(1) Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai
usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa
kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat
menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.
(2) Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1
(satu) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan
Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan
Jaminan Hari Tua berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari
Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2009, No.6 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
,
