Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENERBITAN

PP No. 1 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2 …

Pasal 2.
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktif di bidang penerbitan dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha penerbitan dan pemasaran barang-barang cetakan dalam arti kata seluas-luasnya.

Pasal 3

(1).
Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari dan yang tertanam dalam perusahaan- perusahaan N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij.
W.
Versluijs Uitsgevers Maatschappij N.V. dan N.V. Technische Uitgevers H. Stam, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan.
(2). Perusahaan …

(2).
Perusahaan-perusahaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, adalah perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P.Bch/63 jis.
Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/M/1966 yang semula masing-masingnya merupakan perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 121; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1889) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2122).
(3).
Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2959) dengan memperhatikan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
Pasal 5 …

Pasal 5.
(1).
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
(2).
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Penerangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3).
Kepada Menteri Penerangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).

Pasal 7

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ALAMSJAH LETNAN JENDERAL T.N.I.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG