Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI KERETA API

PP No. 1 Tahun 1981 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Industri Kereta Api yang selanjutnya di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk memproduksi dan membuat gerbong, kereta, lokomotip, dan komponen- komponen pendukungnya.

Pasal 3

(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yaitu Balai Yasa Kereta Api di Madiun yang semula berada dalam Perusahaan Jawatan Kereta Api, sebagai sebagian dari kekayaan Negara yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya.
(2) Nilai Kekayaan Negara yang akan dipergunakan sebagai penyertaan modal saham PERSERO ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1971.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969;
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan.
(3) Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang

depkumham.go.id

untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya data Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 1

depkumham.go.id