin dari pemilik,
penguasa, atau penerima manfaat daerah.

(2) Potensi Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi Bahaya untuk:
- pengumpul DG;
- objek pengumpulan DG; dan/atau
- lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

setelah disepakati mengenai kondisi Bahaya yang
dimaksud antara pengumpul data dengan pemilik,
penguasa, atau penerima manfaat daerah.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan Wahana milik
asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang
menggunakan:
- Wahana darat milik asing;
- Wahana air milik asing; dan/atau
- Wahana udara milik asing.

Pasal 14

Izin pengumpulan DG yang menggunakan Wahana milik asing
selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan
oleh Kepala Badan.

Pasal 15

(1) Kepala Badan dalam memberikan izin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 harus terlebih dahulu
mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

(2) Rekapitulasi hasil pemberian izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset
dan teknologi secara berkala.

Pasal 16

Dalam hal kegiatan pengumpulan DG berkaitan dengan
kegiatan penelitian dan pengembangan oleh orang asing,
mekanisme izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Tata Cara Memperoleh Izin

Pasal 17

(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, pemohon harus mengajukan permohonan izin

secara tertulis kepada pemberi izin.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;

  • rencana . . .

---

- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan
DG;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
- daftar personil pelaksana pengumpulan DG;
- aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan
pengumpulan DG; dan
- keterangan atau spesifikasi alat dan Wahana yang
akan digunakan dalam kegiatan pengumpulan DG.

Pasal 18

(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

yang diterima secara lengkap dan benar oleh pemberi izin
wajib dibuat berita acara penerimaan permohonan.

(2) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat pada saat permohonan
izin diterima oleh pemberi izin.

(3) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bukti atas
penerimaan permohonan oleh pemberi izin.

(4) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

memberikan keputusan berupa menerima atau menolak
permohonan yang telah dibuat berita acara
penerimaannya.

(5) Keputusan terhadap permohonan, berupa menerima atau

menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
diterbitkan oleh pemberi izin dalam jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
berita acara penerimaan.

(6) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) berupa penolakan, keputusan tersebut harus disertai

dengan alasan penolakan.

Pasal 19

Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
wajib dilaksanakan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

Pasal 20

(1) Pengumpulan DG yang telah memperoleh izin wajib

melakukan pelaporan kepada pemberi izin selama
pelaksanaan pengumpulan DG.

(2) Pelaporan . . .

---

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan
pengumpulan DG selesai dilakukan.

Pasal 21

Pemberi izin melakukan pengawasan kegiatan pengumpulan
DG yang telah memperoleh izin.

Pasal 22

(1) Pemberi izin menetapkan prosedur operasional standar

pemberian izin.

(2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bersifat terbuka dan menjadi pedoman
bersama antara pemohon dan pemberi izin.

Bagian Ketiga
Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial

Pasal 23

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG.

Pasal 24

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 harus dilakukan di dalam negeri.

Pasal 25

(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat

dilakukan di luar negeri.

(2) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya
manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum
tersedia di dalam negeri.

Pasal 26

Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus
mempertimbangkan paling sedikit aspek:
- alih teknologi;
- peningkatan sumber daya manusia; dan
- keamanan.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri harus
mendapat izin dari Badan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.

Pasal 29

Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan
Perangkat Lunak yang berlisensi dan/atau bersifat bebas dan
terbuka.

Pasal 30

(1) Pemerintah memberikan Insentif kepada Setiap Orang

yang membangun, mengembangkan, dan/atau
menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG
yang bersifat bebas dan terbuka.

(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif kepada

Setiap Orang yang membangun, mengembangkan,
dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG
dan IG yang bersifat bebas dan terbuka yang
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.

Pasal 31

Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
berupa:
- penghargaan;
- penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa;
- pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di
bidang Perangkat Lunak; dan/atau
- penyediaan sarana pengolahan DG dan IG.

Pasal 32

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

huruf a berupa piagam atau sertifikat.

(2) Penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa
penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses
pengadaan barang/jasa.

(3) Pemberian . . .

---

(3) Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia

di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf c berupa pelatihan dan/atau
lokakarya.

(4) Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 huruf d berupa penyediaan
penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan
penyediaan server.

Pasal 33

(1) Pemberian Insentif dilakukan melalui proses pengusulan.

(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh Setiap Orang.

(3) Pemberi Insentif dapat memberikan usulan calon

penerima Insentif.

(4) Usulan calon penerima Insentif sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis
kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/walikota calon
pemberi Insentif untuk dilakukan penilaian.

Pasal 34

(1) Dalam proses penilaian pemberian Insentif,

menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/walikota membentuk Tim
Verifikasi.

(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi Insentif,
akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.

Pasal 35

Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
bertugas:
- melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima
Insentif;
- menentukan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan
rekomendasi jenis Insentif; dan
- memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan
rekomendasi jenis Insentif kepada menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, atau
bupati/walikota.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf c, dalam memberikan persetujuan atau
penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon
penerima Insentif dan rekomendasi jenis Insentif yang
disampaikan Tim Verifikasi.

Pasal 37

Pemberian Insentif berupa penilaian khusus dalam proses
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 38

Pemberian Insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya
manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun,
Pengembang, dan Pengguna.

Pasal 39

Pemberian Insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG
dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4)
dilakukan dengan:
- penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak
pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan
- penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh
Pengguna.

Pasal 40

Dalam hal Insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian
Insentif diinformasikan kepada Badan.

Pasal 41

Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf a kepada Pembangun meliputi:

- membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah
dibuat sebelumnya;
- Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50
(lima puluh) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda
bukti perolehan secara sah;

  • Perangkat . . .

---

- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna;
dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 42

Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf a kepada Pengembang meliputi:

- Pengembang mengembangkan Perangkat Lunak yang telah
ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk
digunakan;
- Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit
50 (lima puluh) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda
bukti perolehan secara sah; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 43

Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf a kepada Pengguna meliputi:

- Pengguna menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG
dan IG yang bersifat bebas dan terbuka dalam jangka
waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
- Pengguna menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan
dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 44

Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b
kepada Pembangun meliputi:
- Pembangun membuat Perangkat Lunak baru yang belum
pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang
baru;
- Perangkat Lunak akan bermanfaat bagi paling sedikit 100
(seratus) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti
perolehan secara sah; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b
kepada Pengembang meliputi:
- Pengembang mengembangkan Perangkat Lunak yang telah
ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk
digunakan;
- Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100
(seratus) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti
perolehan secara sah; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.

Pasal 46

Kriteria penerima pelatihan Perangkat Lunak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
- Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan
terbuka; dan
- Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan
Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.

Pasal 47

Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:
- Penyelenggara IG yang memiliki komitmen pembangunan,
pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak
pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan
- Pembangun dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah
DG dan IG yang bebas dan terbuka.

Bagian Keempat

Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
dan Informasi Geospasial

Pasal 48

(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan cara
menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan
tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.

(2) Penyimpanan . . .

---

(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga

Pemberi wajib membuat Duplikat IGT yang
diselenggarakannya.

(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

diserahkan kepada Lembaga Penerima.

(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga

Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi.

Pasal 50

Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
meliputi:
- Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
- Duplikat IGT sebagai arsip.

Pasal 51

(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang

diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan
kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang perpustakaan.

(2) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang

diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan
kepada SKPD yang bertanggung jawab di bidang
perpustakaan.

Pasal 52

(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh

Instansi Pemerintah diserahkan kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.

(2) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh

Pemerintah Daerah diserahkan kepada SKPD yang
bertanggung jawab di bidang kearsipan.

Pasal 53

(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada

Lembaga Penerima dicatat dalam berita acara serah
terima.

(2) Berita . . .

---

(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga
Penerima.

(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang

diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen
autentikasi dari penyelenggara.

Pasal 54

(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 huruf a diserahkan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak IGT diterbitkan.

(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun

sejak selesainya kegiatan pembuatan IGT sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
- penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
- penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT.

Pasal 56

Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memiliki
bentuk penyajian meliputi:
- tabel informasi berkoordinat;
- Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas;
- Peta digital;
- Peta interaktif; dan/atau
- Peta multimedia.

Pasal 57

Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 huruf a dan Peta cetak dalam bentuk lembaran atau

buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b
diserahkan dalam bentuk:
- cetak; dan
- digital.

### Pasal 58 . . .

---

Pasal 58

(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 56 huruf a dalam bentuk digital dibuat
dalam Format saji.

(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dalam
bentuk digital dibuat dalam Format asli dan Format saji.

Pasal 59

(1) Peta digital, Peta interaktif, dan/atau Peta multimedia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, huruf d,
dan huruf e, dibuat dalam Format asli dan Format saji.

(2) Untuk Peta interaktif dan Peta multimedia, selain dibuat

dalam Format asli dan Format saji, juga diserahkan beserta
Perangkat Lunaknya.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial

Pasal 60

(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses,

pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat
dilakukan dengan media elektronik dan media cetak.

(2) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penggunaan Informasi Geospasial

Pasal 61

(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat
baik langsung maupun tidak langsung.

(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial

Paragraf 1
Umum

Pasal 62

(1) Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur

IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.

(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- kebijakan;
- kelembagaan;
- teknologi;
- standar; dan
- sumber daya manusia.

(3) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.

(4) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dapat bekerja
sama dengan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang.

Paragraf 2
Kebijakan

Pasal 63

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- kebijakan IG nasional;
- kebijakan IG Instansi Pemerintah; dan
- kebijakan IG Pemerintah Daerah.

Pasal 64

Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasional.

### Pasal 65 . . .

---

Pasal 65

(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64 menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi
penyelenggaraan IG nasional.

(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku
kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional
IG.

(3) Penyelenggaraan rapat koordinasi nasional IG sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan

sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi

setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG.

Pasal 66

(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63 huruf b harus disusun berdasarkan
kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan
IG nasional.

(2) Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-

masing menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.

Pasal 67

(1) Kebijakan IG Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 63 huruf c harus disusun berdasarkan
rencana pembangunan jangka menengah daerah dan
rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.

(2) Kebijakan IG Pemerintah Daerah ditetapkan oleh masing-

masing gubernur atau bupati/walikota.

Paragraf 3
Kelembagaan

Pasal 68

(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(2) huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG.

(2) Kelembagaan . . .

---

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

difasilitasi melalui forum pertemuan antarpemangku
kepentingan yang terdiri atas unsur:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- Setiap Orang.

(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diselenggarakan oleh Badan secara berkala.

Paragraf 4

Teknologi

Pasal 69

Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf
c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG.

Pasal 70

Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan
pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 harus sesuai dengan kriteria teknis
yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 71

(1) Dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan

teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Instansi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
kerja sama dengan pihak lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas
sumber daya manusia dan alih teknologi.

Paragraf 5
Standar

Pasal 72

(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2)

huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan
penyelenggaraan IG.

(2) Standar . . .

---

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

Standar Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi teknis
lainnya.

Pasal 73

Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 72 ayat (2) dapat diberlakukan secara wajib oleh

penyelenggara IG.

Pasal 74

Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala
terhadap Standar Nasional Indonesia dan/atau spesifikasi
teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 6
Sumber Daya Manusia

Pasal 75

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

62 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam
penyelenggaraan IG.

(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan melalui:

  • pendidikan;
  • pelatihan; dan/atau
  • penelitian.

(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG.

(4) Penyusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di

bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat
masukan dari Badan.

(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat
akreditasi dari Badan.

(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 76 . . .

---

Pasal 76

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal

75 yang merupakan tenaga profesional di bidang IG harus
tersertifikasi.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau

Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- orang perseorangan;
- Badan Usaha; dan
- kelompok orang.

Pasal 78

Pelaksanaan IG oleh orang perseorangan dan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dan
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77

ayat (2) huruf c wajib memiliki surat keterangan sebagai
kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan
suatu kegiatan tertentu terkait IG.

(2) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelompok orang harus memenuhi
persyaratan:
- memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota; dan
- memiliki kemampuan melaksanakan suatu kegiatan
tertentu terkait IG.

Pasal 80

(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79

diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Badan.

(2) Surat . . .

---

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis
kebutuhan dan kualifikasinya.

Pasal 81

Kelompok orang yang memiliki kemampuan melaksanakan
suatu kegiatan tertentu terkait IG wajib melaksanakan
kegiatan IG sesuai dengan surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80.

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan IGD

Pasal 83

(1) Penyelenggaran IGD dilaksanakan oleh Badan berdasarkan

rencana induk penyelenggaraan IGD.

(2) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh
Kepala Badan.

(3) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memuat secara detail area yang
akan diselenggarakan.

(4) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disusun paling sedikit
berdasarkan:
- kebutuhan pembangunan;
- kebijakan nasional;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
- ketersediaan anggaran.

(5) Rencana induk penyelenggaraan IGD sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disusun untuk jangka waktu 25
(dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5
(lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan
perkembangan kebutuhan nasional.

### Pasal 84 . . .

---

Pasal 84

(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat

mengusulkan penyelenggaraan IGD di luar rencana induk
penyelenggaraan IGD kepada Kepala Badan.

(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IGD di

luar rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 85

(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan

metode dan tata cara tertentu.

(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan memperhatikan:
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 86

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan

menyelenggarakan sistem informasi IGD.

(2) Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah.

Pasal 87

(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan

Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap
Orang.

(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan

validasi terhadap hasil penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan

IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Pasal 88

(1) Hasil penyelenggaraan IGD dipublikasikan secara periodik

sesuai ketentuan penyelenggaraan dan jangka waktu
Pemutakhiran IGD dengan diberikan kode publikasi.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal tertentu, hasil penyelenggaraan IGD dapat

dipublikasikan dengan tidak mengikuti jadwal publikasi
secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan diberikan kode publikasi tersendiri.

Bagian Kedua

Pemutakhiran

Paragraf 1

Umum

Pasal 89

Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 88 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Pemutakhiran IGD.

Pasal 90

(1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • Pemutakhiran Periodik; dan
  • Pemutakhiran Nonperiodik.

(3) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • jaring kontrol geodesi; dan
  • Peta dasar.

Pasal 91

Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (3) huruf a meliputi:
- jaring kontrol horizontal nasional;
- jaring kontrol vertikal nasional; dan
- jaring kontrol gayaberat nasional.

Pasal 92

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)
huruf b meliputi:
- Peta Rupabumi Indonesia;
- Peta Lingkungan Pantai Indonesia; dan
- Peta Lingkungan Laut Nasional.

### Pasal 93 . . .

---

Pasal 93

Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
92 huruf a terdiri atas:
- Peta Skala 1:1.000.000, 1:500.000, dan 1:250.000;
- Peta Skala 1:100.000, 1:50.000, dan 1:25.000; dan
- Peta Skala 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.

Pasal 94

Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 huruf b terdiri atas:
- Peta Skala 1:250.000;
- Peta Skala 1:50.000 dan 1:25.000; dan
- Peta Skala 1:10.000.

Pasal 95

Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 92 huruf c terdiri atas:

  • Peta Skala 1:500.000 dan 1:250.000; dan
  • Peta Skala 1:50.000.

Paragraf 2
Pemutakhiran Periodik

Pasal 96

(1) Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

90 ayat (3) huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam
jangka waktu tertentu.

(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:
- nilai unsur jaring kontrol geodesi; dan
- sarana fisik jaring kontrol geodesi.

Pasal 97

(1) Nilai unsur jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- sistem referensi koordinat;
- nilai koordinat horizontal;

  • nilai . . .

---

  • nilai koordinat vertikal atau tinggi; dan
  • nilai gayaberat.

(2) Nilai unsur jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dimutakhirkan paling lambat setiap 5 (lima)
tahun.

Pasal 98

Sarana fisik jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b dimutakhirkan secara periodik
dalam jangka waktu paling lambat setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 99

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)
huruf b dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu.

Pasal 100

(1) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.000.000, 1:500.000,

dan 1:250.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
huruf a dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu
10 (sepuluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:100.000, 1:50.000, dan

1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 5 (lima)
sampai dengan 15 (lima belas) tahun.

(3) Peta Rupabumi Indonesia Skala1:10.000, 1:5.000, 1:2.500,

dan 1:1.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf
c dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 1
(satu) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 101

(1) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:250.000

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 15
(lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:50.000 dan

1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 10
(sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.

(3) Peta Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:10.000

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 1 (satu)
sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

### Pasal 102 . . .

---

Pasal 102

(1) Peta Lingkungan Laut Nasional Skala 1:500.000 dan

1:250.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 15
(lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.

(2) Peta Lingkungan Laut Nasional Skala 1:50.000

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu 10
(sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.

Paragraf 3
Pemutakhiran Nonperiodik

Pasal 103

Pemutakhiran Nonperiodik dilaksanakan apabila terjadi
peristiwa tertentu yang mendesak untuk dilaksanakannya
Pemutakhiran IGD.

Pasal 104

Peristiwa tertentu yang mendesak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103, berupa:
- bencana alam;
- perang;
- pemekaran atau perubahan wilayah administratif; atau
- kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD.

Pasal 105

Skala Peta dasar yang digunakan untuk Pemutakhiran
Nonperiodik diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 106

Dalam keadaan tertentu Pemutakhiran Nonperiodik dapat
diprioritaskan untuk wilayah yang memiliki Peta dasar paling
tua dan/atau pada Skala terkecil diantara ketersediaan Peta
dasar nasional.

## BAB V . . .

---

Pasal 107

(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan oleh

Badan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

kepada:
- penyelenggara IGT; dan
- Pengguna IG.

(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Setiap Orang.

Pasal 108

Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-
undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta
sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
- perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi; dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk
sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

Pasal 109

Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 107 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan
pemanfaatannya; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.

### Pasal 110 . . .

---

Pasal 110

(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 108 huruf a dilakukan dalam
bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a

dapat dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau
tatap muka.

Pasal 111

Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan
kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 huruf b dilakukan oleh Badan dalam bentuk:
- menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau
lokakarya;
- melakukan pendampingan; dan/atau
- memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas
pendidikan dan pelatihan, pemberian beasiswa, penyediaan
fasilitas magang, dan pembelajaran jarak jauh.

Pasal 112

Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf c
dilakukan oleh Badan melalui koordinasi dengan penyelenggara
IGT.

Pasal 113

(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk

sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 huruf d dilakukan oleh Badan sebagai instansi
pembina jabatan fungsional di bidang IG.

(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 114 . . .

---

Pasal 114

Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan
pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
huruf a dilakukan oleh Badan melalui:
- publikasi di media cetak dan elektronik;
- pameran;
- lokakarya; dan/atau
- sosialisasi lainnya.

Pasal 115

Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 huruf b dilakukan oleh Badan
paling sedikit melalui pemberian asistensi, konsultasi,
dan/atau pendampingan.

Pasal 116

Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada
Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan secara
berkala.

Pasal 117

Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan
pembinaan.

Pasal 118

Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau

### Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang

Informasi Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan
Pemerintah ini,
dikenai sanksi administratif.

### Pasal 119 . . .

---

Pasal 119

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.

Pasal 120

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
diberikan oleh:
- Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk
pelanggaran terhadap ketentuan:
1. Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50,
atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial; atau
1. Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan
Pemerintah ini;
- Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
selain Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap
ketentuan:
1. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial; atau
1. Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 81 Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 121

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a dikenakan
kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan:
- Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50,
atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial; atau
- Pasal 19, Pasal 20, Pasal 79, atau Pasal 81 Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
- rincian pelanggaran;

  • kewajiban . . .

---

- kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar
dan/atau ketentuan teknis; dan
- tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan
diberikan.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu
masing-masing 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya peringatan tertulis.

Pasal 122

(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang
yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).

(2) Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan.

(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan,
dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau
penghentian kegiatan.

(4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar

kegiatan yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai
dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam surat keputusan penghentian sementara kegiatan.

Pasal 123

(1) Sanksi administratif berupa denda administratif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c dikenakan
kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial dan tidak mengindahkan peringatan tertulis
kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

### Pasal 124 . . .

---

Pasal 124

(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 119 huruf d dikenakan kepada
Setiap Orang yang melanggar:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau

### Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini; dan

- tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara menerbitkan surat keputusan
pencabutan izin.

(3) Surat keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang
melakukan pelanggaran.

(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) wajib menghentikan kegiatan yang
telah dicabut izinnya.

(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran tidak

menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat
yang memberikan sanksi melakukan tindakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 125

Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 126

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2014

,

ttd.

---