Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi
pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya.
1. Surat . . .
---
1. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
1. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau
pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah
untuk membiayai kegiatan usaha.
1. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah
pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan,
termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau
pengambilalihan Perseroan Terbatas.
1. Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah
pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU),
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh
pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau
biaya lainnya.
1. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan
kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan
bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
1. Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana
investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau
badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang
pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
1. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang
memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas
pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.
1. Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi
Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
1. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan
independen yang memberi nasihat mengenai Investasi
Pemerintah kepada Badan Investasi Pemerintah.
1. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada
setiap Badan Investasi Pemerintah berbentuk satuan kerja
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat
penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi
Pemerintah.
1. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.
1. Perjanjian . . .
---
1. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya
antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi
Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota, BLUD, dan/atau badan hukum
asing.
