Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1973 tentang PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA" DAN PERUSAHAAN NEGARA DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA

PP No. 1 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Kekayaan "N.V. Surabaya Veem" dan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita".yang merupakan kekayaan Negara berdasarkan Keputusan

Nomor 76 Tahun 1963, yang dalam perkembangan selanjutnya masing-masing dimasukan kedalam Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" sebagaimana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 107 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 131) jis PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik INDONESIA: Tahun 1968 Nomor 66) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 54) dan Perusahaan Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 109 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 133); dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan statusnya sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dipergunakan sebagai penambahan modal dari masing-masing Perusahaan Negara yang bersangkutan.

Pasal 2

(1).
Nilai dari kekayaan N.V. "Surabaya Veem" yang ditetapkan sebagai penambahan modal dari Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah sebesar Rp.
33.960.346,20 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah dan dua puluh sen).
(2). Nilai …

(2).
Nilai dari kekayaan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita" yang ditetapkan sebagai penambahan modal dari Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah sebesar Rp. 27.785.737,95 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah dan sembilan puluh lima sen).

Pasal 3

(1). Perhitungan keuangan antara Negara dengan "Perseroan Terbatas Indonesian Shipbuilding Company Ltd." disingkat "Inship P.T." sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Raden Mas Soerojo Nomor 518 tertanggal 21 Agustus 1957; sebagai akibat yang ditimbulkan dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan dalam bentuk pemberian ganti rugi kepada "Inship P.T." sebesar Rp. 61.746.084,13 (enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah dan tiga belas sen). Pelaksanaan perhitungan keuangan dengan "Inship P.T." sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1972/1973 dan tahun-tahun anggaran berikutnya, yang akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar …

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG