Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

PP No. 1 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau. dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
1. Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu sendiri yang
mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri serta keterangan hal-hal
yang dimintakan perlindungan atau berupa keterangan kebaruan.
1. Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi atau tiga
dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari seluruh bagian yang
ingin dilindungi.
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
1. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal
untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

1. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
1. Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak Desain Industri atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
1. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri,
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
1. Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak
prioritasnya di Negara asalnya.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
1. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 2

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan Desain

Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengungkapan

Desain Industri yang sebelum:
- Tanggal Penerimaan Permohonan; atau
- Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas,
telah diumurkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

(1) Permohonan hanya dapat diajukan untuk:

- 1 (satu) Desain Industri; atau
- beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang memiliki kelas
yang sama.

(2) Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain Industri yang

memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1.

Bagian Pertama
Pengajuan Permohonan

Pasal 4

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal

dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).

(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan

sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang.

Pasal 5

(1) Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

- contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat
menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga)
rangkap;
- surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang
menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau
Pendesain; dan
- tanda bukti pembayaran Permohonan.

(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
- pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas
Desain Industri yang bersangkutan; dan
- surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.

Pasal 6

(1) Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebagai

berikut:
- dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus
gram/M2) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/M2);
- setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat
diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi
kualitasnya;
- setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan
nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat
sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan
pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
- batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan
adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah
centimeter);
- setiap gambar diberi nomor urut gambar;
- gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
- gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang
dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada
bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-
putus; dan
- gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang
berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.

(2) Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam

bahasa Indonesia.

(3) Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan

dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan
perlindungan secara jelas.

(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah surat

kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan:
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.

Pasal 8

(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus

mengajukan Permohonan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili

hukumnya di Indonesia.

Pasal 9

Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut
diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang.

Bagian Kedua
Penerimaan Permohonan

Pasal 10

Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi
syarat:
- mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat);
- melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain
Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan
- membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang.

Bagian Ketiga
Pemeriksaan Administratif

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 terhadap Permohonan yang meliputi pemeriksaan fisik,

persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.

(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya

apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.

(3) Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.

(4) Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.

(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi,

Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa
permohonannya dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4).

(6) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

Pasal 12

(1) Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),

Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya
apabila terdapat adanya ketidakjelasan pengungkapan Desain Industri dalam uraian,
gambar atau keterangan gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan
Permohonan.

(2) Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri tersebut agar

lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, berlaku

ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6).

(5) Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan klasifikasi terhadap

setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 11 ayat

(1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal

Penerimaan Permohonan, Direktorat Jenderal harus memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.

(2) Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3

(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.

(4) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai berakhirnya

ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa hanya melakukan
pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan yang
kelasnya paling relevan terhadap Permohonan tersebut.

(5) Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya sesuai

dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 14

(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan

anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12
ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan penarikan kembali tersebut.

(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.

(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan

selanjutnya.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini
dan Pasal 4 Undang-Undang, dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri
atau Sarana Khusus agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.

(2) Terhadap pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pihak

dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal disertai alasan yang
lengkap.

Pasal 17

(1) Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan

paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan Permohonan yang harus dipenuhi dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan
ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pengumuman Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal pemenuhan
persyaratan tersebut.

(3) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas keputusan penolakan atau

penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal
28 ayat (1), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima.

Pasal 18

Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memuat:
- nama dan alamat lengkap Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
- nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, apabila
Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
- judul dan kelas Desain Industri; dan
- gambar atau foto Desain Industri.

Pasal 19

(1) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon atau Kuasanya dapat meminta secara tertulis

agar pengumuman Permohonan ditunda.

(2) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi waktu

12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan atau terhitung sejak
Tanggal Prioritas.

Bagian Kelima

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

Perubahan Permohonan

Pasal 20

(1) Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan terhadap

Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak memperluas lingkup Desain
Industri yang diajukan semula.

(2) Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan mempunyai Tanggal

Penerimaan Permohonan yang sama dengan Tanggal Penerimaan Permohonan semula.

(3) Direktorat Jenderal menolak perbaikan atau perubahan suatu Permohonan apabila

mengakibatkan Permohonan menjadi lebih luas lingkup Desain Industrinya.

(4) Perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh

Pemohon atau Kuasanya sebelum Permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal.

Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan

Pasal 21

Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh
Pemohon atau Kuasanya, selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.

Pasal 22

Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segala biaya yang
telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

INDUSTRI

Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif

Pasal 23

(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), setiap

pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat
substantif dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang.

Pasal 24

(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif yang meliputi:
- kebaruan Desain Industri;
- hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
- kesatuan Permohonan; dan
- hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • keberatan yang dikemukakan oleh pihak yang mengajukan keberatan;
  • pemeriksaan Permohonan yang disanggah serta sanggahannya; dan

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

  • pembanding yang relevan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemeriksa dengan:

- meneliti dan membandingkan Permohonan dengan melakukan penelusuran terhadap
pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya untuk kelas-kelas yang
terkait;
- meneliti dan membandingkan Permohonan terhadap keberatan yang diajukan oleh
pihak yang mengajukan keberatan; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal.

(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c) meliputi:

- kebaruan Desain Industri;
- hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
- kesatuan Permohonan; dan
- kejelasan pengungkapan Desain Industri.

Bagian Kedua
Penolakan

Pasal 25

(1) Selama proses Permohonan, Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan apabila

dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan dan memberitahukannya secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya.

(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat

melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.

(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal

melanjutkan proses Permohonan.

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan yang bertentangan dengan Pasal 2

Undang-Undang dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon dan Kuasanya.

(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat

melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup Desain Industri dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak perbaikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya perbaikan tersebut.

(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktorat Jenderal

melakukan proses Permohonan selanjutnya.

Pasal 27

(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan

penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat
penolakan.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), keputusan penolakan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat tetap.

(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan tersebut.

(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan

selanjutnya.

Pasal 28

(1) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal

26 ayat (1), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga
dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

(2) Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah menerima salinan

putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.

Bagian Ketiga
Pemberian Sertifikat Desain Industri

Pasal 29

(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu

pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.

(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.

(3) Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

  • Nomor Permohonan;
  • Judul Desain Industri;
  • Kelas Desain Industri;
  • Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
  • Tanggal Penerimaan Permohonan;
  • Nomor Pendaftaran; dan
  • Tanda tangan pejabat yang berwenang.

Pasal 30

Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat
Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 31

Direktur Jenderal mencatat Desain Industri yang telah diterbitkan dan diberikan Sertifikat Desain
Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain
Industri.

Bagian Pertama

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemegang Hak Desain Industri

Pasal 32

(1) Permohonan, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri

diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal.

(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan:
- nomor pendaftaran Desain Industri terdaftar yang dimohonkan pencatatan perubahan
nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri yang lama dan
yang baru;
- nama badan hukum dan negara tempat badan hukum didirikan apabila Desain
Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang
Haknya adalah badan hukum;
- tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia jika Pemegang Hak
Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 33

Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
harus dilengkapi dengan:
- bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan
- melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
Pemegang Hak Desain Industri.

Pasal 34

Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 Huruf a yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia.

Pasal 35

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b adalah surat kuasa untuk
mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
dengan ketentuan:
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan perubahan nama
dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.

Pasal 36

(1) Direktorat Jenderal mencatat perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain

Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi
Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara lengkap.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon

atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (hari) terhitung sejak tanggal pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri

Pasal 37

(1) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2

(dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diajukan dengan menyebutkan:

- nomor pendaftaran Desain Industri yang dialihkan haknya;
- nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap Pemegang Hak Desain Industri dan
penerima hak yang dimohonkan;
- nama badan hukum dan negara dimana tempat badan hukum didirikan, apabila
Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak adalah badan hukum; dan
- nama dan alamat lengkap Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia, jika
Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh Pemegang Hak Desain
Industri atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah
negara Republik Indonesia.

Pasal 38

Setiap permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri wajib dilengkapi dengan:
- bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya;
- bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya;
- surat kuasa khusus apabila Permohonan pengalihan hak diajukan melalui Kuasa; dan
- melampirkan bukti pembayaran Permohonan pencatatan pengalihan hak.

Pasal 39

Bukti dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a yang
menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 40

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Huruf c adalah surat kuasa khusus
untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak Desain Industri dengan ketentuan
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pencatatan pengalihan
haknya;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.

Pasal 41

(1) Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Hak Desain Industri dalam Daftar Umum Desain

Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) secara lengkap.

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemohon

atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 42

Pengalihan Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.

Pasal 43

Desain Industri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal dapat dibatalkan:
- atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal;
atau
- berdasarkan gugatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang
berkepentingan dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan gugatan tersebut diterima.

Pasal 44

(1) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh Pemegang Hak Desain Industri

diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat
Jenderal.

(2) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan menyebutkan:

  • nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya; dan
  • alasan pembatalan.

Pasal 45

Setiap permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 harus dilengkapi:
- Sertifikat Desain Industri;
- surat persetujuan tertulis tidak keberatan dari Penerima Lisensi Hak Desain Industri yang
tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri;
- surat kuasa khusus bagi permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri, apabila
diajukan oleh Kuasanya; dan
- tanda bukti pembayaran permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri.

Pasal 46

Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c adalah surat kuasa untuk
mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri dengan ketentuan:
- menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya;
- ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
- bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
- apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.

Pasal 48

(1) Terhadap gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang berkepentingan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Direktorat Jenderal mencatat pembatalan
pendaftaran Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Desain Industri, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak diterimanya salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut kepada Pemegang

Hak Desain Industri dan pihak yang berkepentingan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 49

Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan
dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut.

Pasal 50

Daftar Umum Desain Industri adalah penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang
Desain Industri yang memuat:
- nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
- nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
- nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
- judul;
- kelas;
- gambar atau foto Desain Industri;
- uraian atau keterangan Desain Industri yang dimohonkan;
- Tanggal Penerimaan Permohonan;
- nama negara dan Tanggal Prioritas;
- nomor pendaftaran; dan
- kolom-kolom untuk pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pengalihan hak,
pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan keterangan lain jika diperlukan.

Pasal 52

Direktorat Jenderal mencatat setiap Keputusan Direktorat Jenderal dan Putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Pasal 53

(1) Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri sebelum berlakunya Peraturan

Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses sesuai

ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Januari 2005

INDONESIA,

Ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com

Pada Tanggal 4 Januari 2005

Ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN

www.hukumonline.com

---

www.hukumonline.com