Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2959) dengan memperhatikan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
Pasal 5 …
Pasal 5.
(1).
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).
(2).
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Penerangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3).
Kepada Menteri Penerangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894).