Langsung ke konten

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL

PP No. 1 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan
utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun
perluasan dari usaha yang telah ada.
1. Aktiva tetap berwujud adalah aktiva berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang
diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih
dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak
dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
1. Perluasan dari usaha yang telah ada adalah suatu kegiatan
dalam rangka peningkatan kuantitas/ kualitas produk,
diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam
rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
1. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di
sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.

1. Daerah-daerah . . .

---

1. Daerah-daerah tertentu adalah daerah yang secara
ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

Pasal 2

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk

perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan
penanaman modal pada:
- bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau
- bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah ini,
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah :
- pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan
selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima
persen) per tahun;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai
berikut :

Tarif Penyusutan dan
Amortisasi
Kelompok Aktiva Tetap Masa Manfaat
Berdasarkan Metode
Berwujud Menjadi
Garis Saldo
Lurus Menurun
I. Bukan Bangunan:
Kelompok I 2 tahun 50% 100%
(dibeban-
kan
sekaligus)
Kelompok II 4 tahun 25% 50%
Kelompok III 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok IV 10 tahun 10% 20%

II. Bangunan :
Permanen 10 tahun 10% -
Tidak Permanen 5 tahun 20% -

  • pengenaan . . .

---

- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar
10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah
menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang berlaku; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima)
tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal
baru pada bidang usaha yang
diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a dilakukan di kawasan
industri dan kawasan berikat;
1. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan
sekurang-kurangnya 500 (lima
ratus) orang tenaga kerja
Indonesia selama 5 (lima)
tahun berturut-turut;
1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal
baru memerlukan
investasi/pengeluaran untuk
infrastruktur ekonomi dan
sosial di lokasi usaha paling
sedikit sebesar
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
1. tambahan 1 tahun : apabila mengeluarkan biaya
penelitian dan pengembangan
di dalam negeri dalam rangka
pengembangan produk atau
efisiensi produksi paling
sedikit 5% (lima persen) dari
investasi dalam jangka waktu
5 (lima) tahun; dan/atau
1. tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan
baku dan atau komponen
hasil produksi dalam negeri
paling sedikit 70% (tujuh
puluh persen) sejak tahun ke
4 (empat).

(3) Menteri . . .

---

(3) Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian

fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan
usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam)
tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh :

- menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas
untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau

- mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang
mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan
tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.

Pasal 4

Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak
memenuhi ketentuan Pasal 3, maka :

- fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dicabut;

- terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku; dan

- tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi

dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(2) Evaluasi . . .

---

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 6

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas
kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha
tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2007.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 JANUARI 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 JANUARI 2007

ttd

---