Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi;
1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
1. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh
bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi
nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi
tidak termasuk pengolahan lapangan;
1. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan
menyalurkan Gas Bumi melalui pipa, meliputi kegiatan
transmisi dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa
penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau
diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang
terintegrasi;
1. Niaga . . .
---
1. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,
impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk
Niaga Gas Bumi melalui pipa;
1. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan
Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan/atau laba;
1. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa
transmisi Gas bumi yang merupakan bagian dari
Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas
Bumi Nasional;
1. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari
jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian
dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi
Gas Bumi Nasional;
1. Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan
Gas Bumi Melalui Pipa;
1. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan
Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan
pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruas
Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
melalui lelang;
1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain
dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semua
pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang
tertentu;
1. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan
usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan
Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain
dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidak
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada
pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan
sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving
terminal);
1. Iuran . . .
---
1. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib
dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau
melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi
yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.
