Kekayaan Negara berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetorkan dan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera ditetapkan sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.
4.400.000.000,00 (empat milyar empat ratus juta rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 1
