Kekayaan Negara yang berasal dari dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk sarana produksi hayati dan farmasi pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Pasal 1
Pasal 2
Nilai Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.643.651.719,39 (satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah tiga puluh sembilan sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 1992
MENTERI/SEKRETARTS NEGARA
ttd
MOERDIONO
