Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawatan/Perwakilan Rakyat;
b. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II;
c. Badan Perwakilan Rakyat adalah DPR, DPRD I dan DPRD II;
d. Pendaftar adalah anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih, sebagai dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e UNDANG-UNDANG, atau petugas yang membantu Panitia Pendaftaran Pemilih tersebut dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih;
e. Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya adalah dua Organisasi Partai Politik dan satu Organisasi Golongan Karya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi INDONESIA dan Golongan Karya, sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang mengajukan Nama dan Tanda Gambar dalam Pemilihan Umum.
f. Pemilih adalah Warganegara Republik INDONESIA sebagai dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG.
